<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tangkap Penghina Nabi Muhammad, Polisi: Saat Ini Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut</title><description>&quot;Iya sudah kita tangkap. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,&quot; kata Hadi, Senin (27/11/2023).</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/27/608/2928060/tangkap-penghina-nabi-muhammad-polisi-saat-ini-jalani-pemeriksaan-di-polda-sumut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/27/608/2928060/tangkap-penghina-nabi-muhammad-polisi-saat-ini-jalani-pemeriksaan-di-polda-sumut"/><item><title>Tangkap Penghina Nabi Muhammad, Polisi: Saat Ini Jalani Pemeriksaan di Polda Sumut</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/27/608/2928060/tangkap-penghina-nabi-muhammad-polisi-saat-ini-jalani-pemeriksaan-di-polda-sumut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/27/608/2928060/tangkap-penghina-nabi-muhammad-polisi-saat-ini-jalani-pemeriksaan-di-polda-sumut</guid><pubDate>Senin 27 November 2023 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/27/608/2928060/tangkap-penghina-nabi-muhammad-polisi-saat-ini-jalani-pemeriksaan-di-polda-sumut-qmZle5JbT5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penghinaan Nabi Muhammad (Foto: dok polisi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/27/608/2928060/tangkap-penghina-nabi-muhammad-polisi-saat-ini-jalani-pemeriksaan-di-polda-sumut-qmZle5JbT5.jpg</image><title>Pelaku penghinaan Nabi Muhammad (Foto: dok polisi)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDMwMi81L3g4cHp2OXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Polisi telah menangkap LDS alias Lukman (57), warga Sorong, Papua Barat, yang patut diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad lewat rekaman video yang kemudian diunggah dan viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Lukman ditangkap di wilayah hukum Polres Toba pada Minggu, 26 November 2023 kemarin. Saat ini Lukman sudah berada di markas Polda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
&quot;Iya sudah kita tangkap. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,&quot; kata Hadi, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
Cegah Aneurisma, Dokter Bedah Saraf Sarankan Hal Ini

Hadi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.

BACA JUGA:
7 Operasi Militer Israel Terhadap Palestina

&quot;Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,&quot; imbaunya.
Lukman, kata Hadi, ditangkap atas laporan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11/2023).Laporan itu disampaikannya lantaran rekaman video yang diunggah Lukman. Dalam video itu, Lukman diduga menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina. Dia juga meminta Israel juga mengebom Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Catat! Ini Daftar Desa Wisata Terbaik Peraih Penghargaan Kampanye Sadar Wisata 5.0

Lukman dalam video itu juga turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDMwMi81L3g4cHp2OXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Polisi telah menangkap LDS alias Lukman (57), warga Sorong, Papua Barat, yang patut diduga melakukan penistaan terhadap agama Islam dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad lewat rekaman video yang kemudian diunggah dan viral di media sosial (medsos).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan bahwa Lukman ditangkap di wilayah hukum Polres Toba pada Minggu, 26 November 2023 kemarin. Saat ini Lukman sudah berada di markas Polda Sumut di Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
&quot;Iya sudah kita tangkap. Saat ini, tengah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut,&quot; kata Hadi, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
Cegah Aneurisma, Dokter Bedah Saraf Sarankan Hal Ini

Hadi meminta masyarakat tidak menyebarkan konten atau video yang dibuat oleh Lukman. Sebab, konten itu sangat sensitif.

BACA JUGA:
7 Operasi Militer Israel Terhadap Palestina

&quot;Konten itu mengandung muatan sensitif ujaran kebencian, jangan disebarluaskan,&quot; imbaunya.
Lukman, kata Hadi, ditangkap atas laporan Wakil Ketua Gerakan Pemuda Ansor Sumut, Dedi Hermanto Sitorus ke Polda Sumut pada Minggu (26/11/2023).Laporan itu disampaikannya lantaran rekaman video yang diunggah Lukman. Dalam video itu, Lukman diduga menghina nabi Muhammad SAW dan meminta Israel agar menghabisi warga Indonesia yang ada di Palestina. Dia juga meminta Israel juga mengebom Jakarta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Catat! Ini Daftar Desa Wisata Terbaik Peraih Penghargaan Kampanye Sadar Wisata 5.0

Lukman dalam video itu juga turut menghina umat Islam dengan mengatakan pengikut setan. Dia juga menyebut Nabi Muhammad SAW dengan kata yang tidak pantas.</content:encoded></item></channel></rss>
