<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus SPG Diperkosa dalam Mobil, RPA Perindo Koordinasi dengan Kejari Bekasi soal Restitusi</title><description>Sebab atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materil
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/338/2926701/kasus-spg-diperkosa-dalam-mobil-rpa-perindo-koordinasi-dengan-kejari-bekasi-soal-restitusi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/24/338/2926701/kasus-spg-diperkosa-dalam-mobil-rpa-perindo-koordinasi-dengan-kejari-bekasi-soal-restitusi"/><item><title>Kasus SPG Diperkosa dalam Mobil, RPA Perindo Koordinasi dengan Kejari Bekasi soal Restitusi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/24/338/2926701/kasus-spg-diperkosa-dalam-mobil-rpa-perindo-koordinasi-dengan-kejari-bekasi-soal-restitusi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/24/338/2926701/kasus-spg-diperkosa-dalam-mobil-rpa-perindo-koordinasi-dengan-kejari-bekasi-soal-restitusi</guid><pubDate>Jum'at 24 November 2023 18:16 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/338/2926701/kasus-spg-diperkosa-dalam-mobil-rpa-perindo-kordinasi-dengan-kejari-bekasi-soal-restitusi-KeZaxMtCdY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo dampingi kasus SPG diperkosa di Bekasi/Foto: Danandaya</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/338/2926701/kasus-spg-diperkosa-dalam-mobil-rpa-perindo-kordinasi-dengan-kejari-bekasi-soal-restitusi-KeZaxMtCdY.jpg</image><title>RPA Perindo dampingi kasus SPG diperkosa di Bekasi/Foto: Danandaya</title></images><description>


BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal biaya restitusi terhadap korban kasus pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sebab atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materil.
&quot;Di sini kami datang bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar nanti dalam hal mengajukan tuntutan kepada majelis hakim juga dimasukkan nilai restitusi itu yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana ini terhadap korban,&quot; ucap Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (24/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mobilisasi Kades Dukung Prabowo-Gibran, Partai Perindo Soroti Netralitas Apdesi

Dia menerangkan, pihaknya mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian, seperti tidak bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
Selain hal tersebut, pihaknya juga berharap nantinya dalam sidang tuntutan JPU bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua orang terdakwa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Dua Bocah Nekat Naik Motor Madura-Jakarta, Caleg Perindo Dian Mirza: Tekankan 3 Hal Penting

&quot;Harapan kami kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa secara maksimal kemudian masukkan restitusi di tuntutan tersebut dan dibebankan kepada kedua terdakwa yang akan diberikan nanti kepada korban,&quot; ucapnya.
Amriadi menambahkan, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada, Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan untuk menjalani pengobatan.&quot;Nah setelah pemeriksaan korban keterangan di persidangan sebelumnya dia kembali mengingat masa itu, jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Artinya dia mengalami trauma lagi,&quot; katanya.</description><content:encoded>


BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi untuk berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal biaya restitusi terhadap korban kasus pencurian dan penganiayaan disertai pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Sebab atas peristiwa itu korban mengalami kerugian materil.
&quot;Di sini kami datang bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar nanti dalam hal mengajukan tuntutan kepada majelis hakim juga dimasukkan nilai restitusi itu yaitu ganti rugi yang dibebankan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana ini terhadap korban,&quot; ucap Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu, Jumat (24/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mobilisasi Kades Dukung Prabowo-Gibran, Partai Perindo Soroti Netralitas Apdesi

Dia menerangkan, pihaknya mengajukan nilai restitusi karena korban mengalami banyak kerugian, seperti tidak bekerja yang membuat penghasilan hilang, biaya pengobatan dan korban juga harus berpindah tempat tinggal. Korban juga mengeluarkan ongkos pribadi selama mengikuti jalannya persidangan perkara tersebut.
Selain hal tersebut, pihaknya juga berharap nantinya dalam sidang tuntutan JPU bisa menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua orang terdakwa.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Dua Bocah Nekat Naik Motor Madura-Jakarta, Caleg Perindo Dian Mirza: Tekankan 3 Hal Penting

&quot;Harapan kami kepada JPU agar memberikan tuntutan kepada kedua terdakwa secara maksimal kemudian masukkan restitusi di tuntutan tersebut dan dibebankan kepada kedua terdakwa yang akan diberikan nanti kepada korban,&quot; ucapnya.
Amriadi menambahkan, korban kembali mengalami trauma ketika majelis hakim menggali keterangan korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada, Senin (13/11/2023). Karena trauma itu, RPA Perindo kembali membawa korban ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan untuk menjalani pengobatan.&quot;Nah setelah pemeriksaan korban keterangan di persidangan sebelumnya dia kembali mengingat masa itu, jadi setelah itu dia tidurnya tidak nyenyak artinya dia bermimpi-mimpi ada tiga kali semalam memimpikan lagi peristiwa kejadian itu. Artinya dia mengalami trauma lagi,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
