<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan!   </title><description>Ketiganya dituntut hukuman mati.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928075/5-fakta-praka-riswandi-cs-dituntut-hukuman-mati-tidak-ada-hal-meringankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928075/5-fakta-praka-riswandi-cs-dituntut-hukuman-mati-tidak-ada-hal-meringankan"/><item><title>5 Fakta Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati, Tidak Ada Hal Meringankan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928075/5-fakta-praka-riswandi-cs-dituntut-hukuman-mati-tidak-ada-hal-meringankan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928075/5-fakta-praka-riswandi-cs-dituntut-hukuman-mati-tidak-ada-hal-meringankan</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 04:06 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/27/337/2928075/5-fakta-praka-riswandi-cs-dituntut-hukuman-mati-tidak-ada-hal-meringankan-KqL1KoOWck.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Praka Riswandi Cs jalani sidang tuntutan. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/27/337/2928075/5-fakta-praka-riswandi-cs-dituntut-hukuman-mati-tidak-ada-hal-meringankan-KqL1KoOWck.jpg</image><title>Praka Riswandi Cs jalani sidang tuntutan. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDI5OS81L3g4cHp0d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan surat tuntutan untuk tiga oknum TNI, Praka Riswandi Cs yang terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan nyawa pemuda asal Aceh, yakni Imam Masykur. Ketiganya dituntut hukuman mati.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Motif Tersangka
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Upen mengungkapkan motif para terdakwa melakukan hal keji kepada Imam Masykur. Yaitu karena faktor ekonomi sehingga melakukan kekerasan terhadap korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Anggota Paspampres Praka Riswandi dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

&quot;Motif, terdakwa melakukan tindak pidana pada faktor ekonomi atau pemerasan,&quot; ujar Upen di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

2. Cemarkan Nama Baik TNI

Dalam kesempatan itu, Upen juga membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati, yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

&quot;Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,&quot; kata Upen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saat Imam Masykur Menghembuskan Nafas Terakhir, Sempat Dibisikkan Kalimat Tauhid

3. Tidak Ada Keringan

Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa yang dimana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

&quot;Hal-hal yang meringankan, nihil,&quot; tegas Upen.4. Pembunuhan Berencana



Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.



Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.



&quot;Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati,&quot; kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).




&amp;nbsp;
5. Dipecat

Selain itu ketiga terdakwa juga dipidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).



Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDI5OS81L3g4cHp0d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, membacakan surat tuntutan untuk tiga oknum TNI, Praka Riswandi Cs yang terbukti secara sah menganiaya sampai menghilangkan nyawa pemuda asal Aceh, yakni Imam Masykur. Ketiganya dituntut hukuman mati.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Motif Tersangka
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Upen mengungkapkan motif para terdakwa melakukan hal keji kepada Imam Masykur. Yaitu karena faktor ekonomi sehingga melakukan kekerasan terhadap korban.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Anggota Paspampres Praka Riswandi dan 2 TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

&quot;Motif, terdakwa melakukan tindak pidana pada faktor ekonomi atau pemerasan,&quot; ujar Upen di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

2. Cemarkan Nama Baik TNI

Dalam kesempatan itu, Upen juga membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa sehingga harus menerima hukuman mati, yakni melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI dan perbuatan-perbuatan terdakwa terhadap Imam Masykur jauh dari rasa kemanusiaan.

&quot;Perbuatan terdakwa tergolong sadis. Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana,&quot; kata Upen.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Saat Imam Masykur Menghembuskan Nafas Terakhir, Sempat Dibisikkan Kalimat Tauhid

3. Tidak Ada Keringan

Selanjutnya, Upen membacakan hal-hal yang meringankan para terdakwa yang dimana tak ada alasan bagi para terdakwa mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik saat penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.

&quot;Hal-hal yang meringankan, nihil,&quot; tegas Upen.4. Pembunuhan Berencana



Sebelumnya, dua oknum TNI dan anggota Paspampres Praka Riswandi Manik yang melakukan pembunuhan berencana terhadap warga sipil asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.



Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.



&quot;Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, terdakwa dua pidana pokok pidana mati, dan terdakwa tiga pidana pokok pidana mati,&quot; kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).




&amp;nbsp;
5. Dipecat

Selain itu ketiga terdakwa juga dipidana tambahan dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).



Saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka RM cs.</content:encoded></item></channel></rss>
