<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PN Indramayu Tunda Sidang Panji Gumilang Selama Sepekan   </title><description>Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/525/2924991/pn-indramayu-tunda-sidang-panji-gumilang-selama-sepekan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/22/525/2924991/pn-indramayu-tunda-sidang-panji-gumilang-selama-sepekan"/><item><title> PN Indramayu Tunda Sidang Panji Gumilang Selama Sepekan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/22/525/2924991/pn-indramayu-tunda-sidang-panji-gumilang-selama-sepekan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/22/525/2924991/pn-indramayu-tunda-sidang-panji-gumilang-selama-sepekan</guid><pubDate>Rabu 22 November 2023 11:27 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/22/525/2924991/pn-indramayu-tunda-sidang-panji-gumilang-selama-sepekan-bdZlvNjFgX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa Panji Gumilang (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/22/525/2924991/pn-indramayu-tunda-sidang-panji-gumilang-selama-sepekan-bdZlvNjFgX.jpg</image><title>Terdakwa Panji Gumilang (foto: MPI)</title></images><description>

INDRAMAYU - Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memiliki agenda lain.

Sidang lanjutan seharusnya hari ini, Rabu (22/11/2023), dengan agenda penyampaian Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasehat Hukum Panji Gumilang. Namun sidang tersebut ditunda selama satu pekan, dan akan kembali digelar pada 27 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum diputuskan oleh pihak Pengadilan.

&quot;Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain, sehingga ditunda sampai tanggal 27 November 2023. Alhamdulillah kami dapat waktu yang cukup,&quot; ujar Arief, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.

BACA JUGA:
Dikawal Ketat Petugas, Panji Gumilang Jalani Sidang di PN Indramayu&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Sama-sama di KUHP diatur peran masing-masing. Penasehat hukum pasti begitu, melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya. Tapi kan pandangan kami juga ada, jadi nanti lah tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum,&quot; kata Kajari Indramayu.



Di sisi lain, saat disinggung soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.



&quot;Saya juga masih menunggu. Tapi intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya. Jadi belum dilimpahkan,&quot; terang Kajari Indramayu.



</description><content:encoded>

INDRAMAYU - Sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu memiliki agenda lain.

Sidang lanjutan seharusnya hari ini, Rabu (22/11/2023), dengan agenda penyampaian Pendapat Penuntut Umum atas Eksepsi yang diajukan dari Penasehat Hukum Panji Gumilang. Namun sidang tersebut ditunda selama satu pekan, dan akan kembali digelar pada 27 November 2023 mendatang.

BACA JUGA:
Kuasa Hukum Panji Gumilang Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Arief Indra. Menurutnya, penundaan sidang Panji Gumilang dengan agenda Pendapat Penuntut Umum diputuskan oleh pihak Pengadilan.

&quot;Kemarin agendanya pembacaan eksepsi, kami tim JPU mempelajari dan akan memberikan jawaban. Agendanya kan sebenarnya seminggu sekali, tapi karena dari PN ada agenda lain, sehingga ditunda sampai tanggal 27 November 2023. Alhamdulillah kami dapat waktu yang cukup,&quot; ujar Arief, kepada MNC Portal Indonesia (MPI).

Terkait dengan eksepsi dari penasehat hukum Panji Gumilang, Arief mengatakan, JPU dan Penasehat Hukum terdakwa sama-sama memiliki pandangan yang telah diatur di KUHP.

BACA JUGA:
Dikawal Ketat Petugas, Panji Gumilang Jalani Sidang di PN Indramayu&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&quot;Sama-sama di KUHP diatur peran masing-masing. Penasehat hukum pasti begitu, melakukan upaya apapun dalam tanda kutip memberikan haknya. Tapi kan pandangan kami juga ada, jadi nanti lah tanggal 27 JPU akan menyampaikan keberatan tentang eksepsi dari penasehat hukum,&quot; kata Kajari Indramayu.



Di sisi lain, saat disinggung soal kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief enggan berkomentar banyak. Hingga saat ini pihak Kejari Indramayu masih menunggu pelimpahan dari Bareskrim Polri.



&quot;Saya juga masih menunggu. Tapi intinya mereka bekerja terus, saya dengar ada beberapa tim yang sudah bekerja, tidak fokus barang bukti saja, mereka juga fokus ke yang lainnya. Jadi belum dilimpahkan,&quot; terang Kajari Indramayu.



</content:encoded></item></channel></rss>
