<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Terbongkar di Persidangan, dari Mana Saja Asetnya?</title><description>Saat ini, perkara tersebut sudah mulai memasuki babak akhir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928659/isi-safe-deposit-box-rafael-alun-terbongkar-di-persidangan-dari-mana-saja-asetnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928659/isi-safe-deposit-box-rafael-alun-terbongkar-di-persidangan-dari-mana-saja-asetnya"/><item><title>Isi Safe Deposit Box Rafael Alun Terbongkar di Persidangan, dari Mana Saja Asetnya?</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928659/isi-safe-deposit-box-rafael-alun-terbongkar-di-persidangan-dari-mana-saja-asetnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928659/isi-safe-deposit-box-rafael-alun-terbongkar-di-persidangan-dari-mana-saja-asetnya</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928659/isi-safe-deposit-box-rafael-alun-terbongkar-di-persidangan-dari-mana-saja-asetnya-mRcAXjgo5y.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928659/isi-safe-deposit-box-rafael-alun-terbongkar-di-persidangan-dari-mana-saja-asetnya-mRcAXjgo5y.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, perkara tersebut sudah mulai memasuki babak akhir.

Rafael Alun sudah menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Senin, 27 November 2023. Selanjutnya, pengadilan menjadwalkan menggelar sidang tuntutan untuk Alun pada 11 Desember 2023. Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mencermati sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


BACA JUGA:
Dipecat karena Hedon, Rafael Alun: Saya Berpenampilan Sederhana


Salah satunya, soal asal-usul pembelian aset Rafael Alun. Junaedi mengklaim bahwa kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset. Utamanya, soal isi di dalam Safe Deposit Box (SDB). Junaedi menyebut bahwa Rafael Alun sudah membuktikan isi di dalam SDB tersebut.

&quot;Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB,&quot; kata Junaedi melalui keterangan resminya, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, kata Junaedi, Alun telah menjelaskan empat aset yang dijadikan objek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat objek tersebut berlokasi di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Ditegaskan Junaedi, Rafael Alun sudah melaporkan aset tersebut dalam SPT.


BACA JUGA:
Rafael Alun Ngaku Ibunya Punya Banyak Emas Batangan


Menurut Junaedi, Rafael Alun juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012 hingga penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam LHKPN. Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah yaitu hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.

&quot;RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha,&quot; ujar Junaedi.
Junaedi menjelaskan bahwa semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Junaedi mengeklaim kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.



&quot;Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN,&quot; ucap Junaedi.



Lebih lanjut, Junaedi mengaku bingung dengan kasus kliennya. Sebab, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan. LHKPN sudah diklarifikasi dua kali.



&quot;SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan maka dapat digunakan sebagai basis analisis forensik yang kredible sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu,&quot; kata Junaedi.



Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.



Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.



Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.



Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa opera&amp;hellip;



</description><content:encoded>JAKARTA - Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT) masih terus bersidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, perkara tersebut sudah mulai memasuki babak akhir.

Rafael Alun sudah menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa pada Senin, 27 November 2023. Selanjutnya, pengadilan menjadwalkan menggelar sidang tuntutan untuk Alun pada 11 Desember 2023. Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih mencermati sejumlah fakta-fakta yang terungkap di persidangan.


BACA JUGA:
Dipecat karena Hedon, Rafael Alun: Saya Berpenampilan Sederhana


Salah satunya, soal asal-usul pembelian aset Rafael Alun. Junaedi mengklaim bahwa kliennya berhasil membuktikan alur pembelian aset. Utamanya, soal isi di dalam Safe Deposit Box (SDB). Junaedi menyebut bahwa Rafael Alun sudah membuktikan isi di dalam SDB tersebut.

&quot;Dia membuktikan isi SDB (safe deposite box) asalnya darimana saja, ada penjualan empat aset. Aset ini sudah tercantum di SPT (surat pemberitahuan tahunan) sejak tahun 2002 dan pada tahun 2005 ikut program Sunset Policy. Sisa penghasilan sejak tahun 2011, setiap tahun ditabungkan di dalam SDB,&quot; kata Junaedi melalui keterangan resminya, Selasa (28/11/2023).

Lebih lanjut, kata Junaedi, Alun telah menjelaskan empat aset yang dijadikan objek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Empat objek tersebut berlokasi di Kebon Jeruk, Yogyakarta, Jalan Pangandaran, Sentul, dan Jalan Tudor, Sentul. Ditegaskan Junaedi, Rafael Alun sudah melaporkan aset tersebut dalam SPT.


BACA JUGA:
Rafael Alun Ngaku Ibunya Punya Banyak Emas Batangan


Menurut Junaedi, Rafael Alun juga berhasil menjelaskan pendapatannya yang ditabung pada 2011 sampai 2012 hingga penghasilan di SPT dikurangi biaya hidup yang tercatat dalam LHKPN. Junaedi menilai semua harta kekayaan kliennya berasal dari penerimaan yang sah yaitu hasil dagang, sebagaimana tercantum di SPT.

&quot;RAT (Rafael Alun Trisambodo) tertib selalu mengisi SPT sejak tahun 2002 hingga 2022, sebelum terjadi masalah ini. Seluruh penghasilannya tercatat rapi, ada yang dari penghasilan gaji, ada yang dari hasil usaha,&quot; ujar Junaedi.
Junaedi menjelaskan bahwa semua aset itu juga sudah dimasukkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Junaedi mengeklaim kliennya merupakan pejabat yang patuh dengan urusan administrasi.



&quot;Seluruh harta sudah dilaporkan dan seluruhnya tercantum rapi dalam LHKPN,&quot; ucap Junaedi.



Lebih lanjut, Junaedi mengaku bingung dengan kasus kliennya. Sebab, laporan SPT maupun LHKPN yang sudah diserahkan sejak lama dinyatakan tidak ada kesalahan. LHKPN sudah diklarifikasi dua kali.



&quot;SPT RAT telah lampau masa daluwarsa perpajakan dan tidak ada pemeriksaan maka dapat digunakan sebagai basis analisis forensik yang kredible sehingga secara aturan harus dianggap sah benar. Hal ini berdasarkan keterangan ahli akuntansi forensik rabu minggu lalu,&quot; kata Junaedi.



Sekadar informasi, Rafael Alun Trisambodo didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp16.644.806.137 (Rp16,6 miliar). Ayah Mario Dandy Satriyo tersebut didakwa menerima gratifikasi belasan miliar bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek.



Rafael Alun dan istrinya menerima gratifikasi melalui maupun berasal dari beberapa perusahaan di antaranya, PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME); PT Cubes Consulting; PT Cahaya Kalbar; dan PT Krisna Bali International Logistik.



Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek menerima gratifikasi melalui PT ARME sebesar Rp1,6 miliar dari para wajib pajak. Selain itu, Rafael Alun juga menerima dana taktis yang bersumber dari para wajib pajak melalui PT ARME sejumlah Rp2,56 miliar.



Kemudian, Rafael Alun juga menerima uang sebesar Rp4,4 miliar melalui PT Cubes Consulting. Uang tersebut merupakan pendapatan Rafael Alun atas jasa opera&amp;hellip;



</content:encoded></item></channel></rss>
