<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terkuak! TNI Ternyata Tidak Pernah Beri Pengawalan ke Firli Bahuri</title><description>Julius mengatakan hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan lembaga antirasuah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929278/terkuak-tni-ternyata-tidak-pernah-beri-pengawalan-ke-firli-bahuri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929278/terkuak-tni-ternyata-tidak-pernah-beri-pengawalan-ke-firli-bahuri"/><item><title>Terkuak! TNI Ternyata Tidak Pernah Beri Pengawalan ke Firli Bahuri</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929278/terkuak-tni-ternyata-tidak-pernah-beri-pengawalan-ke-firli-bahuri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/337/2929278/terkuak-tni-ternyata-tidak-pernah-beri-pengawalan-ke-firli-bahuri</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 12:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/337/2929278/terkuak-tni-ternyata-tidak-pernah-beri-pengawalan-terhadap-firli-bahuri-RmNyo9TrFo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/337/2929278/terkuak-tni-ternyata-tidak-pernah-beri-pengawalan-terhadap-firli-bahuri-RmNyo9TrFo.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri Dijadikan Tersangka/MPI</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya memberikan pengaman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi, dan bukan kepada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Julius mengatakan hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:
Ajudan Ditarik Bareskrim, Firli dan KPK Kini Dikawal Puspom TNI

&amp;ldquo;Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-Undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah,&amp;rdquo; kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:
 Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Tarik Pengawal Firli Bahuri

Oleh karena itu, Julius menegaskan bahwa Puspom TNI hanya memberikan pengamanan kepada KPK RI, bukan kepada Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan,&amp;rdquo; tutup Julius.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan dukungan pengamanan dari Puspom TNI, setelah ajudan Firli Bahuri kembali ditugaskan di Bareskrim Polri.
&quot;Benar, bahwa ajudan Ketua KPK sudah ditarik kembali ke Polri sebagai instansi asalnya tentu untuk melanjutkan atau melaksanakan tugas lainnya,&quot; kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (26/10/2023).
&quot;Kemudian untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI,&quot; sambungnya.
Ali menjelaskan, dukungan pengamanan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI.
&quot;KPK sebelumnya juga telah mendapatkan dukungan personel dari TNI untuk tugas-tugas lainnya,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Kapuspen TNI Laksma Julius Widjojono menegaskan, bahwa sesuai Undang-Undang TNI Pasal 7 (2) b. 5, Puspom TNI hanya memberikan pengaman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi, dan bukan kepada Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Julius mengatakan hal itu pun juga disepakati dalam nota kesepahaman antara TNI dan lembaga antirasuah itu.

BACA JUGA:
Ajudan Ditarik Bareskrim, Firli dan KPK Kini Dikawal Puspom TNI

&amp;ldquo;Surat pengamanan yang dimaksud sesuai Undang-Undang adalah pengamanan objek vital, bukan personel. Saya tidak pernah menyebutkan pengamanan terhadap Firli, tidak pernah, terhadap Ketua KPK, tidak pernah,&amp;rdquo; kata Julius kepada wartawan, Rabu (29/11/2023).

BACA JUGA:
 Jadi Tersangka Pemerasan SYL, KPK Tarik Pengawal Firli Bahuri

Oleh karena itu, Julius menegaskan bahwa Puspom TNI hanya memberikan pengamanan kepada KPK RI, bukan kepada Firli Bahuri.
&amp;ldquo;Saya tegaskan ulang bahwa sesuai undang-undang, suratnya adalah surat pengamanan terhadap objek vital,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Merujuk pada Undang-Undang tersebut, maka yang dimaksud objek nasional adalah kantor KPK. Jadi bukan personelnya yang diamankan,&amp;rdquo; tutup Julius.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapatkan dukungan pengamanan dari Puspom TNI, setelah ajudan Firli Bahuri kembali ditugaskan di Bareskrim Polri.
&quot;Benar, bahwa ajudan Ketua KPK sudah ditarik kembali ke Polri sebagai instansi asalnya tentu untuk melanjutkan atau melaksanakan tugas lainnya,&quot; kata Ali kepada wartawan yang dikutip Kamis (26/10/2023).
&quot;Kemudian untuk kebutuhan tersebut sekaligus pengamanan di lingkungan kantor, saat ini KPK mendapat dukungan tambahan dari Puspom TNI,&quot; sambungnya.
Ali menjelaskan, dukungan pengamanan ini sebagai salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang sebelumnya telah diteken antara KPK dengan TNI.
&quot;KPK sebelumnya juga telah mendapatkan dukungan personel dari TNI untuk tugas-tugas lainnya,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
