<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Masih Ngantor dan Jadi Ketua KPK</title><description>Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini masih ngantor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925834/firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-masih-ngantor-dan-jadi-ketua-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925834/firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-masih-ngantor-dan-jadi-ketua-kpk"/><item><title>Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, Masih Ngantor dan Jadi Ketua KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925834/firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-masih-ngantor-dan-jadi-ketua-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925834/firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-masih-ngantor-dan-jadi-ketua-kpk</guid><pubDate>Kamis 23 November 2023 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925834/firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-masih-ngantor-dan-jadi-ketua-kpk-9GqNWTwuQr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan SYL (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925834/firli-bahuri-jadi-tersangka-kasus-pemerasan-masih-ngantor-dan-jadi-ketua-kpk-9GqNWTwuQr.jpg</image><title>Firli Bahuri jadi tersangka kasus pemerasan SYL (foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDExNy81L3g4cHZuYnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih ngantor.

Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo (SYL).


BACA JUGA:
Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR Gelar Rapat Pembahasan Khusus


&quot;Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,&quot; kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).


BACA JUGA:
Massa Apdesi Bubar, Jalan di Depan Gedung DPR Kembali Dibuka


&quot;Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada keppres dari presiden,&quot; ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDExNy81L3g4cHZuYnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan Firli Bahuri masih menjabat sebagai ketua lembaga antirasuah. Pria yang karib disapa Alex itu pun mengungkapkan jika hari ini Firli masih ngantor.

Hal itu Alex sampaikan menjawab pertanyaan awak media perihal status jabatan Firli usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan pada Syahrul Yasin Limpo (SYL).


BACA JUGA:
Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR Gelar Rapat Pembahasan Khusus


&quot;Sampai dengan saat ini Pak Firli masih sebagai ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa,&quot; kata Alex saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/11/2023).

Terkait pemberhentian pimpinan yang tersangkut pidana yang tercantum dalam Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019, Alex menyebutkan masih menunggu keputusan presiden (Kepres).


BACA JUGA:
Massa Apdesi Bubar, Jalan di Depan Gedung DPR Kembali Dibuka


&quot;Kita tidak berandai-andai dan kita juga tidak tau dan belum juga belum ada keppres dari presiden,&quot; ujarnya.Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu 22 November 2023.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.</content:encoded></item></channel></rss>
