<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel   </title><description>Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926952/polda-metro-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-di-pn-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926952/polda-metro-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-di-pn-jaksel"/><item><title> Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926952/polda-metro-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-di-pn-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/25/337/2926952/polda-metro-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-di-pn-jaksel</guid><pubDate>Sabtu 25 November 2023 09:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/25/337/2926952/polda-metro-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-di-pn-jaksel-yB4GzxJnnj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/25/337/2926952/polda-metro-siap-hadapi-gugatan-praperadilan-firli-bahuri-di-pn-jaksel-yB4GzxJnnj.jpg</image><title>Firli Bahuri (foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Merespons hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gugatan yang dilayangkan Firli merupakan haknya.



&amp;ldquo;Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,&amp;rdquo; kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA:
 Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Akan Digelar 11 Desember&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski begitu, mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.



&amp;ldquo;Penyidik pada prinsipnya menghormati itu, dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.



Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:
Dipecat Jokowi, Firli Masih Bisa Ngantor di KPK tapi Tak Bisa Ambil Keputusan

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).



Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.



Terbaru, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.



&quot;Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).</description><content:encoded>


JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Merespons hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan gugatan yang dilayangkan Firli merupakan haknya.



&amp;ldquo;Itu hak tersangka atau keluarga tersangka melalui kuasa hukumnya,&amp;rdquo; kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA:
 Sidang Perdana Praperadilan Firli Bahuri Akan Digelar 11 Desember&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Meski begitu, mantan Kapolres Surakarta itu memastikan pihaknya bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi perlawanan Firli tersebut.



&amp;ldquo;Penyidik pada prinsipnya menghormati itu, dan untuk itu penyidik bersama Bidkum Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,&amp;rdquo; tegasnya.



Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

BACA JUGA:
Dipecat Jokowi, Firli Masih Bisa Ngantor di KPK tapi Tak Bisa Ambil Keputusan

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI Sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).



Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.



Terbaru, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.



&quot;Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
