<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka Penerima Suap Jaringan Narkoba   </title><description>Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/21/340/2924592/jaksa-dan-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap-jaringan-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/21/340/2924592/jaksa-dan-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap-jaringan-narkoba"/><item><title>Jaksa dan Polisi di Bengkalis Jadi Tersangka Penerima Suap Jaringan Narkoba   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/21/340/2924592/jaksa-dan-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap-jaringan-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/21/340/2924592/jaksa-dan-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap-jaringan-narkoba</guid><pubDate>Selasa 21 November 2023 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Banda Haruddin Tanjung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/21/340/2924592/jaksa-dan-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap-jaringan-narkoba-vTun2Cx8hE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa dan polisi penerima suap dari jaringan narkoba ditetapkan tersangka. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/21/340/2924592/jaksa-dan-polisi-di-bengkalis-jadi-tersangka-penerima-suap-jaringan-narkoba-vTun2Cx8hE.jpg</image><title>Jaksa dan polisi penerima suap dari jaringan narkoba ditetapkan tersangka. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3MzczNS81L3g4cG5raXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba. Keduanya adalah oknum jaksa dari Kejari Bengkalis berinisial SH dan seorang anggota polisi dari Polres Bengkalis berinisial BA.

Penetapan tersangka BA dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini melalui proses yang cukup panjang. Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tingi Riau pada 4 Mei 2023. Sejak penangkapan itu mereka diserahkan ke institusi masing masing.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya pada 20 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Fauzan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tes Urine Positif Narkoba, Oknum Kades di Lampung Diamankan Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemduian keduanya kita tetapkan sebagai terangka,&quot; imbuhnya, Selasa (21/11/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap oknum polisi itu ke Rutan Polda Riau. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa BA sehat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba Sejak September 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu untuk tersangka jaksa SH, pihak Kejati Riau tidak melakukan penahanan di sel. Ini setelah ada jaminan dari pihak keluarga jaksa SH.

&quot;Tersangka SH dilakukan penahanan di Rumahnya  di Jalan Tanjung Raya Nomor 12 Tangkerang Utara, Pekanbaru. Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penahanan rumah terhadap tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,&quot; tukasnya.Dari hasil pemeriksaan bahwa keduanya sudah menerima uang suap dari terdakwa narkoba hampir Rp1 miliar. Di mana terdakwa Fauzan ini meminta kasusnya diurus oleh keduanya.



&quot;Bahwa total uang yang sudah diterima BA suami saksi SH, anggota Polres Bengkalis adalah sebesar Rp999.600.000,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNS8xLzE3MzczNS81L3g4cG5raXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyuapan dari terdakwa kasus narkoba. Keduanya adalah oknum jaksa dari Kejari Bengkalis berinisial SH dan seorang anggota polisi dari Polres Bengkalis berinisial BA.

Penetapan tersangka BA dan SH yang merupakan pasangan suami istri ini melalui proses yang cukup panjang. Keduanya ditangkap tim gabungan Polda Riau dan Kejaksaan Tingi Riau pada 4 Mei 2023. Sejak penangkapan itu mereka diserahkan ke institusi masing masing.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan bahwa pihaknya pada 20 November 2023 melakukan pemeriksaan terhadap BA dan SH dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Fauzan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tes Urine Positif Narkoba, Oknum Kades di Lampung Diamankan Polisi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan gelar perkara dan berkesimpulan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kemduian keduanya kita tetapkan sebagai terangka,&quot; imbuhnya, Selasa (21/11/2023).

Setelah ditetapkan tersangka, Kejati Riau melakukan penahanan terhadap oknum polisi itu ke Rutan Polda Riau. Hal itu setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan bahwa BA sehat.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Satgas Polri Tangkap 7.566 Tersangka Narkoba Sejak September 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sementara itu untuk tersangka jaksa SH, pihak Kejati Riau tidak melakukan penahanan di sel. Ini setelah ada jaminan dari pihak keluarga jaksa SH.

&quot;Tersangka SH dilakukan penahanan di Rumahnya  di Jalan Tanjung Raya Nomor 12 Tangkerang Utara, Pekanbaru. Adapun pertimbangan Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan Penahanan rumah terhadap tersangka SH yaitu adanya permohonan dari keluarga, ada jaminan dari pihak keluarga, tersangka kooperatif, tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun,&quot; tukasnya.Dari hasil pemeriksaan bahwa keduanya sudah menerima uang suap dari terdakwa narkoba hampir Rp1 miliar. Di mana terdakwa Fauzan ini meminta kasusnya diurus oleh keduanya.



&quot;Bahwa total uang yang sudah diterima BA suami saksi SH, anggota Polres Bengkalis adalah sebesar Rp999.600.000,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
