<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Awas! Fenomena Pengembalian Uang Korupsi Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan</title><description>Hukuman yang dijatuhkan pada persidangan diharapkan tidak seberat dengan korupsi yang dilakukannya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928354/awas-fenomena-pengembalian-uang-korupsi-upaya-kaburkan-pidana-lanjutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928354/awas-fenomena-pengembalian-uang-korupsi-upaya-kaburkan-pidana-lanjutan"/><item><title>Awas! Fenomena Pengembalian Uang Korupsi Upaya Kaburkan Pidana Lanjutan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928354/awas-fenomena-pengembalian-uang-korupsi-upaya-kaburkan-pidana-lanjutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928354/awas-fenomena-pengembalian-uang-korupsi-upaya-kaburkan-pidana-lanjutan</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 05:44 WIB</pubDate><dc:creator>Rico Afrido</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928354/awas-fenomena-pengembalian-uang-korupsi-upaya-kaburkan-pidana-lanjutan-jIUOT141Rp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928354/awas-fenomena-pengembalian-uang-korupsi-upaya-kaburkan-pidana-lanjutan-jIUOT141Rp.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) harus terus mengejar kerugian negara dan melibatkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengingat, fenomena sejumlah tersangka korupsi mengembalikan sejumlah uang negara terus bermunculan.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, pengembalian tersebut mungkin saja dilakukan untuk mengaburkan perbuatan pidana yang masih berlanjut. Kejagung, sambungnya, seharusnya bisa mengejar aspek kerugian negara secara bersamaan dengan penyelidikan TPPU.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bisa dilakukan (dikejar,red) berbarengan. Artinya, aspek kerugian negaranya juga dikejar dan asek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut,&amp;rdquo; kata Tibiko dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
Cuaca Jakarta Diprediksi Hujan Siang hingga Malam Hari


Tibiko menyatakan, dalam kasus korupsi, aspek kerugian negara akan mudah terlihat, dan penetapan status tersangka memerlukan minimal dua bukti yang kuat. Oleh karena itu, setelah seorang individu ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang perlu menggali lebih dalam terkait perbuatan-perbuatan tambahan yang mungkin terjadi.

Motif di balik pengembalian uang oleh para koruptor, menurut Tibiko, mungkin dilakukan dengan harapan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari ini, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan


Pada gilirannya, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan diharapkan tidak seberat dengan korupsi yang dilakukannya.

&amp;ldquo;Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya,&amp;rdquo; ujar Tibiko.

Sejatinya meskipun uang atau aset hasil korupsi dikembalikan, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Melihat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



&quot;Seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama,&amp;rdquo; kata Tibiko.

BACA JUGA:
Breaking News! Gempa Besar M6,9 Guncang Keerom Papua




Tibiko juga menyoroti kemungkinan pengembalian uang atau aset hasil korupsi dapat menjadi upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut, terutama terkait tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan perlu lebih memerhatikan dan menyelidiki secara seksama terkait kaitan dengan TPPU.



&quot;Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan disitulah sebetulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Kejaksaan Agung (Kejagung) harus terus mengejar kerugian negara dan melibatkan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mengingat, fenomena sejumlah tersangka korupsi mengembalikan sejumlah uang negara terus bermunculan.
Menurut Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tibiko Zabar, pengembalian tersebut mungkin saja dilakukan untuk mengaburkan perbuatan pidana yang masih berlanjut. Kejagung, sambungnya, seharusnya bisa mengejar aspek kerugian negara secara bersamaan dengan penyelidikan TPPU.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bisa dilakukan (dikejar,red) berbarengan. Artinya, aspek kerugian negaranya juga dikejar dan asek tidak pidana pencucian uangnya juga harus diusut,&amp;rdquo; kata Tibiko dalam keterangannya, Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
Cuaca Jakarta Diprediksi Hujan Siang hingga Malam Hari


Tibiko menyatakan, dalam kasus korupsi, aspek kerugian negara akan mudah terlihat, dan penetapan status tersangka memerlukan minimal dua bukti yang kuat. Oleh karena itu, setelah seorang individu ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang perlu menggali lebih dalam terkait perbuatan-perbuatan tambahan yang mungkin terjadi.

Motif di balik pengembalian uang oleh para koruptor, menurut Tibiko, mungkin dilakukan dengan harapan dapat meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Teorinya, banyaknya kerugian negara yang dikembalikan maka semakin sedikit kerugian negara yang ditimbulkannya.

BACA JUGA:
Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari ini, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan


Pada gilirannya, hukuman yang dijatuhkan pada persidangan diharapkan tidak seberat dengan korupsi yang dilakukannya.

&amp;ldquo;Kenapa banyak pengembalian korupsi. Karena bisa jadi dia berharap atau ini bisa jadi hal untuk meringankan dalam proses persidangan nanti. Jadi hanya jadi dasar meringankan dalam proses hukumnya,&amp;rdquo; ujar Tibiko.

Sejatinya meskipun uang atau aset hasil korupsi dikembalikan, hal ini tidak menghapuskan tindak pidana yang telah dilakukan. Melihat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi, pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.



&quot;Seperti diatur Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang melakukan perbuatan yang merugikan negara. Itu patut dicermati dan perhatikan secara seksama,&amp;rdquo; kata Tibiko.

BACA JUGA:
Breaking News! Gempa Besar M6,9 Guncang Keerom Papua




Tibiko juga menyoroti kemungkinan pengembalian uang atau aset hasil korupsi dapat menjadi upaya untuk menghindari atau mengaburkan perbuatan lanjutan dari tindak pidana korupsi tersebut, terutama terkait tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan perlu lebih memerhatikan dan menyelidiki secara seksama terkait kaitan dengan TPPU.



&quot;Karena sulit rasanya mengatakan bahwa pelaku korupsi itu hanya menyimpan uang hasil kejahatan korupsi dalam satu bentuk saja. Biasanya akan ada upaya untuk menyamarkan disitulah sebetulnya kaitan dengan TPPU itu sendiri,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
