<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Minta RPP Kesehatan Pertimbangkan Sektor Ekonomi</title><description>Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928973/dpr-minta-rpp-kesehatan-pertimbangkan-sektor-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928973/dpr-minta-rpp-kesehatan-pertimbangkan-sektor-ekonomi"/><item><title>DPR Minta RPP Kesehatan Pertimbangkan Sektor Ekonomi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928973/dpr-minta-rpp-kesehatan-pertimbangkan-sektor-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/337/2928973/dpr-minta-rpp-kesehatan-pertimbangkan-sektor-ekonomi</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 20:13 WIB</pubDate><dc:creator>Alifia Zahra Kinanti </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928973/dpr-minta-rpp-kesehatan-pertimbangkan-sektor-ekonomi-Yse5krr6qr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Tanggapi soal RPP Kesehatan/Foto: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/337/2928973/dpr-minta-rpp-kesehatan-pertimbangkan-sektor-ekonomi-Yse5krr6qr.jpg</image><title>DPR Tanggapi soal RPP Kesehatan/Foto: Okezone</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOC8xLzE3NDMyOC81L3g4cTBxaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmad Handoyo mengingatkan, pentingnya memperhatikan sektor ekonomi dalam pembahasan mengenai pasal zat adiktif tembakau, meskipun RPP ini berfokus terhadap Kesehatan.
Diketahui, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA:
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

&quot;Saya kira tidak akan menyenangkan semua pihak, tetapi ada jalan smooth, yaitu dalam bentuk pengendalian,&amp;rdquo;ujarnya, Selasa (28/11/2023).
&amp;ldquo;Utamanya tetap kesehatan, tapi dari sisi ekonomi jangan sampai terjadi kolaps, terjadi kemunduran yang signifikan. Itu (ekonomi) harus kita lindungi, karena jutaan orang hidup tergantung dari industri tembakau,&quot;lanjut Rahmad.

BACA JUGA:
Dukung RPP Kesehatan, Peredaran Produk Tembakau Perlu Diatur

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah memberikan catatan momentum tahun politik dalam penyusunan RPP Kesehatan.
Menurutnya, momen tahun politik memberi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menyelesaikan pembuatan kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu cermat dan berhati-hati dalam mengambil langkah.
&quot;Sekarang ini tahun politik, situasinya sudah berbeda. Momen tahun politik ini dapat memberikan dampak ke kebijakan pemerintah,&quot; kata Trubus pada diskusi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, beberapa waktu lalu.Menurutnya, ada sekitar 24 hingga 27 juta orang dalam ekosistem tembakau. Sehingga, perlu ada diskusi yang lebih matang dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk juga keseimbangan antar Kementerian.



Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengaku selama ini komponen petani tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal megenai pertembakauan dalam RPP Kesehatan.

Seharusnya kata dia, pemerintah melibatkan para petani tembakau sejak dalam penyusunan pasal per pasal. &amp;ldquo;Kami berharap pemerintah mau berdiskusi untuk membahas ulang pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan,&amp;rdquo;pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOC8xLzE3NDMyOC81L3g4cTBxaDY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rahmad Handoyo mengingatkan, pentingnya memperhatikan sektor ekonomi dalam pembahasan mengenai pasal zat adiktif tembakau, meskipun RPP ini berfokus terhadap Kesehatan.
Diketahui, Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyusun draf RPP Omnibus Kesehatan yang akan mengatur semua poin-poin aturan turunan yang ada dalam UU Kesehatan.

BACA JUGA:
Soal Aturan Tembakau, Kemenkumham Minta RPP Kesehatan Tidak Bersifat Melarang

&quot;Saya kira tidak akan menyenangkan semua pihak, tetapi ada jalan smooth, yaitu dalam bentuk pengendalian,&amp;rdquo;ujarnya, Selasa (28/11/2023).
&amp;ldquo;Utamanya tetap kesehatan, tapi dari sisi ekonomi jangan sampai terjadi kolaps, terjadi kemunduran yang signifikan. Itu (ekonomi) harus kita lindungi, karena jutaan orang hidup tergantung dari industri tembakau,&quot;lanjut Rahmad.

BACA JUGA:
Dukung RPP Kesehatan, Peredaran Produk Tembakau Perlu Diatur

Sementara itu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansah memberikan catatan momentum tahun politik dalam penyusunan RPP Kesehatan.
Menurutnya, momen tahun politik memberi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk menyelesaikan pembuatan kebijakan publik. Oleh karena itu, pemerintah perlu cermat dan berhati-hati dalam mengambil langkah.
&quot;Sekarang ini tahun politik, situasinya sudah berbeda. Momen tahun politik ini dapat memberikan dampak ke kebijakan pemerintah,&quot; kata Trubus pada diskusi Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia, beberapa waktu lalu.Menurutnya, ada sekitar 24 hingga 27 juta orang dalam ekosistem tembakau. Sehingga, perlu ada diskusi yang lebih matang dengan mempertimbangkan segala aspek, termasuk juga keseimbangan antar Kementerian.



Di tempat terpisah, Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Agus Parmuji mengaku selama ini komponen petani tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan pasal-pasal megenai pertembakauan dalam RPP Kesehatan.

Seharusnya kata dia, pemerintah melibatkan para petani tembakau sejak dalam penyusunan pasal per pasal. &amp;ldquo;Kami berharap pemerintah mau berdiskusi untuk membahas ulang pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan,&amp;rdquo;pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
