<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tanggapi Penetapan Stastus Tersangka Ketua KPK, Ganjar: KKN Masih Menjadi PR Besar</title><description>Mengingat kasus korupsi berdampak pada iklim berusaha di Indonesia nantinya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925896/tanggapi-penetapan-stastus-tersangka-ketua-kpk-ganjar-kkn-masih-menjadi-pr-besar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925896/tanggapi-penetapan-stastus-tersangka-ketua-kpk-ganjar-kkn-masih-menjadi-pr-besar"/><item><title>Tanggapi Penetapan Stastus Tersangka Ketua KPK, Ganjar: KKN Masih Menjadi PR Besar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925896/tanggapi-penetapan-stastus-tersangka-ketua-kpk-ganjar-kkn-masih-menjadi-pr-besar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925896/tanggapi-penetapan-stastus-tersangka-ketua-kpk-ganjar-kkn-masih-menjadi-pr-besar</guid><pubDate>Kamis 23 November 2023 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Iqbal Dwi Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925896/tanggapi-penetapan-stastus-tersangka-ketua-kpk-ganjar-kkn-masih-menjadi-pr-besar-lqbcIoqVQJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ganjar Pranowo/Foto: Istimewa</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925896/tanggapi-penetapan-stastus-tersangka-ketua-kpk-ganjar-kkn-masih-menjadi-pr-besar-lqbcIoqVQJ.jpg</image><title>Ganjar Pranowo/Foto: Istimewa</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDExNy81L3g4cHZuYnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranomo meyoroti pentapan status tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ganjar menilai saat ini Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) memang masih menjadi PR besar pemerintah yang hingga saat ini masih perlu dibenahi. Mengingat kasus korupsi berdampak pada iklim berusaha di Indonesia nantinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Pimpin Rapat di KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegakan hukum, kalau kita lihat Pemberantasan KKN masih menjadi PR besar,&quot; kata Ganjar usai menghadiri acara Rembuk Ide The Habibie Center di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ganjar menjelaskan ke depan jika mendapatkan amanat dari rakyat pihaknya bakal berkomitmen untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Harapannya KKN yang masih menjadi PR besar di Indonesia dapat teratasi.

&quot;Ke depan pasti ada penguatan KPK,&quot; kata Ganjar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDExNy81L3g4cHZuYnU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Calon Presiden Ganjar Pranomo meyoroti pentapan status tersangka terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ganjar menilai saat ini Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) memang masih menjadi PR besar pemerintah yang hingga saat ini masih perlu dibenahi. Mengingat kasus korupsi berdampak pada iklim berusaha di Indonesia nantinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Pimpin Rapat di KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Kalau penegakan hukum kita serahkan kepada aparat penegakan hukum, kalau kita lihat Pemberantasan KKN masih menjadi PR besar,&quot; kata Ganjar usai menghadiri acara Rembuk Ide The Habibie Center di Jakarta, Kamis (23/11/2023).

Ganjar menjelaskan ke depan jika mendapatkan amanat dari rakyat pihaknya bakal berkomitmen untuk memperkuat lembaga antirasuah tersebut. Harapannya KKN yang masih menjadi PR besar di Indonesia dapat teratasi.

&quot;Ke depan pasti ada penguatan KPK,&quot; kata Ganjar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Bakal Beri Bantuan Hukum kepada Firli Bahuri

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

</content:encoded></item></channel></rss>
