<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset</title><description>Dalam anev penyidik juga menggandeng sejumlah pihak termasuk tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2924893/dugaan-pemerasan-firli-bahuri-polisi-gandeng-tim-penelusuran-dan-pemulihan-aset</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2924893/dugaan-pemerasan-firli-bahuri-polisi-gandeng-tim-penelusuran-dan-pemulihan-aset"/><item><title>Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polisi Gandeng Tim Penelusuran dan Pemulihan Aset</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2924893/dugaan-pemerasan-firli-bahuri-polisi-gandeng-tim-penelusuran-dan-pemulihan-aset</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2924893/dugaan-pemerasan-firli-bahuri-polisi-gandeng-tim-penelusuran-dan-pemulihan-aset</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 07:54 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2924893/dugaan-pemerasan-firli-bahuri-polisi-gandeng-tim-penelusuran-dan-pemulihan-aset-NZQ8L3z7GS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2924893/dugaan-pemerasan-firli-bahuri-polisi-gandeng-tim-penelusuran-dan-pemulihan-aset-NZQ8L3z7GS.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo/ist</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2My81L3g4cHNiMTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro saat ini masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam menangani kasus pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam anev penyidik juga menggandeng sejumlah pihak termasuk tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA).

BACA JUGA:
Dewas KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Usai Klarifikasi Firli Bahuri

&quot;Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Dalam Anev kasus ini, tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak. Salah satu tim yang digandeng untuk menangani kasus ini ialah Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menelusuri aset dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim, Bahas Kasus Pemerasan Firli Bahuri?

&quot;Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,&quot; jelasnya.
Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.
Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2My81L3g4cHNiMTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro saat ini masih melakukan analisis dan evaluasi (anev) dalam menangani kasus pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam anev penyidik juga menggandeng sejumlah pihak termasuk tim dari Penelusuran dan Pemulihan Aset (PPA).

BACA JUGA:
Dewas KPK Koordinasi dengan Bareskrim Polri Usai Klarifikasi Firli Bahuri

&quot;Saat ini tim penyidik masih melakukan anev dan konsolidasi untuk menentukan langkah tindaklanjut penyidikan,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).
Dalam Anev kasus ini, tim penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menggandeng sejumlah pihak. Salah satu tim yang digandeng untuk menangani kasus ini ialah Penelusuran dan Pemulihan Aset untuk menelusuri aset dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:
Anggota Dewas KPK Albertina Ho Sambangi Bareskrim, Bahas Kasus Pemerasan Firli Bahuri?

&quot;Serta Tim PPA (Penelusuran dan Pemulihan Aset) Dittipidkor Bareskrim Polri dan Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,&quot; jelasnya.
Penyidik hingga saat ini telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.
Kemudian, menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

Setelah itu, polisi melakukan anev untuk menentukan langkah selanjutnya. Yakni gelar perkara penetapan tersangka. Agenda ekpose kasus pemerasan ini akan disampaikan dalam waktu dekat.Pelaku dugaan pemerasan nantinya bisa dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahu 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
