<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Mangkir, KPK Kembali Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Besok</title><description>Atas ketidakhadiran itu, kemudian tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pius besok.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929163/sempat-mangkir-kpk-kembali-periksa-anggota-bpk-pius-lustrilanang-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929163/sempat-mangkir-kpk-kembali-periksa-anggota-bpk-pius-lustrilanang-besok"/><item><title>Sempat Mangkir, KPK Kembali Periksa Anggota BPK Pius Lustrilanang Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929163/sempat-mangkir-kpk-kembali-periksa-anggota-bpk-pius-lustrilanang-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929163/sempat-mangkir-kpk-kembali-periksa-anggota-bpk-pius-lustrilanang-besok</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 08:48 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/337/2929163/sempat-mangkir-kpk-kembali-anggota-bpk-pius-lustrilanang-besok-Ot0vuMZ5f2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Kembali Panggil Pius Lustrilanang/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/337/2929163/sempat-mangkir-kpk-kembali-anggota-bpk-pius-lustrilanang-besok-Ot0vuMZ5f2.jpg</image><title>KPK Kembali Panggil Pius Lustrilanang/Foto: MNC Portal</title></images><description>


JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang besok. Pemanggilan tersebut terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah yang menyeret Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemanggilan ulang tersebut lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK

&quot;Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik,&quot; kata Ali melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:
KPK Pernah Kejar Harun Masiku ke Filipina pada Pertengahan 2023

Atas ketidakhadiran itu, kemudian tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pius besok. &quot;Penyidik akan jadwalkan Kamis, 30 November 2023,&quot; ujarnya.
Terkait kasus yang dimaksud, KPK mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS).
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
&quot;Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, &quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).</description><content:encoded>


JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Anggota VI Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang besok. Pemanggilan tersebut terkait penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani lembaga antirasuah yang menyeret Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, pemanggilan ulang tersebut lantaran yang bersangkutan berhalangan hadir pada pemanggilan Senin (27/11/2023).

BACA JUGA:
KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Pius Lustrilanang di BPK

&quot;Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dijadwal ulang pada Tim Penyidik,&quot; kata Ali melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:
KPK Pernah Kejar Harun Masiku ke Filipina pada Pertengahan 2023

Atas ketidakhadiran itu, kemudian tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Pius besok. &quot;Penyidik akan jadwalkan Kamis, 30 November 2023,&quot; ujarnya.
Terkait kasus yang dimaksud, KPK mengumumkan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengkondisian alias kongkalikong hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah Papua Barat Daya. Setelah diumumkan, lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Yan Piet.Selain Yan Piet, KPK juga menetapkan dan menahan lima tersangka lain, yakni Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Efer Sidegat; staf BPKAD Kabupaten Sorong, Mantel Syatfle (MS).
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing (PLS) ; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat, Abu Hanifa (AH); dan Ketua Tim Pemeriksa, David Patasung (DP).
&quot;Untuk kepentingan penyidikan, Penyidik melakukan penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 November 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 di Rutan KPK, &quot; kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/11/2023).</content:encoded></item></channel></rss>
