<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat</title><description>Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929101/hari-ini-mk-gelar-sidang-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929101/hari-ini-mk-gelar-sidang-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat"/><item><title>Hari Ini, MK Gelar Sidang Putusan Perkara Batas Usia Capres-Cawapres yang Digugat</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929101/hari-ini-mk-gelar-sidang-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929101/hari-ini-mk-gelar-sidang-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 05:58 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/337/2929101/hari-ini-mk-gelar-sidang-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat-uh4HgBh36Z.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Mahkamah Konstitusi (MK). (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/337/2929101/hari-ini-mk-gelar-sidang-putusan-perkara-batas-usia-capres-cawapres-yang-digugat-uh4HgBh36Z.jpeg</image><title>Mahkamah Konstitusi (MK). (Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan ujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Sidang akan digelar hari ini, Rabu (29/11/2023).


Diketahui, dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.


Dalam situs MK, sidang rencananya digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2.


&quot;Acara, Pengucapan Putusan,&quot; tulis agenda persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023).


Dalam permohonannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.


&quot;Terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai &quot;yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi&quot;.


Sehingga bunyi selengkapnya &quot;Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi,&quot; jelasnya.


Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat 5 Hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017.





BACA JUGA:
Wapres Minta Jaga Marwah KPK dan MK: Itu Pekerjaan Besar Kita Sekarang














&quot;3 hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah', 2 hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur,&quot; tulis Brahma dalam permohonannya.


Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP. Sitompul.





&quot;Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh,&quot; katanya.





Sementara terdapat 4 hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya 3 saja yang sepakat dengan putusan tersebut, 4 Hakim tidak setuju dan 2 hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.






BACA JUGA:
Buka Layanan Pengaduan, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Politisasi Jelang Pilpres 2024
























&quot;Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,&quot; ucapnya.





</description><content:encoded>

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan ujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama, Brahma Aryana. Sidang akan digelar hari ini, Rabu (29/11/2023).


Diketahui, dalam perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tersebut, Brahma menggugat perkara batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah ke MK yang sebelumnya sudah dikabulkan.


Dalam situs MK, sidang rencananya digelar sekira pukul 11.00 WIB di Gedung MKRI lantai 2.


&quot;Acara, Pengucapan Putusan,&quot; tulis agenda persidangan yang dikutip dari laman MKRI, Rabu (29/11/2023).


Dalam permohonannya, Brahma meminta Pasal 169 huruf q undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 diubah.


&quot;Terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan undang-undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai &quot;yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi&quot;.


Sehingga bunyi selengkapnya &quot;Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang mendudukinya jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat Provinsi,&quot; jelasnya.


Brahma lantas mempersalahkan jumlah hakim yang sepakat dengan putusan tersebut yakni terdapat 5 Hakim yang sepakat untuk mengabulkan permohonan. Terdapat perbedaan syarat alternatif dalam memaknai Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017.





BACA JUGA:
Wapres Minta Jaga Marwah KPK dan MK: Itu Pekerjaan Besar Kita Sekarang














&quot;3 hakim Konstitusi yang memaknai 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum tennasuk pemilihan kepala daerah', 2 hakim Konstitusi yang memaknai berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi pada jabatan Gubernur,&quot; tulis Brahma dalam permohonannya.


Menurutnya, putusan tersebut tidak memenuhi syarat. Sebab, hanya 3 hakim konstitusi yang setuju pada putusan tersebut di antaranya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan MP. Sitompul.





&quot;Bahwa sementara 2 hakim konstitusi lainnya setuju terdapat alternatif syarat 'berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi'. Yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh,&quot; katanya.





Sementara terdapat 4 hakim yang tidak sepakat dengan putusan tersebut yakni Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Arief Hidayat. Artinya, hanya 3 saja yang sepakat dengan putusan tersebut, 4 Hakim tidak setuju dan 2 hakim sepakat kalau dengan frasa pengalaman jadi kepala daerah minimal tingkat Provinsi. Brahma pun menegaskan bahwa putusan tersebut tidak sah atau inkonstitusional.






BACA JUGA:
Buka Layanan Pengaduan, TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ajak Masyarakat Lawan Politisasi Jelang Pilpres 2024
























&quot;Putusan itu inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara Hakim Konstitusi dari 5 suara hakim konstitusi yang dibutuhkan,&quot; ucapnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
