<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Lima Orang Dijerat Pasal Pembunuhan   </title><description>Polda Sulut menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus bentrok antara dua kelompok di Kota Bitung</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/340/2928338/5-fakta-bentrok-2-kelompok-di-bitung-lima-orang-dijerat-pasal-pembunuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/340/2928338/5-fakta-bentrok-2-kelompok-di-bitung-lima-orang-dijerat-pasal-pembunuhan"/><item><title>5 Fakta Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Lima Orang Dijerat Pasal Pembunuhan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/340/2928338/5-fakta-bentrok-2-kelompok-di-bitung-lima-orang-dijerat-pasal-pembunuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/340/2928338/5-fakta-bentrok-2-kelompok-di-bitung-lima-orang-dijerat-pasal-pembunuhan</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 05:08 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/340/2928338/5-fakta-bentrok-2-kelompok-di-bitung-lima-orang-dijerat-pasal-pembunuhan-YFLZEWilYB.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menetapkan 7 tersangka bentrok di Kota Bitung. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/340/2928338/5-fakta-bentrok-2-kelompok-di-bitung-lima-orang-dijerat-pasal-pembunuhan-YFLZEWilYB.jpeg</image><title>Polisi menetapkan 7 tersangka bentrok di Kota Bitung. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDMyNi81L3g4cTBhcWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BITUNG&amp;nbsp;- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus&amp;nbsp;bentrok&amp;nbsp;antara dua kelompok di Kota Bitung pada Sabtu 25 November 2023.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

Ketujuh tersangka masing-masing dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Sari Kelapa, dan di jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasca Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Ini Imbauan Kapolda Sulut

&amp;ldquo;TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP,dan RA. Para pelaku semuanya warga Kota Bitung,&amp;rdquo; kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto lewat keterangan resmi di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023).

2. Ada Pelaku di Bawah Umur

Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, satu pelaku masih di bawah umur. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda, ada pasal penganiayaan dan ada yang dikenakan pasal pembunuhan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Bentrok Massa Pendukung Palestina dan Israel di Bitung Sulut, Walkot: Kondisi Aman Terkendali&amp;nbsp;

3. Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

&quot;Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,&quot; kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

4. Polisi Amankan Barang Bukti

Selain itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti, bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju yang digunakan pelaku, batu dan sebagainya.

&quot;Sekitar 29 buah barang bukti dari TKP Sari Kelapa dan 6 buah barang bukti di TKP Jalan Sudirman,&quot; ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.
5. Kondisi Kota Bitung Kondusif

Kapolda juga memastikan keadaan di Kota Bitung sudah aman dan kondusif. &amp;ldquo;Kami pastikan keadaan di Kota Bitung saat ini aman dan kondusif, percayakan proses hukum yang sedang berjalan,&amp;rdquo; imbau Irjen Pol Setyo.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDMyNi81L3g4cTBhcWc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BITUNG&amp;nbsp;- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus&amp;nbsp;bentrok&amp;nbsp;antara dua kelompok di Kota Bitung pada Sabtu 25 November 2023.

Berikut sejumlah faktanya:

1. Ditangkap di Dua Tempat Berbeda

Ketujuh tersangka masing-masing dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Kelurahan Sari Kelapa, dan di jalan Jenderal Sudirman Kota Bitung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pasca Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Ini Imbauan Kapolda Sulut

&amp;ldquo;TKP pertama di Sari Kelapa tersangka berinisial RP dan HP dan TKP kedua di Jalan Sudirman masing-masing berinisial GK, FL, BI, MP,dan RA. Para pelaku semuanya warga Kota Bitung,&amp;rdquo; kata Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto lewat keterangan resmi di Mapolres Bitung, Minggu (26/11/2023).

2. Ada Pelaku di Bawah Umur

Dari tujuh pelaku yang sudah diamankan, satu pelaku masih di bawah umur. Ketujuh tersangka tersebut ditetapkan pasal berbeda, ada pasal penganiayaan dan ada yang dikenakan pasal pembunuhan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Bentrok Massa Pendukung Palestina dan Israel di Bitung Sulut, Walkot: Kondisi Aman Terkendali&amp;nbsp;

3. Lima Orang Jadi Tersangka Pembunuhan

&quot;Lima dari tujuh orang tersangka kasus ketegangan dua kelompok di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pasal pembunuhan. Kita tetapkan pasal 338 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara,&quot; kata Irjen Pol Setyo Budiyanto.

4. Polisi Amankan Barang Bukti

Selain itu, sejumlah barang bukti ikut diamankan seperti, bendera, senjata tajam berbagai jenis, panah wayer, kembang api, balok kayu, baju yang digunakan pelaku, batu dan sebagainya.

&quot;Sekitar 29 buah barang bukti dari TKP Sari Kelapa dan 6 buah barang bukti di TKP Jalan Sudirman,&quot; ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto.
5. Kondisi Kota Bitung Kondusif

Kapolda juga memastikan keadaan di Kota Bitung sudah aman dan kondusif. &amp;ldquo;Kami pastikan keadaan di Kota Bitung saat ini aman dan kondusif, percayakan proses hukum yang sedang berjalan,&amp;rdquo; imbau Irjen Pol Setyo.

</content:encoded></item></channel></rss>
