<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bawa Narkoba, 2 Pria di Bangkalan Diciduk Polisi</title><description>Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/519/2928328/bawa-narkoba-2-pria-di-bangkalan-diciduk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/28/519/2928328/bawa-narkoba-2-pria-di-bangkalan-diciduk-polisi"/><item><title>Bawa Narkoba, 2 Pria di Bangkalan Diciduk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/28/519/2928328/bawa-narkoba-2-pria-di-bangkalan-diciduk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/28/519/2928328/bawa-narkoba-2-pria-di-bangkalan-diciduk-polisi</guid><pubDate>Selasa 28 November 2023 07:03 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/28/519/2928328/bawa-narkoba-2-pria-di-bangkalan-diciduk-polisi-gKJUqoLZRi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/28/519/2928328/bawa-narkoba-2-pria-di-bangkalan-diciduk-polisi-gKJUqoLZRi.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Freepik)</title></images><description>SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada Minggu 26 November 2023 pukul 23.00 WIB di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang haram tersebut.

&quot;Sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,&quot; ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti.

BACA JUGA:
Terlibat Narkoba, Anggota Panwaslu di Padang Lawas Utara Dinonaktifkan


Menurutnya, terlapor atas nama MS (48), pekerjaan swasta dan IR (34), pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari  terlapor MS adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor &amp;plusmn; 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 unit Hp merk warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000.

BACA JUGA:
Acak-Acak Tempat Hiburan Malam di Senopati, 11 Orang Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor &amp;plusmn; 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit HP warna putih kombinasi ungu bersilikon.



Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</description><content:encoded>SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu, pada Minggu 26 November 2023 pukul 23.00 WIB di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kronologinya berawal dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Gunggung ada transaksi jual beli sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan benar ada dua orang pada saat dilakukan penggeledehan ditemukan barang haram tersebut.

&quot;Sabu seberat 0,19 gram dan 0,18 gram,&quot; ungkap Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Akp Widiarti.

BACA JUGA:
Terlibat Narkoba, Anggota Panwaslu di Padang Lawas Utara Dinonaktifkan


Menurutnya, terlapor atas nama MS (48), pekerjaan swasta dan IR (34), pekerjaan swasta dan keduanya beralamat di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti yang disita dari  terlapor MS adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor &amp;plusmn; 0,19 gram, Sobekan tisu warna putih, Sobekan plastik warna silver, 1 unit Hp merk warna hitam dan uang tunai sebesar Rp200.000.

BACA JUGA:
Acak-Acak Tempat Hiburan Malam di Senopati, 11 Orang Positif Narkoba&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Sedangkan yang disita dari terlapor IR adalah, 1 paket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor &amp;plusmn; 0,18 gram, sobekan plastik warna silver, 1 buat pipet kaca, seperangkat alat hisap atau bong, 1 unit HP warna putih kombinasi ungu bersilikon.



Akibat perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Subs. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</content:encoded></item></channel></rss>
