<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Harus Dicabut Usai Dijadikan Tersangka</title><description>Ketua KPK Firli dianggap sudah bukan lagi sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925955/akses-firli-bahuri-ke-gedung-kpk-harus-dicabut-usai-dijadikan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925955/akses-firli-bahuri-ke-gedung-kpk-harus-dicabut-usai-dijadikan-tersangka"/><item><title>Akses Firli Bahuri ke Gedung KPK Harus Dicabut Usai Dijadikan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925955/akses-firli-bahuri-ke-gedung-kpk-harus-dicabut-usai-dijadikan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/23/337/2925955/akses-firli-bahuri-ke-gedung-kpk-harus-dicabut-usai-dijadikan-tersangka</guid><pubDate>Kamis 23 November 2023 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925955/akses-firli-bahuri-ke-gedung-kpk-harus-dicabut-usai-dijadikan-tersangka-xp6Fylii8E.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/337/2925955/akses-firli-bahuri-ke-gedung-kpk-harus-dicabut-usai-dijadikan-tersangka-xp6Fylii8E.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDA5NC81L3g4cHYyN2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap sudah bukan lagi sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu lantaran Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:
 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Pimpin Rapat di KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK,&quot;ujar Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Kurnia, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.


Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR Gelar Rapat Pembahasan Khusus

&quot;Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

Akan hal itu, Kurnia mendesak agar Firli tidak lagi terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, Kurnia pun meminta akses Firli di Gedung KPK untuk dicabut.

&quot;Firli Bahuri harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,&quot; pungkasnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.



&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDA5NC81L3g4cHYyN2c=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dianggap sudah bukan lagi sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah.
Hal itu lantaran Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:
 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Masih Pimpin Rapat di KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Pasca ditetapkannya Firli Bahuri sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya, maka purnawirawan jenderal bintang tiga kepolisian itu tidak lagi bisa dianggap berstatus sebagai Pimpinan KPK,&quot;ujar Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana, Kamis (23/11/2023).
Dikatakan Kurnia, hal tersebut merujuk pada Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Di sana tertulis, pimpinan KPK yang berstatus tersangka tindak pidana harus diberhentikan sementara dari jabatannya.


Firli Bahuri Tersangka, Komisi III DPR Gelar Rapat Pembahasan Khusus

&quot;Proses pemberhentian tinggal menunggu berkas administrasi saja berupa Keputusan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (4) UU KPK.

Akan hal itu, Kurnia mendesak agar Firli tidak lagi terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, Kurnia pun meminta akses Firli di Gedung KPK untuk dicabut.

&quot;Firli Bahuri harus dilarang terlibat dalam semua kegiatan KPK. Bahkan, pihak Sekjen KPK harus segera mencabut akses masuk Firli ke gedung KPK,&quot; pungkasnya.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.



&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

</content:encoded></item></channel></rss>
