<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawaslu Diminta Tak Pandang Bulu Tangani Pelanggaran Pemilu</title><description>Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus bersikap tegas dan pemeriksaan yang adil dalam menangani persoalan Pemilu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925239/bawaslu-diminta-tak-pandang-bulu-tangani-pelanggaran-pemilu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925239/bawaslu-diminta-tak-pandang-bulu-tangani-pelanggaran-pemilu"/><item><title>Bawaslu Diminta Tak Pandang Bulu Tangani Pelanggaran Pemilu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925239/bawaslu-diminta-tak-pandang-bulu-tangani-pelanggaran-pemilu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925239/bawaslu-diminta-tak-pandang-bulu-tangani-pelanggaran-pemilu</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2925239/bawaslu-diminta-tak-pandang-bulu-tangani-pelanggaran-pemilu-TerjBNCSsS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bawaslu RI (Foto: Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2925239/bawaslu-diminta-tak-pandang-bulu-tangani-pelanggaran-pemilu-TerjBNCSsS.jpg</image><title>Bawaslu RI (Foto: Dok MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2OC81L3g4cHNlNDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dan pemeriksaan yang adil dalam menangani setiap persoalan pemilu. Termasuk soal adanya dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN).&amp;nbsp;
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Buntut Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Panggil Panitia

Armand berharap, Bawaslu dapat memberikan sanksi yang konsisten kepada perangkat desa dan ASN yang terlibat dalam aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas pemilu.
&quot;Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konstitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, kewenangan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan,&quot; ujar Armand.
Di tengah dinamisnya situasi politik jelang Pilpres 2024, diketahui Desa Bersatu, sebuah kelompok yang terdiri dari ribuan perangkat desa dan kepala desa, menyelenggarakan acara &quot;Silaturahmi Nasional Desa 2023&quot; di Jakarta, menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Bawaslu Harus Lebih Pintar dari Orang yang Diawasi

Dukungan ini dianggap melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Dalam Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, TPN Minta Bawaslu Ambil Sikap Tegas


Armand menekankan, perlunya sanksi yang konsisten terhadap perangkat desa yang terlibat dalam mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, sanksi yang tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera, mengingat tanda-tanda ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah terdeteksi sejak lama.
Armand menegaskan, Bawaslu tidak dapat lagi bersikap santai. Diperlukan tindakan konkret untuk mengawasi perangkat desa dan ASN yang terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024. &quot;Satu-satunya harapan adalah serius dalam memberlakukan sanksi,&quot; tegas Armand.
Selain mengawasi perilaku kepala desa, Armand juga menyoroti pentingnya Bawaslu untuk memantau program-program pemerintah di tingkat desa yang dapat terpolitisasi. Menurutnya, tidak hanya gestur dan perilaku, tetapi juga kebijakan dan pelayanan publik perlu diwaspadai.

BACA JUGA:
Periksa Panitia Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu: Kades Dilarang Kampanye!

Menurutnya, aspek transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa memiliki peranan penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan politisasi. Dengan memantau kebijakan dan pelayanan publik, Bawaslu diharapkan dapat turut serta aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
Armand berharap agar Bawaslu dapat menjalankan perannya secara proaktif, tidak hanya terbatas pada aspek perilaku politik semata, melainkan juga memberikan perhatian khusus pada dampak kebijakan dan program pemerintah terhadap netralitas, terutama dalam konteks pemilu.
Acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 diketahui dihadiri Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, di antaranya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid hingga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:
Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!


Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya sempat buka suara terkait acara kelompok Desa Bersatu. Bahkan, Bawaslu sudah menerjunkan personel untuk mengawasi acara tersebut, termasuk mengumpulkan bukti video.
&amp;rdquo;Ada potensi (pelanggaran). Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua, tidak boleh melibatkan (aparat desa),&amp;rdquo; ujar Bagja.

BACA JUGA:
 KPK Setor Rp153,7 Miliar dari Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Senada diungkapkan Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pihaknya melalui Bawaslu DKI sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut dengan memanggil panitianya.

&quot;Apakah di sana ada panitia yang kepala desa ? Apakah ada kepala desanya ? apakah ada dukung mendukungnya. Itu yang sedang di dalami lewat Bawaslu DKI,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2OC81L3g4cHNlNDU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didorong untuk bersikap tegas dan pemeriksaan yang adil dalam menangani setiap persoalan pemilu. Termasuk soal adanya dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan perangkat desa dan aparatur sipil negara (ASN).&amp;nbsp;
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman kepada wartawan, Rabu (22/11/2023).

