<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Tersangka, Sopir Mobil Satpol PP Penyebab Kecelakaan Maut Ditahan   </title><description>Penetapan tersangka tersebut juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/27/338/2927770/jadi-tersangka-sopir-mobil-satpol-pp-penyebab-kecelakaan-maut-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/27/338/2927770/jadi-tersangka-sopir-mobil-satpol-pp-penyebab-kecelakaan-maut-ditahan"/><item><title>Jadi Tersangka, Sopir Mobil Satpol PP Penyebab Kecelakaan Maut Ditahan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/27/338/2927770/jadi-tersangka-sopir-mobil-satpol-pp-penyebab-kecelakaan-maut-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/27/338/2927770/jadi-tersangka-sopir-mobil-satpol-pp-penyebab-kecelakaan-maut-ditahan</guid><pubDate>Senin 27 November 2023 09:09 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/27/338/2927770/jadi-tersangka-sopir-mobil-satpol-pp-penyebab-kecelakaan-maut-ditahan-LTGhq82qDg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/27/338/2927770/jadi-tersangka-sopir-mobil-satpol-pp-penyebab-kecelakaan-maut-ditahan-LTGhq82qDg.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Dok Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNS8xLzE3NDIwOS81L3g4cHhxZ2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jakarta Utara pada Jumat 24 November 2023. Penetapan tersangka tersebut juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.

&amp;ldquo;Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas,&amp;rdquo; ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Senin (27/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

2 Orang Tewas, Sopir Mobil Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pengendara motor yang berprofesi sebagai ojek online dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.

Tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Korban Tewas Mobil Satpol PP Ugal-ugalan di Sunter Bertambah Jadi Dua Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam video yang unggahan video di Instagram @jakut.info, suasana mencekam di tempat kejadian pasca kejadian, di mana adanya satu orang tergeletak di jalanan.

&amp;ldquo;Mobil dinas Satpol PP terlibat kecelakaan beruntun dengan sejumlah pemotor di Fly Over MOI Kelapa Gading arah Tanjung Priok,&amp;rdquo; tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dikutip, Jumat (24/11/2023).

Terkait dengan hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Edy Purwanto membenarkan peristiwa tersebut dengan adanya korban meninggal dan luka-luka.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNS8xLzE3NDIwOS81L3g4cHhxZ2U=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polisi menetapkan pengemudi mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jakarta Utara pada Jumat 24 November 2023. Penetapan tersangka tersebut juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.

&amp;ldquo;Saat ini kami tahan di Rutan Satlantas,&amp;rdquo; ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto, Senin (27/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

2 Orang Tewas, Sopir Mobil Satpol PP Sebabkan Kecelakaan Maut Ditetapkan Tersangka&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pengendara motor yang berprofesi sebagai ojek online dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.

Tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Korban Tewas Mobil Satpol PP Ugal-ugalan di Sunter Bertambah Jadi Dua Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam video yang unggahan video di Instagram @jakut.info, suasana mencekam di tempat kejadian pasca kejadian, di mana adanya satu orang tergeletak di jalanan.

&amp;ldquo;Mobil dinas Satpol PP terlibat kecelakaan beruntun dengan sejumlah pemotor di Fly Over MOI Kelapa Gading arah Tanjung Priok,&amp;rdquo; tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dikutip, Jumat (24/11/2023).

Terkait dengan hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Edy Purwanto membenarkan peristiwa tersebut dengan adanya korban meninggal dan luka-luka.

</content:encoded></item></channel></rss>
