<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ketua KPK Jadi Tersangka, Wapres Maruf: Serahkan pada Koridor Hukum, Pemerintah Tak Akan Intervensi   </title><description>Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan intervensi dan menyerahkan pada koridor hukum&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926207/ketua-kpk-jadi-tersangka-wapres-maruf-serahkan-pada-koridor-hukum-pemerintah-tak-akan-intervensi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926207/ketua-kpk-jadi-tersangka-wapres-maruf-serahkan-pada-koridor-hukum-pemerintah-tak-akan-intervensi"/><item><title> Ketua KPK Jadi Tersangka, Wapres Maruf: Serahkan pada Koridor Hukum, Pemerintah Tak Akan Intervensi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926207/ketua-kpk-jadi-tersangka-wapres-maruf-serahkan-pada-koridor-hukum-pemerintah-tak-akan-intervensi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926207/ketua-kpk-jadi-tersangka-wapres-maruf-serahkan-pada-koridor-hukum-pemerintah-tak-akan-intervensi</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 05:13 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926207/ketua-kpk-jadi-tersangka-wapres-maruf-serahkan-pada-koridor-hukum-pemerintah-tak-akan-intervensi-o3xuGv8zVy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926207/ketua-kpk-jadi-tersangka-wapres-maruf-serahkan-pada-koridor-hukum-pemerintah-tak-akan-intervensi-o3xuGv8zVy.jpg</image><title>Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)</title></images><description>
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan intervensi dan menyerahkan pada koridor hukum pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

&amp;ldquo;Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum aja, yaitu artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu ya silakan koridor hukum aja berjalan dengan mestinya seperti apa kan begitu. Sehingga semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum,&amp;rdquo; ungkap Wapres dalam keterangannya di Yunani, dikutip Jumat (24/11/2023).

&amp;ldquo;Kita serahkan saja dalam sesuai dengan proses hukumnya seperti apa,&amp;rdquo; tegasnya.

BACA JUGA:
 Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

&amp;ldquo;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah,&amp;rdquo; kata pada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad: Sekarang Bukan Cicak Vs Buaya!

Selain itu, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.</description><content:encoded>
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Ma&amp;rsquo;ruf Amin memastikan pemerintah tidak akan intervensi dan menyerahkan pada koridor hukum pasca Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

&amp;ldquo;Saya kira berjalan saja sesuai koridor hukum aja, yaitu artinya ya kan pemerintah tidak akan intervensi kan yang seperti itu ya silakan koridor hukum aja berjalan dengan mestinya seperti apa kan begitu. Sehingga semuanya berjalan sesuai dengan aturan hukum,&amp;rdquo; ungkap Wapres dalam keterangannya di Yunani, dikutip Jumat (24/11/2023).

&amp;ldquo;Kita serahkan saja dalam sesuai dengan proses hukumnya seperti apa,&amp;rdquo; tegasnya.

BACA JUGA:
 Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Muhammadiyah Desak Firli Bahuri Mundur Sebagai Ketua KPK

Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada 22 November 2023 lalu telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

&amp;ldquo;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah,&amp;rdquo; kata pada Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

BACA JUGA:
Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Abraham Samad: Sekarang Bukan Cicak Vs Buaya!

Selain itu, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
