<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru</title><description>Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928578/kasus-suap-yana-mulyana-kpk-tetapkan-satu-tersangka-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928578/kasus-suap-yana-mulyana-kpk-tetapkan-satu-tersangka-baru"/><item><title>Kasus Suap Yana Mulyana, KPK Tetapkan Satu Tersangka Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928578/kasus-suap-yana-mulyana-kpk-tetapkan-satu-tersangka-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928578/kasus-suap-yana-mulyana-kpk-tetapkan-satu-tersangka-baru</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 12:14 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928578/kasus-suap-yana-mulyana-kpk-tetapkan-satu-tersangka-baru-BPKn4MbyvU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus suap Yana Mulyana, KPK tetapkan tersangka baru. (Ilustrasi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928578/kasus-suap-yana-mulyana-kpk-tetapkan-satu-tersangka-baru-BPKn4MbyvU.jpg</image><title>Kasus suap Yana Mulyana, KPK tetapkan tersangka baru. (Ilustrasi/Okezone)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDMwNC81L3g4cHp4aGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan dari perkara suap dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.



&amp;ldquo;KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,&amp;rdquo; kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).



Meski begitu, Ali belum menjelaskan rinci terkait identitas dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.







BACA JUGA:
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor














&amp;ldquo;Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,&amp;rdquo; katanya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.






BACA JUGA:
Dua Pimpinan KPK Beda Sikap Soal Penetapan M Suryo di Kasus DJKA
















Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima tersangka lainnya itu adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).




Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.








BACA JUGA:
KPK Hapus Jabatan Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Penindakan, Ada Apa?



















Yana Mulyana dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.





</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDMwNC81L3g4cHp4aGk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD kota Bandung periode 2020-2023.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan dari perkara suap dengan tersangka Wali Kota nonaktif Bandung, Yana Mulyana.



&amp;ldquo;KPK sudah tetapkan tersangka yaitu 1 orang swasta dan saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,&amp;rdquo; kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).



Meski begitu, Ali belum menjelaskan rinci terkait identitas dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.







BACA JUGA:
KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan ke Pengadilan Tipikor














&amp;ldquo;Identitas lengkap akan diumumkan resmi ketika dilakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan,&amp;rdquo; katanya.



Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan Internet Service Provider (ISP) atau jasa perawatan jaringan internet untuk layanan Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.






BACA JUGA:
Dua Pimpinan KPK Beda Sikap Soal Penetapan M Suryo di Kasus DJKA
















Pria yang karib disapa Kang Yana tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Kelima tersangka lainnya itu adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bandung, Dadang Darmawan (DD); Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal (KR).




Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny (BN); CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi (SS); dan Manager PT SMA, Andreas Guntoro (AG). Penetapan tersangka terhadap keenam orang tersebut merupakan hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung pada Jumat 14 April 2023.








BACA JUGA:
KPK Hapus Jabatan Wakil Ketua Bidang Pencegahan dan Penindakan, Ada Apa?



















Yana Mulyana dkk diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.





</content:encoded></item></channel></rss>
