<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Teken PP Menteri dan Kepala Daerah yang Maju Pilpres 2024 Tak Harus Mundur</title><description>Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926736/jokowi-teken-pp-menteri-dan-kepala-daerah-yang-maju-pilpres-2024-tak-harus-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926736/jokowi-teken-pp-menteri-dan-kepala-daerah-yang-maju-pilpres-2024-tak-harus-mundur"/><item><title>Jokowi Teken PP Menteri dan Kepala Daerah yang Maju Pilpres 2024 Tak Harus Mundur</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926736/jokowi-teken-pp-menteri-dan-kepala-daerah-yang-maju-pilpres-2024-tak-harus-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/24/337/2926736/jokowi-teken-pp-menteri-dan-kepala-daerah-yang-maju-pilpres-2024-tak-harus-mundur</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 19:03 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926736/jokowi-teken-pp-menteri-dan-kepala-daerah-yang-maju-pilpres-2024-tak-harus-mundur-pbJUhnzb9X.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Terbitkan PP/ Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926736/jokowi-teken-pp-menteri-dan-kepala-daerah-yang-maju-pilpres-2024-tak-harus-mundur-pbJUhnzb9X.jpg</image><title>Presiden Jokowi Terbitkan PP/ Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE2Ni81L3g4cHdyZWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah khususnya wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika secara resmi mendaftarkan diri pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

BACA JUGA:
Jokowi Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota pada Masa Kampanye

&quot;Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota,&quot; bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut, Jumat (24/11/22023).

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Proyek Strategis Nasional Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Dalam Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota



&quot;Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,&quot; demikian bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE2Ni81L3g4cHdyZWI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan mengenai menteri serta kepala daerah khususnya wali kota tidak perlu mundur dari jabatannya jika secara resmi mendaftarkan diri pada Pilpres 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 21 November 2023.

BACA JUGA:
Jokowi Terbitkan Aturan Cuti bagi Menteri hingga Wali Kota pada Masa Kampanye

&quot;Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota majelis permusyawaratan rakyat, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota,&quot; bunyi Pasal 18 dikutip dari PP tersebut, Jumat (24/11/22023).

BACA JUGA:
Jokowi Resmikan Proyek Strategis Nasional Tangguh Train 3 di Teluk Bintuni

Menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Dalam Pasal 31 PP tersebut, Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden, berstatus sebagai anggota partai politik; atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.Hal yang sama juga berlaku untuk Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota



&quot;Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti,&quot; demikian bunyi Pasal 31 ayat 3 dalam PP tersebut.

</content:encoded></item></channel></rss>
