<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri</title><description>&amp;ldquo;4 orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,&amp;rdquo; ujar Ade Sofyan saat dihubungi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926340/kejati-dki-jakarta-siapkan-4-jaksa-teliti-berkas-perkara-tersangka-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926340/kejati-dki-jakarta-siapkan-4-jaksa-teliti-berkas-perkara-tersangka-firli-bahuri"/><item><title>   Kejati DKI Jakarta Siapkan 4 Jaksa Teliti Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926340/kejati-dki-jakarta-siapkan-4-jaksa-teliti-berkas-perkara-tersangka-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926340/kejati-dki-jakarta-siapkan-4-jaksa-teliti-berkas-perkara-tersangka-firli-bahuri</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926340/kejati-dki-jakarta-siapkan-4-jaksa-teliti-berkas-perkara-tersangka-firli-bahuri-aicAt6u0Uq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926340/kejati-dki-jakarta-siapkan-4-jaksa-teliti-berkas-perkara-tersangka-firli-bahuri-aicAt6u0Uq.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE1MC81L3g4cHdvdXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan jaksa peneliti terkait perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan jaksa yang disiapkan saat ini untuk perkara tersebut yakni sebanyak 4 orang.
&amp;ldquo;4 orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,&amp;rdquo; ujar Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:
Gelar Apel Persiapan Banjir, Pj Gubernur DKI Minta Semua Peralatan Siap Hadapi Bencana

Kendati demikian Ade belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
5 Duel Tinju Artis Indonesia di Atas Ring, Ada yang Bonyok

Adapun sebelumnya penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kejati DKI soal berkas perkara tersebut sebagai rencana tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.&amp;ldquo;Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,&amp;rdquo; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE1MC81L3g4cHdvdXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyiapkan jaksa peneliti terkait perkara dugaan pemerasan dengan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan jaksa yang disiapkan saat ini untuk perkara tersebut yakni sebanyak 4 orang.
&amp;ldquo;4 orang jaksa peneliti sudah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut,&amp;rdquo; ujar Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).

BACA JUGA:
Gelar Apel Persiapan Banjir, Pj Gubernur DKI Minta Semua Peralatan Siap Hadapi Bencana

Kendati demikian Ade belum menyampaikan lebih jauh perihal penanganan kasus tersebut dikarenakan pihaknya masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya.
&amp;ldquo;Kejati DKI Jakarta masih menunggu berkas perkara dari penyidik Krimsus Polda Metro,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
5 Duel Tinju Artis Indonesia di Atas Ring, Ada yang Bonyok

Adapun sebelumnya penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kejati DKI soal berkas perkara tersebut sebagai rencana tindak lanjut pasca penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.&amp;ldquo;Melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta,&amp;rdquo; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).

Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
