<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7 Miliar</title><description>Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7 Miliar
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/338/2925474/firli-bahuri-tersangka-polisi-sita-dokumen-penukaran-valas-rp7-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/23/338/2925474/firli-bahuri-tersangka-polisi-sita-dokumen-penukaran-valas-rp7-miliar"/><item><title>Firli Bahuri Tersangka, Polisi Sita Dokumen Penukaran Valas Rp7 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/23/338/2925474/firli-bahuri-tersangka-polisi-sita-dokumen-penukaran-valas-rp7-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/23/338/2925474/firli-bahuri-tersangka-polisi-sita-dokumen-penukaran-valas-rp7-miliar</guid><pubDate>Kamis 23 November 2023 00:26 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/23/338/2925474/firli-bahuri-tersangka-polisi-sita-dokumen-penukaran-valas-rp7-miliar-GrOKQXAOoH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tetapkan Firli Bahuri tersangka, polisi sita dokumen penukaran valas Rp7 miliar. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/23/338/2925474/firli-bahuri-tersangka-polisi-sita-dokumen-penukaran-valas-rp7-miliar-GrOKQXAOoH.jpg</image><title>Tetapkan Firli Bahuri tersangka, polisi sita dokumen penukaran valas Rp7 miliar. (MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2My81L3g4cHNiMTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar.



Valuta asing yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.



&amp;ldquo;(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp468.711.500 juta sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,&amp;rdquo; ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).



Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.






BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka















&amp;ldquo;(Dokumen urunan salinan di rumah SYL yang disita) di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,&amp;rdquo; ungkap Ade.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).






BACA JUGA:
Breaking News! Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

















&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMC8xLzE3Mzk2My81L3g4cHNiMTA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, polisi menyita dokumen penukaran valuta asing (Valas) senilai Rp7 miliar.



Valuta asing yang ditukarkan merupakan mata uang dolar Singapura dan Amerika Serikat. Polisi menyita itu dari beberapa outlet money changer.



&amp;ldquo;(Menyita) satu dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar 7 miliar Rp468.711.500 juta sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023,&amp;rdquo; ucap Direskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).



Polisi juga menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan urunan salinan berita acara penggeledahan, penyitaan dan penitipan temuan barang bukti. Bukti-bukti itu didapatkan dari rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.






BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Bakal Periksa Firli Bahuri sebagai Tersangka















&amp;ldquo;(Dokumen urunan salinan di rumah SYL yang disita) di dalamnya berisi lembaran disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021,&amp;rdquo; ungkap Ade.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).






BACA JUGA:
Breaking News! Polda Metro Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka

















&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah,&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
