<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Kejaksaan Cibinong</title><description>Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan yang dialami dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929485/polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kdrt-dokter-qory-ke-kejaksaan-cibinong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929485/polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kdrt-dokter-qory-ke-kejaksaan-cibinong"/><item><title>Polisi Segera Limpahkan Berkas Perkara Kasus KDRT Dokter Qory ke Kejaksaan Cibinong</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929485/polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kdrt-dokter-qory-ke-kejaksaan-cibinong</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929485/polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kdrt-dokter-qory-ke-kejaksaan-cibinong</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 16:10 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/338/2929485/polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kdrt-dokter-qory-ke-kejaksaan-cibinong-x8Nj8tCs0a.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/338/2929485/polisi-segera-limpahkan-berkas-perkara-kasus-kdrt-dokter-qory-ke-kejaksaan-cibinong-x8Nj8tCs0a.jpg</image><title></title></images><description>BOGOR - Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan yang dialami dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

&quot;Rencananya hari ini paling lambat besok diserahkan ke Kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Sedangkan, untuk kondisi dokter Qory sendiri sudah berangsur pulih. Tetapi, perempuan yang tengah hamil 6 bulan itu belum pulang ke rumahnya.


BACA JUGA:
Kondisi Terkini Dokter Qory Korban KDRT Suami: Berada di Rumah Aman


&quot;Dokter Qory sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A,&quot; tutupnya.

Diketahui, dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten dianiaya oleh suaminya Willy Sulistio. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.

Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya sendiri melalui postingan di media sosial hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.



</description><content:encoded>BOGOR - Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus kekerasan yang dialami dokter Qory oleh suaminya Willy Sulistio. Berkas akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.

&quot;Rencananya hari ini paling lambat besok diserahkan ke Kejaksaan,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Sedangkan, untuk kondisi dokter Qory sendiri sudah berangsur pulih. Tetapi, perempuan yang tengah hamil 6 bulan itu belum pulang ke rumahnya.


BACA JUGA:
Kondisi Terkini Dokter Qory Korban KDRT Suami: Berada di Rumah Aman


&quot;Dokter Qory sudah dititipkan di rumah aman P2TP2A,&quot; tutupnya.

Diketahui, dokter Qory asal Cibinong, Kabupaten dianiaya oleh suaminya Willy Sulistio. Kekerasan itu dialami dokter Qory ketika akan memberi kejutan terhadap suaminya yang berulang tahun.

Atas kejadian itu, dokter Qory sempat pergi dari rumahnya. Kepergian dokter Qory sempat diviralkan suaminya sendiri melalui postingan di media sosial hingga akhirnya ditetapkan tersangka oleh polisi.

Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polres Bogor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman 5 tahun penjara.



</content:encoded></item></channel></rss>
