<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar, Buat Biaya RS hingga Anak Sekolah</title><description>JPU menyebutkan terdakwa menggunakan sebagian kecilnya untuk biaya rumah sakit dan biaya sekolah anak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925334/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp58-9-miliar-buat-biaya-rs-hingga-anak-sekolah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925334/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp58-9-miliar-buat-biaya-rs-hingga-anak-sekolah"/><item><title>Andhi Pramono Terima Gratifikasi Rp58,9 Miliar, Buat Biaya RS hingga Anak Sekolah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925334/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp58-9-miliar-buat-biaya-rs-hingga-anak-sekolah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/22/337/2925334/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp58-9-miliar-buat-biaya-rs-hingga-anak-sekolah</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 18:53 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2925334/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp58-9-miliar-buat-biaya-rs-hingga-anak-sekolah-JzznrrsKTW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/337/2925334/andhi-pramono-terima-gratifikasi-rp58-9-miliar-buat-biaya-rs-hingga-anak-sekolah-JzznrrsKTW.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk1NC81L3g4cHM1cHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Dari jumlah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa menggunakan sebagian kecilnya untuk biaya rumah sakit dan biaya sekolah anak.

Awalnya, JPU membacakan penerimaan gratifikasi terdakwa dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin dengan total senilai Rp360 juta yang dibayar bertahap selama lima kali.


BACA JUGA:
Jaksa Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi senilai Rp58,9 Miliar


Jaksa juga menyebutkan dalam pembayaran tersebut tidak melalui nomor rekening atas nama pribadi terdakwa. Melainkan, menggunakan rekening bernama Iksannudin.

&quot;Pada kurun waktu tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa melalui rekening BCA nomor 0070029294 a.n. Iksannudin menerima uang seluruhnya berjumlah Rp360 juta dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana,&quot; kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).


BACA JUGA:
2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Mulai Jalani Sidang


Perusahaan tersebut menurut Jaksa, bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair.

Jaksa merincikan, penerimaan Rp360 juta yang secara bertahap itu dimulai pada 3 Oktober 2018 dengan nominal Rp10 juta. Penerimaan itu berlanjut pada 20 Mei 2019 dengan nominal Rp50 juta.Transaksi terbesar terjadi pada 8 Juli 2020. Di mana Andhi menerima dana dari Johannes Komarudin sebesar Rp200 juta.

Aliran uang dari keduanya tidak berhenti di situ saja. Kucuran dana dari Johannes ke Andhi kembali terjadi pada 22 Februari 2021 dan sekira 2022.


BACA JUGA:
 Miris! Minta Biaya Berobat Anak, Istri di Pesisir Barat Malah Dianiaya Suami&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp50 juta untuk membayar biaya rumah sakit Terdakwa,&quot; kata jaksa saat membacakan dakwaan.

'Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp50 juta untuk biaya kuliah anak Terdakwa,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk1NC81L3g4cHM1cHo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp58,9 miliar. Dari jumlah tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa menggunakan sebagian kecilnya untuk biaya rumah sakit dan biaya sekolah anak.

Awalnya, JPU membacakan penerimaan gratifikasi terdakwa dari Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin dengan total senilai Rp360 juta yang dibayar bertahap selama lima kali.


BACA JUGA:
Jaksa Dakwa Andhi Pramono Terima Gratifikasi senilai Rp58,9 Miliar


Jaksa juga menyebutkan dalam pembayaran tersebut tidak melalui nomor rekening atas nama pribadi terdakwa. Melainkan, menggunakan rekening bernama Iksannudin.

&quot;Pada kurun waktu tanggal 3 Oktober 2018 sampai dengan tahun 2022 saat Terdakwa menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kanwil DJBC Jakarta, Terdakwa melalui rekening BCA nomor 0070029294 a.n. Iksannudin menerima uang seluruhnya berjumlah Rp360 juta dari Johannes Komarudin selaku Komisaris PT Indokemas Adhikencana,&quot; kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).


BACA JUGA:
2 Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY Mulai Jalani Sidang


Perusahaan tersebut menurut Jaksa, bergerak di bidang trading, freight forwarder, trucking, ware housing, dan intersulair.

Jaksa merincikan, penerimaan Rp360 juta yang secara bertahap itu dimulai pada 3 Oktober 2018 dengan nominal Rp10 juta. Penerimaan itu berlanjut pada 20 Mei 2019 dengan nominal Rp50 juta.Transaksi terbesar terjadi pada 8 Juli 2020. Di mana Andhi menerima dana dari Johannes Komarudin sebesar Rp200 juta.

Aliran uang dari keduanya tidak berhenti di situ saja. Kucuran dana dari Johannes ke Andhi kembali terjadi pada 22 Februari 2021 dan sekira 2022.


BACA JUGA:
 Miris! Minta Biaya Berobat Anak, Istri di Pesisir Barat Malah Dianiaya Suami&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Tanggal 22 Februari 2021 sejumlah Rp50 juta untuk membayar biaya rumah sakit Terdakwa,&quot; kata jaksa saat membacakan dakwaan.

'Pada sekitar tahun 2022 bertempat di restoran padang di daerah Jakarta Utara sejumlah Rp50 juta untuk biaya kuliah anak Terdakwa,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
