<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apdesi Tak Ikut Deklarasi Perangkat Desa di Senayan, Ini Alasannya</title><description>Arifin menegaskan Apdesi tidak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925031/apdesi-tak-ikut-deklarasi-perangkat-desa-di-senayan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925031/apdesi-tak-ikut-deklarasi-perangkat-desa-di-senayan-ini-alasannya"/><item><title>Apdesi Tak Ikut Deklarasi Perangkat Desa di Senayan, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925031/apdesi-tak-ikut-deklarasi-perangkat-desa-di-senayan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925031/apdesi-tak-ikut-deklarasi-perangkat-desa-di-senayan-ini-alasannya</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 12:16 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2925031/apdesi-tak-ikut-deklarasi-perangkat-desa-di-senayan-ini-alasannya-CU4BA5ij6b.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sejumlah Kepala Desa dukung Prabowo-Gibran (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2925031/apdesi-tak-ikut-deklarasi-perangkat-desa-di-senayan-ini-alasannya-CU4BA5ij6b.jpg</image><title>Sejumlah Kepala Desa dukung Prabowo-Gibran (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2OC81L3g4cHNlNDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah  Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid memastikan pihaknya tidak ikut dalam bagian organisasi perangkat desa yang tergabung dalam 'Desa Bersatu'  turut mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Senayan, beberapa waktu lalu.

Arifin menyebut, kegiatan itu telah mencederai kemulusan dan nurani dari demokrasi itu sendiri. Pasalnya, kata dia, kepala desa maupun perangkat desa telah diatur oleh aturan hukum untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.


BACA JUGA:
Buntut Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Panggil Panitia


Sehingga, Arifin menegaskan Apdesi tidak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut, kumpulan oragnisasi yang mengatasnamakan kepala desa itu tak terlepas dari kepentingan tertentu.

&quot;Organisasi yang dimanfaatkan kelompok itu, satu untuk kepentingan tertentu, dua untuk mencari panggung, ketiga memanfaatkan peluang-peluang untuk menjadikan bagian dari pada kepentingan,&quot; kata Arifin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Dia pun mengecam keras kepada pihak-pihak yang mencatut nama Apdesi dalam kegiatan tersebut. Dia menegaskan, Apdesi yang telah terdaftar dan memiliki SK Kemenkumham adalah kepengurusan yang dipimpinnya.


BACA JUGA:
Salam 3 Jari Simbol Penegakan Demokrasi!


Arifin juga mengaku akan mempersoalkan pihak-pihak yang menggunakan atribut Apdesi tanpa seizin dirinya sebagai Ketua Umum. Sebab, pihaknya telah mendaftarkan hak paten Nama dan logo Apdesi ke Dirjen HAKI.

&quot;Kami akan somasi, akan bertindak untuk menentukan itu. Kalo sudah melanggar sertifikat merek, artinya saya sudah punya hak paten, tidak bisa digunakan itu kayak kemarin. Ini teman-teman dorong untuk ke ranah hukum,&quot; ujarnya.Terakhir, dia pun memberikan saran kepada kontestan politik tertentu untuk tidak memanfaatkan suatu kelompok dengan menyalahi aturan-aturan yang sudah tercantum dalam perundang-undangan.

&quot;Jangan lagi melakukan gerakan seoplos membawa organisasi atau individu kepala desa dan perangkat desa demi kepentingan politik biarpun sifatnya dialog. Karena tidak diperkenankan di dalam UU Pemilu,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2OC81L3g4cHNlNDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pemerintah  Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Arifin Abdul Majid memastikan pihaknya tidak ikut dalam bagian organisasi perangkat desa yang tergabung dalam 'Desa Bersatu'  turut mendeklarasikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Senayan, beberapa waktu lalu.

Arifin menyebut, kegiatan itu telah mencederai kemulusan dan nurani dari demokrasi itu sendiri. Pasalnya, kata dia, kepala desa maupun perangkat desa telah diatur oleh aturan hukum untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.


BACA JUGA:
Buntut Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Panggil Panitia


Sehingga, Arifin menegaskan Apdesi tidak ikut terlibat dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut, kumpulan oragnisasi yang mengatasnamakan kepala desa itu tak terlepas dari kepentingan tertentu.

&quot;Organisasi yang dimanfaatkan kelompok itu, satu untuk kepentingan tertentu, dua untuk mencari panggung, ketiga memanfaatkan peluang-peluang untuk menjadikan bagian dari pada kepentingan,&quot; kata Arifin saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (22/11/2023).

Dia pun mengecam keras kepada pihak-pihak yang mencatut nama Apdesi dalam kegiatan tersebut. Dia menegaskan, Apdesi yang telah terdaftar dan memiliki SK Kemenkumham adalah kepengurusan yang dipimpinnya.


BACA JUGA:
Salam 3 Jari Simbol Penegakan Demokrasi!


Arifin juga mengaku akan mempersoalkan pihak-pihak yang menggunakan atribut Apdesi tanpa seizin dirinya sebagai Ketua Umum. Sebab, pihaknya telah mendaftarkan hak paten Nama dan logo Apdesi ke Dirjen HAKI.

&quot;Kami akan somasi, akan bertindak untuk menentukan itu. Kalo sudah melanggar sertifikat merek, artinya saya sudah punya hak paten, tidak bisa digunakan itu kayak kemarin. Ini teman-teman dorong untuk ke ranah hukum,&quot; ujarnya.Terakhir, dia pun memberikan saran kepada kontestan politik tertentu untuk tidak memanfaatkan suatu kelompok dengan menyalahi aturan-aturan yang sudah tercantum dalam perundang-undangan.

&quot;Jangan lagi melakukan gerakan seoplos membawa organisasi atau individu kepala desa dan perangkat desa demi kepentingan politik biarpun sifatnya dialog. Karena tidak diperkenankan di dalam UU Pemilu,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
