<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Desak Mundur Jadi Ketua KPK, Tetangga Senang Firli Bahuri Dijadikan Tersangka</title><description>Tim penyidik telah mempunyai bukti kuat dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925765/desak-mundur-jadi-ketua-kpk-tetangga-senang-firli-bahuri-dijadikan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925765/desak-mundur-jadi-ketua-kpk-tetangga-senang-firli-bahuri-dijadikan-tersangka"/><item><title>Desak Mundur Jadi Ketua KPK, Tetangga Senang Firli Bahuri Dijadikan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925765/desak-mundur-jadi-ketua-kpk-tetangga-senang-firli-bahuri-dijadikan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925765/desak-mundur-jadi-ketua-kpk-tetangga-senang-firli-bahuri-dijadikan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 23 November 2023 13:12 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925765/desak-mundur-jadi-ketua-kpk-tetangga-senang-firli-bahuri-dijadikan-tersangka-biuqIw7vWN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kediaman Firli Bahuri/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925765/desak-mundur-jadi-ketua-kpk-tetangga-senang-firli-bahuri-dijadikan-tersangka-biuqIw7vWN.jpg</image><title>Kediaman Firli Bahuri/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDA5OC81L3g4cHZrODI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu tetangga Firli, Budi Soleh, mengatakan, jika yang bersangkutan mempunyai malu, seharusnya mengundurkan diri dari kursi jabatannya. Sebab tim penyidik telah mempunyai bukti kuat dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.
&quot;Mundurlah, kan sudah di tetapkan tersangka legowo lah. Gitu Polda Metro Jaya enggak gegabah, sudah pengumpulan bukti ya,&quot; kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:
Bareskrim Periksa Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Dengan ditetapkan tersangka itu, dirinya mengapresiasi kinerja polri yang menegakkan hukum tanpa pandangan bulu.
&quot;Saya sangat mendukung (Polri), saya support banget. Luar biasa Polda Metro Jaya,&quot;tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, rumah firli yang terletak di Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, tidak boleh dimasuki oleh awak media. Wartawan hanya boleh menunggu di depan gerbang perumahannya.

BACA JUGA:
 Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Terlihat situasi di depan gerbang itu dijaga oleh sekuriti. Petugas kemanan hanya memperbolehkan penghuni rumah yang boleh masuk ke dalam. Tampak lalu lalang mobil penghuni rumah tapi situasinya sepi.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.



Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).





Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.







Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.
Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDA5OC81L3g4cHZrODI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Salah satu tetangga Firli, Budi Soleh, mengatakan, jika yang bersangkutan mempunyai malu, seharusnya mengundurkan diri dari kursi jabatannya. Sebab tim penyidik telah mempunyai bukti kuat dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.
&quot;Mundurlah, kan sudah di tetapkan tersangka legowo lah. Gitu Polda Metro Jaya enggak gegabah, sudah pengumpulan bukti ya,&quot; kata Budi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:
Bareskrim Periksa Firli Bahuri Usai Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Dengan ditetapkan tersangka itu, dirinya mengapresiasi kinerja polri yang menegakkan hukum tanpa pandangan bulu.
&quot;Saya sangat mendukung (Polri), saya support banget. Luar biasa Polda Metro Jaya,&quot;tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, rumah firli yang terletak di Vila Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, tidak boleh dimasuki oleh awak media. Wartawan hanya boleh menunggu di depan gerbang perumahannya.

BACA JUGA:
 Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan, Jokowi: Hormati Semua Proses Hukum

Terlihat situasi di depan gerbang itu dijaga oleh sekuriti. Petugas kemanan hanya memperbolehkan penghuni rumah yang boleh masuk ke dalam. Tampak lalu lalang mobil penghuni rumah tapi situasinya sepi.
Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.



Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).





Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.







Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023.
Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.</content:encoded></item></channel></rss>
