<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Firli Bahuri Akan Ditahan? Ini Jawaban Polisi</title><description>Penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926626/kapan-firli-bahuri-akan-ditahan-ini-jawaban-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926626/kapan-firli-bahuri-akan-ditahan-ini-jawaban-polisi"/><item><title>Kapan Firli Bahuri Akan Ditahan? Ini Jawaban Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926626/kapan-firli-bahuri-akan-ditahan-ini-jawaban-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926626/kapan-firli-bahuri-akan-ditahan-ini-jawaban-polisi</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926626/kapan-firli-bahuri-akan-ditahan-ini-jawaban-polisi-ptuz8Zebwv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926626/kapan-firli-bahuri-akan-ditahan-ini-jawaban-polisi-ptuz8Zebwv.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE1MC81L3g4cHdvdXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.


Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan sejumlah upaya. Salah satu yang dilakukan yakni pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.

&quot;Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,&quot; kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polda Metro: Firli Bahuri Beberapa Kali Bertemu Syahrul Yasin Limpo dan Penyerahan Uang

Dia menyebut, sejauh ini dari sejumlah langkah penyidik yang dilakukan pihaknya belum memerlukan penahanan. Jika nantinya penyidik memerlukan penahanan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan ditahan.

&quot;Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.



&quot;Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.



Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.



Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).



Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE1MC81L3g4cHdvdXQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA- Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan tidak melakukan penahanan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.


Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan saat ini penyidik tengah melakukan sejumlah upaya. Salah satu yang dilakukan yakni pencegahan ke luar negeri terhadap Firli Bahuri.

&quot;Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,&quot; kata Ade Safri Simanjuntak, Jumat (24/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polda Metro: Firli Bahuri Beberapa Kali Bertemu Syahrul Yasin Limpo dan Penyerahan Uang

Dia menyebut, sejauh ini dari sejumlah langkah penyidik yang dilakukan pihaknya belum memerlukan penahanan. Jika nantinya penyidik memerlukan penahanan, maka purnawirawan jenderal bintang tiga itu akan ditahan.

&quot;Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,&quot; pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.



&quot;Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,&quot; kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.



Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.



Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).



Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
