<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pencuri Dua Ekor Kambing Sisakan Jeroan di Depok Terancam 7 Tahun Penjara</title><description>Iptu Made Budi menyebut pelaku MAS disangkakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929628/pencuri-dua-ekor-kambing-sisakan-jeroan-di-depok-terancam-7-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929628/pencuri-dua-ekor-kambing-sisakan-jeroan-di-depok-terancam-7-tahun-penjara"/><item><title>Pencuri Dua Ekor Kambing Sisakan Jeroan di Depok Terancam 7 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929628/pencuri-dua-ekor-kambing-sisakan-jeroan-di-depok-terancam-7-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/338/2929628/pencuri-dua-ekor-kambing-sisakan-jeroan-di-depok-terancam-7-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 18:35 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/338/2929628/pencuri-dua-ekor-kambing-sisakan-jeroan-di-depok-terancam-7-tahun-penjara-HVNIj5R9JZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi/Foto: Freepik</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/338/2929628/pencuri-dua-ekor-kambing-sisakan-jeroan-di-depok-terancam-7-tahun-penjara-HVNIj5R9JZ.jpg</image><title>Ilustrasi/Foto: Freepik</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDM4Mi81L3g4cTF1dGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Polisi berhasil menangkap MAS (18) salah satu pelaku dan tiga lainnya berinisial R, J, dan D masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) usai ketangkap basah mencuri dua ekor kambing hanya disisakan jeroan di Jalan Raya Curug RT 3 RW 8, Curug, Bojongsari, Kota Depok pada Selasa (28/11) dini hari.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menyebut pelaku MAS disangkakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tangkap Satu Pelaku, Polisi Buru Tiga DPO Pencuri Kambing Sisa Jeroan di Depok

&quot;Maksimal 7 tahun penjara,&quot; kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Made menambahkan tiga pelaku buron saat ini dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Bojongsari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 3 Fakta Diduga Pencuri Rumsong di Tanjung Priok, Ditelanjangi hingga Dilindas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Iya (3 DPO dalam pengejaran),&quot; ujarnya.

Made menjelaskan bahwa modus para pelaku mencuri dua ekor kambing dari dalam sebuah kandang lalu dipotong disisakan jeroan. Menurutnya kerugian yang ditaksir dari pencurian dua ekor kambing senilai jutaan rupiah.

&quot;Pelaku mengambil dua ekor kambing dari dalam kandang kemudian dibawa keluar dan dipotong selanjutnya isi jeroan kambing tersebut dikeluarkan. Dua ekor kambing seharga Rp4 juta,&quot; ucapnya.



Made menyebut barang bukti yang diamankan diantaranya pisau hingga alat penjerat dari sling kawat turut diamankan.



&quot;Barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu, satu buah karung, dan satu alat penjerat dari sling kawat baja,&quot; jelasnya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDM4Mi81L3g4cTF1dGY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

DEPOK - Polisi berhasil menangkap MAS (18) salah satu pelaku dan tiga lainnya berinisial R, J, dan D masih buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) usai ketangkap basah mencuri dua ekor kambing hanya disisakan jeroan di Jalan Raya Curug RT 3 RW 8, Curug, Bojongsari, Kota Depok pada Selasa (28/11) dini hari.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi menyebut pelaku MAS disangkakan Pasal 363 KUHP atas pencurian dan pemberatan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Tangkap Satu Pelaku, Polisi Buru Tiga DPO Pencuri Kambing Sisa Jeroan di Depok

&quot;Maksimal 7 tahun penjara,&quot; kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).

Made menambahkan tiga pelaku buron saat ini dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Bojongsari.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 3 Fakta Diduga Pencuri Rumsong di Tanjung Priok, Ditelanjangi hingga Dilindas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Iya (3 DPO dalam pengejaran),&quot; ujarnya.

Made menjelaskan bahwa modus para pelaku mencuri dua ekor kambing dari dalam sebuah kandang lalu dipotong disisakan jeroan. Menurutnya kerugian yang ditaksir dari pencurian dua ekor kambing senilai jutaan rupiah.

&quot;Pelaku mengambil dua ekor kambing dari dalam kandang kemudian dibawa keluar dan dipotong selanjutnya isi jeroan kambing tersebut dikeluarkan. Dua ekor kambing seharga Rp4 juta,&quot; ucapnya.



Made menyebut barang bukti yang diamankan diantaranya pisau hingga alat penjerat dari sling kawat turut diamankan.



&quot;Barang bukti satu bilah pisau bergagang kayu, satu buah karung, dan satu alat penjerat dari sling kawat baja,&quot; jelasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