BACA JUGA:
Buntut Pengerahan Kepala Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu Panggil Panitia

Armand berharap, Bawaslu dapat memberikan sanksi yang konsisten kepada perangkat desa dan ASN yang terlibat dalam aktivitas yang dapat memengaruhi netralitas pemilu.
&quot;Saya agak pesimis, ya. Tapi, dari sisi konstitusi, Bawaslu sebenarnya punya kewenangan untuk memberi sanksi. Harapan kita, kewenangan tersebut benar-benar dapat dilaksanakan,&quot; ujar Armand.
Di tengah dinamisnya situasi politik jelang Pilpres 2024, diketahui Desa Bersatu, sebuah kelompok yang terdiri dari ribuan perangkat desa dan kepala desa, menyelenggarakan acara &quot;Silaturahmi Nasional Desa 2023&quot; di Jakarta, menunjukkan dukungan terhadap pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

BACA JUGA:
Bawaslu Harus Lebih Pintar dari Orang yang Diawasi

Dukungan ini dianggap melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Dalam Pasal 51 huruf c UU Desa disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

BACA JUGA:
Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, TPN Minta Bawaslu Ambil Sikap Tegas


Armand menekankan, perlunya sanksi yang konsisten terhadap perangkat desa yang terlibat dalam mendukung pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, sanksi yang tegas diperlukan untuk menciptakan efek jera, mengingat tanda-tanda ketidaknetralan ASN dan perangkat desa sudah terdeteksi sejak lama.
Armand menegaskan, Bawaslu tidak dapat lagi bersikap santai. Diperlukan tindakan konkret untuk mengawasi perangkat desa dan ASN yang terindikasi tidak netral dalam Pemilu 2024. &quot;Satu-satunya harapan adalah serius dalam memberlakukan sanksi,&quot; tegas Armand.
Selain mengawasi perilaku kepala desa, Armand juga menyoroti pentingnya Bawaslu untuk memantau program-program pemerintah di tingkat desa yang dapat terpolitisasi. Menurutnya, tidak hanya gestur dan perilaku, tetapi juga kebijakan dan pelayanan publik perlu diwaspadai.

BACA JUGA:
Periksa Panitia Deklarasi Perangkat Desa Dukung Prabowo-Gibran, Bawaslu: Kades Dilarang Kampanye!

Menurutnya, aspek transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program pemerintah di tingkat desa memiliki peranan penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan politisasi. Dengan memantau kebijakan dan pelayanan publik, Bawaslu diharapkan dapat turut serta aktif dalam menjaga integritas proses demokrasi di tingkat lokal.
Armand berharap agar Bawaslu dapat menjalankan perannya secara proaktif, tidak hanya terbatas pada aspek perilaku politik semata, melainkan juga memberikan perhatian khusus pada dampak kebijakan dan program pemerintah terhadap netralitas, terutama dalam konteks pemilu.
Acara Silaturahmi Nasional Desa 2023 diketahui dihadiri Gibran dan sejumlah petinggi TKN Prabowo-Gibran, di antaranya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani, dan Sekretaris TKN Nusron Wahid hingga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.

BACA JUGA:
Deklarasi Kepala Desa ke Prabowo-Gibran Dinilai Ada Pelanggaran, Bawaslu Turun Tangan!


Sementara Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya sempat buka suara terkait acara kelompok Desa Bersatu. Bahkan, Bawaslu sudah menerjunkan personel untuk mengawasi acara tersebut, termasuk mengumpulkan bukti video.
&amp;rdquo;Ada potensi (pelanggaran). Pertama, tidak boleh menggunakan aparat desa dan kepala desa sebagai tim kampanye. Kedua, tidak boleh melibatkan (aparat desa),&amp;rdquo; ujar Bagja.

BACA JUGA:
 KPK Setor Rp153,7 Miliar dari Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Senada diungkapkan Kepala Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, pihaknya melalui Bawaslu DKI sedang mendalami dugaan pelanggaran UU Pemilu tersebut dengan memanggil panitianya.

&quot;Apakah di sana ada panitia yang kepala desa ? Apakah ada kepala desanya ? apakah ada dukung mendukungnya. Itu yang sedang di dalami lewat Bawaslu DKI,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
