<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Akan Melawan Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Polda Metro</title><description>Ade mengatakan jika alasan tidak ditahannya Firli Bahuri berkaitan masih dilakukannya proses penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926640/firli-bahuri-akan-melawan-ditetapkan-tersangka-ini-reaksi-polda-metro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926640/firli-bahuri-akan-melawan-ditetapkan-tersangka-ini-reaksi-polda-metro"/><item><title>Firli Bahuri Akan Melawan Ditetapkan Tersangka, Ini Reaksi Polda Metro</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926640/firli-bahuri-akan-melawan-ditetapkan-tersangka-ini-reaksi-polda-metro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926640/firli-bahuri-akan-melawan-ditetapkan-tersangka-ini-reaksi-polda-metro</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926640/firli-bahuri-akan-melawan-ditetapkan-tersangka-ini-reaksi-polda-metro-f9WQDA0JkR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926640/firli-bahuri-akan-melawan-ditetapkan-tersangka-ini-reaksi-polda-metro-f9WQDA0JkR.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDE0NS81L3g4cHczaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intimidasi dalam penyidikan kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri yang menyebut jika penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan.
&quot;Kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:
 Firli Bahuri Melawan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Mahfud MD&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri meski telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan.
Ade mengatakan jika alasan tidak ditahannya Firli Bahuri berkaitan masih dilakukannya proses penyidikan.

BACA JUGA:
Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis

&quot;Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,&quot; kata Ade Safri.
&quot;Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,&quot; tutupnya.

Diketahui, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar keberatan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya berkaitan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.



Ian menjelaskan jika alasan dirinya keberatan karena penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Alat bukti yang telah disita juga tidak pernah diperlihatkan.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.




Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).







Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMy8xLzE3NDE0NS81L3g4cHczaGo=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tidak ada intimidasi dalam penyidikan kasus pemerasan oleh Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu menanggapi pernyataan kuasa hukum Firli Bahuri yang menyebut jika penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan terlalu dipaksakan.
&quot;Kami menjamin bahwa penyidik polri akan profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun dan kita pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidikan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel,&quot; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:
 Firli Bahuri Melawan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kata Mahfud MD&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Menurutnya, Polda Metro Jaya belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri meski telah ditetapkan tersangka kasus pemerasan.
Ade mengatakan jika alasan tidak ditahannya Firli Bahuri berkaitan masih dilakukannya proses penyidikan.

BACA JUGA:
Menelisik Pertemuan Firli Bahuri dan SYL di Safe House Mewah Sewaan Bos Alexis

&quot;Yang dilakukan oleh tim penyidik di tahap penyidikan itu semua terkait kepentingan atau kebutuhan penyidikan dalam penanganan perkara aquo yang saat ini sedang dilakukan penyidikan,&quot; kata Ade Safri.
&quot;Jadi untuk kepentingan dan kebutuhan penyidikan. Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,&quot; tutupnya.

Diketahui, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar keberatan dengan penetapan tersangka terhadap kliennya berkaitan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.



Ian menjelaskan jika alasan dirinya keberatan karena penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan dipaksakan. Alat bukti yang telah disita juga tidak pernah diperlihatkan.



Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.




Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Dalam kasus tersebut, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali di Bareskrim Polri sebagai saksi pada hari Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).







Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
