<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim MA Usul Pembentukan Police Justice, Apa Itu?</title><description>Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928330/hakim-ma-usul-pembentukan-police-justice-apa-itu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928330/hakim-ma-usul-pembentukan-police-justice-apa-itu"/><item><title>Hakim MA Usul Pembentukan Police Justice, Apa Itu?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928330/hakim-ma-usul-pembentukan-police-justice-apa-itu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928330/hakim-ma-usul-pembentukan-police-justice-apa-itu</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 01:45 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928330/hakim-ma-usul-pembentukan-police-justice-apa-itu-9S4Yymvr87.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hakim MA Haswandi (Foto: Ist/Felldy Utama)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928330/hakim-ma-usul-pembentukan-police-justice-apa-itu-9S4Yymvr87.jpg</image><title>Hakim MA Haswandi (Foto: Ist/Felldy Utama)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA), Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan. Usulan ini disampaikan lantaran dirinya melihat adanya persoalan terkait putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.

Bahkan, katanya, pemerintah sendiri mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia. Hal ini dikemukakannya dalam pengukuhan sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung.

BACA JUGA:
Gempa M3,7 Guncang Wilayah Sumur Banten


Haswandi mencontohkan, pada 2020, di mana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi.

&quot;Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,&amp;rdquo; kata Haswandi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
9 Kali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Masih Tergolong Aman


Terkait masalah eksekusi ini, kata dia, MA dan Peradilan yang berada di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan yang khusus. Selama ini, ia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung kepada budi baiknya institusi kepolisian.

&amp;ldquo;Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisan yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan Police Justice,&amp;rdquo; ujarnya.

Haswandi mengungkapkan, kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis. Menurutnya, proses eksekusi dilakukan secara paksa dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.



&amp;ldquo;Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Dituntut 11 Desember 2023




Menurut dia, lambatnya pelaksanaan eksekusi juga menjadi perhatian Mahkamah Agung, yang berusaha melakukan perbaikan melalui regulasi internal terkait prosedur eksekusi sebagai solusi jangka pendek. Namun, perbaikan yang lebih holistik dan komprehensif yang melibatkan Pemerintah, DPR, dan Lembaga Yudikatif juga diperlukan.



&amp;ldquo;Antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus tentang eksekusi, serta pembentukan unit khusus eksekusi di Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai Central Autority pelaksanaan eksekusi,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
Pillih Ganjar-Mahfud, Hary Tanoe: Indonesia Tidak Boleh Dibawa ke Spekulasi, Harus Punya Pemimpin Pasti!




Salah satu praktisi hukum, Juniver Girsang menilai keberadaan Police Justice dalam pelaksanaan eksekusi dan lainnya sangat tepat. Sebab, kata dia, pelaksanaan putusan itu merupakan akhir bagi masyarakat yang mencari keadilan hukum.



&amp;ldquo;Karena permasalahan di dalam pelaksanaan putusan sebagai wujud akhir masyarakat mencari keadilan, selalu menjadi hambatan dalam pelandaan eksekusi, yang membuat masyarakat pencari keadialan merasakan tidak ada kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Juniver.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung (MA), Haswandi mengusulkan perlunya Police Justice dan eksekusi hubungan lembaga penegak hukum dan peradilan. Usulan ini disampaikan lantaran dirinya melihat adanya persoalan terkait putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum itu seringkali mengalami kendala saat pelaksanaannya.

Bahkan, katanya, pemerintah sendiri mengakui kelemahan dalam pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu kelemahan dalam sistem penegakan hukum perdata di Indonesia. Hal ini dikemukakannya dalam pengukuhan sebagai Guru Besar atau Profesor Universitas Islam Sultan Agung.

BACA JUGA:
Gempa M3,7 Guncang Wilayah Sumur Banten


Haswandi mencontohkan, pada 2020, di mana dari 2.896 permohonan eksekusi yang diajukan di Peradilan Umum itu hanya 923 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2021, dari 3.372 permohonan itu hanya 1.376 yang berhasil dieksekusi. Tahun 2022, dari 3.926 permohonan, hanya 2.109 yang berhasil dieksekusi.

&quot;Data ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan eksekusi masih belum mencapai tingkat optimal yang diharapkan. Kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, terutama dalam perkara perdata masih kurang,&amp;rdquo; kata Haswandi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
9 Kali Erupsi, Gunung Anak Krakatau Masih Tergolong Aman


Terkait masalah eksekusi ini, kata dia, MA dan Peradilan yang berada di bawahnya sampai saat ini tidak memiliki petugas keamanan yang khusus. Selama ini, ia menyebut praktik kebutuhan lembaga peradilan terhadap pengamanan eksekusi, pengamanan persidangan dan sebagainya sangat tergantung kepada budi baiknya institusi kepolisian.

&amp;ldquo;Oleh karena itu, diperlukan suatu unit kepolisan yang bertugas khusus untuk kepentingan lembaga peradilan yang disebut dengan Police Justice,&amp;rdquo; ujarnya.

Haswandi mengungkapkan, kendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis. Menurutnya, proses eksekusi dilakukan secara paksa dan pihak yang kalah diwajibkan mematuhi putusan pengadilan.



&amp;ldquo;Jika pihak tersebut menolak melaksanakan putusan, pengadilan dapat meminta bantuan kepada pihak berwenang. Eksekusi pada umumnya terkait dengan putusan pengadilan yang bersifat penghukuman atau Condemnatoir, dimana putusan tersebut memuat sanksi atau penghukuman kepada pihak yang kalah di persidangan,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Rafael Alun Jalani Sidang Tuntutan Dituntut 11 Desember 2023




Menurut dia, lambatnya pelaksanaan eksekusi juga menjadi perhatian Mahkamah Agung, yang berusaha melakukan perbaikan melalui regulasi internal terkait prosedur eksekusi sebagai solusi jangka pendek. Namun, perbaikan yang lebih holistik dan komprehensif yang melibatkan Pemerintah, DPR, dan Lembaga Yudikatif juga diperlukan.



&amp;ldquo;Antara lain pembuatan peraturan perundang-undangan yang khusus tentang eksekusi, serta pembentukan unit khusus eksekusi di Mahkamah Agung yang berfungsi sebagai Central Autority pelaksanaan eksekusi,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:
Pillih Ganjar-Mahfud, Hary Tanoe: Indonesia Tidak Boleh Dibawa ke Spekulasi, Harus Punya Pemimpin Pasti!




Salah satu praktisi hukum, Juniver Girsang menilai keberadaan Police Justice dalam pelaksanaan eksekusi dan lainnya sangat tepat. Sebab, kata dia, pelaksanaan putusan itu merupakan akhir bagi masyarakat yang mencari keadilan hukum.



&amp;ldquo;Karena permasalahan di dalam pelaksanaan putusan sebagai wujud akhir masyarakat mencari keadilan, selalu menjadi hambatan dalam pelandaan eksekusi, yang membuat masyarakat pencari keadialan merasakan tidak ada kepastian hukum,&amp;rdquo; kata Juniver.</content:encoded></item></channel></rss>
