<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Firli Bahuri Gugat Praperadilan, Polda Metro Tak Gentar</title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926746/4-fakta-firli-bahuri-gugat-praperadilan-polda-metro-tak-gentar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926746/4-fakta-firli-bahuri-gugat-praperadilan-polda-metro-tak-gentar"/><item><title>4 Fakta Firli Bahuri Gugat Praperadilan, Polda Metro Tak Gentar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926746/4-fakta-firli-bahuri-gugat-praperadilan-polda-metro-tak-gentar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926746/4-fakta-firli-bahuri-gugat-praperadilan-polda-metro-tak-gentar</guid><pubDate>Sabtu 25 November 2023 06:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926746/4-fakta-firli-bahuri-gugat-praperadilan-polda-metro-tak-gentar-de7oLDPdYQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/24/337/2926746/4-fakta-firli-bahuri-gugat-praperadilan-polda-metro-tak-gentar-de7oLDPdYQ.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE4OS81L3g4cHgyZmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan guna mengetahui tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:
Firli Bahuri Ajukan Gugatan, Minta Kasus Dugaan Pemerasannya Dihentikan


Berikut fakta-faktanya:

1. Gugatan Ditujukan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

&quot;Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,&quot; kata Djuyamto.

2. Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Surati Setneg dan Kejati DKI Jakarta


Firli diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
3. Sidang Praperadilan Digelar 3 Pekan Lagi
Persidangan perdananya bakal digelar 3 pekan mendatang. &quot;Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,&quot; ujar Djuyamto.
Menurutnya, Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023 ini. Gugatan berkaitan sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Sadis! Anak di Bawah Umur Digilir 5 Pria di Persawahan

4. Polda Siap Lawan Firli di Praperadilan
Polda Metro Jaya siap melawan gugatan praperadilan Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,&amp;rdquo; Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:
Kapan Firli Bahuri Akan Ditahan? Ini Jawaban Polisi

Kasus yang menjerat pimpinan tertinggi antirasuah itu berjalan sesuai prosedur dan profesional. &amp;ldquo;Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,&amp;rdquo; kata Ade.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNC8xLzE3NDE4OS81L3g4cHgyZmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan dilayangkan guna mengetahui tentang sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka dugaan kasus pemeasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

&quot;Pada hari Jumat, 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama Pemohon Firli Bahuri,&quot; ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat 24 November 2023.

BACA JUGA:
Firli Bahuri Ajukan Gugatan, Minta Kasus Dugaan Pemerasannya Dihentikan


Berikut fakta-faktanya:

1. Gugatan Ditujukan ke Kapolri dan Kapolda Metro Jaya

Menurutnya, gugatan praperadilan tersebut dilayangkan Firli sebagai pihak Pemohon dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya sebagai pihak Termohonnya.

Adapun gugatan tersebut didaftarkan ke PN Jakarta Selatan oleh tim kuasa hukum Firli.

&quot;Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,&quot; kata Djuyamto.

2. Firli Bahuri Tersangka Pemerasan

Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Mentan SYL beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:
Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Polda Metro Surati Setneg dan Kejati DKI Jakarta


Firli diduga melanggar sejumlah pasal yakni Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
3. Sidang Praperadilan Digelar 3 Pekan Lagi
Persidangan perdananya bakal digelar 3 pekan mendatang. &quot;Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal Imelda Herawati, SH.MH untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan peradilan tersebut,&quot; ujar Djuyamto.
Menurutnya, Kepaniteraan Pidana PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan gugatan praperadilan atas nama Pemohon Firli Bahuri pada Jumat, 24 November 2023 ini. Gugatan berkaitan sah tidaknya penetapan Pemohon sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Sadis! Anak di Bawah Umur Digilir 5 Pria di Persawahan

4. Polda Siap Lawan Firli di Praperadilan
Polda Metro Jaya siap melawan gugatan praperadilan Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Ya itu kan hak dari tersangka maupun kuasa hukumnya pada prinsipnya bahwa penyidik akan profesional transparan maupun akuntabel dalam melaksanakan penyidikan yang dilakukan,&amp;rdquo; Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:
Kapan Firli Bahuri Akan Ditahan? Ini Jawaban Polisi

Kasus yang menjerat pimpinan tertinggi antirasuah itu berjalan sesuai prosedur dan profesional. &amp;ldquo;Kami menjamin dan pastikan seluruh rangkaian kegiatan penyidik Polri akan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi pengaruh apapun,&amp;rdquo; kata Ade.

</content:encoded></item></channel></rss>
