<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Firli Bahuri Diberhentikan Sementara, Proses Pelanggaran Etik Tetap Berjalan di Dewas KPK</title><description>Meski Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya, proses dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK tetap berjalan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/27/337/2927740/firli-bahuri-diberhentikan-sementara-proses-pelanggaran-etik-tetap-berjalan-di-dewas-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/27/337/2927740/firli-bahuri-diberhentikan-sementara-proses-pelanggaran-etik-tetap-berjalan-di-dewas-kpk"/><item><title>Firli Bahuri Diberhentikan Sementara, Proses Pelanggaran Etik Tetap Berjalan di Dewas KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/27/337/2927740/firli-bahuri-diberhentikan-sementara-proses-pelanggaran-etik-tetap-berjalan-di-dewas-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/27/337/2927740/firli-bahuri-diberhentikan-sementara-proses-pelanggaran-etik-tetap-berjalan-di-dewas-kpk</guid><pubDate>Senin 27 November 2023 08:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/27/337/2927740/firli-bahuri-diberhentikan-sementara-proses-pelanggaran-etik-tetap-berjalan-di-dewas-kpk-SaiDTwlFSV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/27/337/2927740/firli-bahuri-diberhentikan-sementara-proses-pelanggaran-etik-tetap-berjalan-di-dewas-kpk-SaiDTwlFSV.jpg</image><title>Firli Bahuri. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNi8xLzE3NDI2NS81L3g4cHl6djI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan meski Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya, proses dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK tetap berjalan.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Bakal Kembali Periksa SYL

&amp;ldquo;Tetap diteruskan (dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewas KPK),&amp;rdquo; kata Tumpak saat dihubungi awak media, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan Dewas KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.
&amp;ldquo;Rencana masih klarifikasi beberapa orang,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Gantikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Nawawi: Saya Baru Tahu Tadi Subuh

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Jumat (24/11/2023), Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.

&quot;Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNi8xLzE3NDI2NS81L3g4cHl6djI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengungkapkan meski Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya, proses dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK tetap berjalan.

BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri, Polda Metro Bakal Kembali Periksa SYL

&amp;ldquo;Tetap diteruskan (dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Dewas KPK),&amp;rdquo; kata Tumpak saat dihubungi awak media, Senin (27/11/2023).
Lebih lanjut, ia menyebutkan Dewas KPK masih terus memeriksa sejumlah saksi terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri tersebut.
&amp;ldquo;Rencana masih klarifikasi beberapa orang,&amp;rdquo; jelasnya.

BACA JUGA:
Gantikan Firli Bahuri Jadi Ketua KPK, Nawawi: Saya Baru Tahu Tadi Subuh

Sebagaimana diketahui, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Jumat (24/11/2023), Presiden Joko Widodo memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.Sebagai gantinya, Presiden Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango untuk mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Firli Bahuri tersebut.

&quot;Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara,&quot; kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (24/11/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
