<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Bermodalkan Rayuan Maut, Kakek 63 Tahun Cabuli ABG hingga Tiga Kali   </title><description>Seorang kakek berusia 63 tahun tega mencabuli Is (16), yang merupakan anak di bawah umur hingga berulang kali di rumahnya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/25/340/2926926/bermodalkan-rayuan-maut-kakek-63-tahun-cabuli-abg-hingga-tiga-kali</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/25/340/2926926/bermodalkan-rayuan-maut-kakek-63-tahun-cabuli-abg-hingga-tiga-kali"/><item><title> Bermodalkan Rayuan Maut, Kakek 63 Tahun Cabuli ABG hingga Tiga Kali   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/25/340/2926926/bermodalkan-rayuan-maut-kakek-63-tahun-cabuli-abg-hingga-tiga-kali</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/25/340/2926926/bermodalkan-rayuan-maut-kakek-63-tahun-cabuli-abg-hingga-tiga-kali</guid><pubDate>Sabtu 25 November 2023 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Jimi Irawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/25/340/2926926/bermodalkan-rayuan-maut-kakek-63-tahun-cabuli-abg-hingga-tiga-kali-6AMy163zXB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kakek Kodrat saat diamankan polisi (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/25/340/2926926/bermodalkan-rayuan-maut-kakek-63-tahun-cabuli-abg-hingga-tiga-kali-6AMy163zXB.jpg</image><title>Kakek Kodrat saat diamankan polisi (foto: dok ist)</title></images><description>

LAMPUNG UTARA - Seorang kakek berusia 63 tahun tega mencabuli Is (16), yang merupakan anak di bawah umur hingga berulang kali di rumahnya.

Aksi bejatnya tersebut telah dilakukan tiga kali. Perbuatan yang dilakukan tersangka bernama Kodrat itu hanya bermodalkan bujuk rayu dan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan.

&quot;Saya mau sama mau tanpa adanya paksaan. Cuman ngerayu dek mau gak berhubungan,&quot; kata Kodrat saat menjalani pemeriksaan di Mapolres, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA:
Bejat, Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Kodrat mengaku tidak ada rasa penyesalan sama sekali telah melakukan pencabulan. &quot;Iya untuk apa nyesel kan suka sama suka jadi untuk apa nyesel,&quot; ujarnya

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda. Darwis mengatakan, tersangka diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Abung Semuli tanpa adanya perlawanan, pada Jumat 24 November 2023.

&quot;Kasus pencabulan ini merupakan pengembangan kasus pencabulan yang dimana satu tesangka telah di sel di polres, bernama Ridho,&quot; kata Kanit.

BACA JUGA:
Miris! Anak Perempuan Dicabuli Sejak Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun
Ipda Darwis menambahkan, dari pengakuan tersangka (Kodrat) sebelumnya, korban telah dititipkan dari Ridho selama tiga bulan.



&quot;Anak itu dititip sama Ridho, makan minum semua saya yang ngurusin, jadi dia gak nurut apa maunya si tersangka,&quot; ucap Darwis.



Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

</description><content:encoded>

LAMPUNG UTARA - Seorang kakek berusia 63 tahun tega mencabuli Is (16), yang merupakan anak di bawah umur hingga berulang kali di rumahnya.

Aksi bejatnya tersebut telah dilakukan tiga kali. Perbuatan yang dilakukan tersangka bernama Kodrat itu hanya bermodalkan bujuk rayu dan dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa adanya paksaan.

&quot;Saya mau sama mau tanpa adanya paksaan. Cuman ngerayu dek mau gak berhubungan,&quot; kata Kodrat saat menjalani pemeriksaan di Mapolres, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA:
Bejat, Pria di Lampung Cabuli 2 Anak Tetangganya yang Masih di Bawah Umur

Kodrat mengaku tidak ada rasa penyesalan sama sekali telah melakukan pencabulan. &quot;Iya untuk apa nyesel kan suka sama suka jadi untuk apa nyesel,&quot; ujarnya

Sementara itu, Kanit PPA Polres Lampung Utara, Ipda. Darwis mengatakan, tersangka diringkus di kediamannya yang berada di Kecamatan Abung Semuli tanpa adanya perlawanan, pada Jumat 24 November 2023.

&quot;Kasus pencabulan ini merupakan pengembangan kasus pencabulan yang dimana satu tesangka telah di sel di polres, bernama Ridho,&quot; kata Kanit.

BACA JUGA:
Miris! Anak Perempuan Dicabuli Sejak Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun
Ipda Darwis menambahkan, dari pengakuan tersangka (Kodrat) sebelumnya, korban telah dititipkan dari Ridho selama tiga bulan.



&quot;Anak itu dititip sama Ridho, makan minum semua saya yang ngurusin, jadi dia gak nurut apa maunya si tersangka,&quot; ucap Darwis.



Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
