<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Bocah Perempuan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp500 Ribu</title><description>Polisi mengamankan 4 orang pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua bocah perempuan ke pria hidung belang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/510/2929508/2-bocah-perempuan-dipaksa-layani-pria-hidung-belang-tarifnya-rp500-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/510/2929508/2-bocah-perempuan-dipaksa-layani-pria-hidung-belang-tarifnya-rp500-ribu"/><item><title>2 Bocah Perempuan Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Tarifnya Rp500 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/510/2929508/2-bocah-perempuan-dipaksa-layani-pria-hidung-belang-tarifnya-rp500-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/510/2929508/2-bocah-perempuan-dipaksa-layani-pria-hidung-belang-tarifnya-rp500-ribu</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 16:27 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/510/2929508/2-bocah-perempuan-dipaksa-layani-pria-hidung-belang-tarifnya-rp500-ribu-Pj4X9pYYOn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi tangkap komplotan pelaku TPPO (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/510/2929508/2-bocah-perempuan-dipaksa-layani-pria-hidung-belang-tarifnya-rp500-ribu-Pj4X9pYYOn.jpg</image><title>Polisi tangkap komplotan pelaku TPPO (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ4My81L3g4bXVqYXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

YOGYAKARTA - Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 4 orang pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua bocah perempuan ke pria hidung belang.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, IPDA Sawitri menuturkan 4 orang pelaku yang diamankan adalah T (19) mahasiswa, MN (18) pengangguran asal Depok Jawa Barat, EK (25) mahasiswa Jakarta Selatan, dan perempuan bernama HM (18) asal Depok Jawa Barat. Sementara korbannya ada dua yaitu KR (15) dan MC (14).

&quot;KR asal Jakarta Selatan dan MC asal Jakarta Timur,&quot; tuturnya, Rabu (29/11/2023).


BACA JUGA:
Fakta-Fakta Satpol PP Bongkar Pelacuran Berkedok Kos-kosan di Depok


Diketahui, pada Rabu 8 November 202, sekira pukul 21.00 WIB Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapat laporan adanya praktek perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di sebuah Hotel Wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Tim langsung mendatangi lokasi tersebut.

Setelah dicek ternyata benar, dan kemudian diamankan pelaku Gengan inisial TI, MN, EK, dan HM serta korban Anak dengan inisial KR dan MC. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.


BACA JUGA:
Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Gelar Rapat Perdana saat Masa Kampanye


Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim dan didapatkan informasi bahwa pelaku Ti, MN, sebagai operator / admin telah mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi Mi Chat. kemudian pelaku EK sebagai keamanan dan pelaku HM sebagai administrasi keuangan.

&quot;Dan mereka sudah berpindah pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta,&quot; ujarnya.

Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing 4 tamu setiap harinya dengan tarif Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. saat perekrutan korban KR dan MC diiming- imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp2.000.000 setiap dua minggu.

&quot;Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku,&quot; terangnya.Dalam kasus ini polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Disita dari Korban KR antara lain 4 (empat) buah kondom merk Sutra, 1 (satu) buah Vigel Lubricating Gel, kemasan 60 gram: 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000, se potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan &amp;ldquo;EZEFREKIDS&quot;, sepotong celana jeans pendek warna biru, sepotong tanktop warna hitam, sepotong celana dalam warna ungu.

Disita dari Korban MC, yaitu sepotong jaket warna coklat sepotong celana panjang warna hitam, seppotong bra warna biru, sepotong celana dalam warna merah. Disita dari Tersangka TI, yaitu : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15 warna hitam merah.

Disita dari Tersangka MN, yaitu : 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi A1 warna merah.  Disita dari Tersangka EK, yaitu : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 warna biru abu. Disita dari Tersangka HM, yaitu 1 unit Handphone merk Tecno Spark 5 Pro warna biru hijau, 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM BCA.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ4My81L3g4bXVqYXE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

YOGYAKARTA - Reskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap 4 orang pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban dua bocah perempuan ke pria hidung belang.

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, IPDA Sawitri menuturkan 4 orang pelaku yang diamankan adalah T (19) mahasiswa, MN (18) pengangguran asal Depok Jawa Barat, EK (25) mahasiswa Jakarta Selatan, dan perempuan bernama HM (18) asal Depok Jawa Barat. Sementara korbannya ada dua yaitu KR (15) dan MC (14).

&quot;KR asal Jakarta Selatan dan MC asal Jakarta Timur,&quot; tuturnya, Rabu (29/11/2023).


BACA JUGA:
Fakta-Fakta Satpol PP Bongkar Pelacuran Berkedok Kos-kosan di Depok


Diketahui, pada Rabu 8 November 202, sekira pukul 21.00 WIB Sat Reskrim Polresta Yogyakarta mendapat laporan adanya praktek perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak di sebuah Hotel Wilayah Sosromenduran, Gedongtengen, Yogyakarta. Tim langsung mendatangi lokasi tersebut.

Setelah dicek ternyata benar, dan kemudian diamankan pelaku Gengan inisial TI, MN, EK, dan HM serta korban Anak dengan inisial KR dan MC. Mereka kemudian dibawa ke Mapolresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan.


BACA JUGA:
Ketum Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Gelar Rapat Perdana saat Masa Kampanye


Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Sat Reskrim dan didapatkan informasi bahwa pelaku Ti, MN, sebagai operator / admin telah mewanarkan korban Anak KR dan MC sebagai pekerja pelayanan seksual melalui aplikasi Mi Chat. kemudian pelaku EK sebagai keamanan dan pelaku HM sebagai administrasi keuangan.

&quot;Dan mereka sudah berpindah pindah hotel di wilayah Gedongtengen, Yogyakarta,&quot; ujarnya.

Dalam satu hari anak korban mendapatkan masing-masing 4 tamu setiap harinya dengan tarif Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. saat perekrutan korban KR dan MC diiming- imingi oleh para pelaku dengan gaji sebesar Rp2.000.000 setiap dua minggu.

&quot;Namun sampai dengan tertangkapnya pelaku, korban tidak pernah diberikan uang atau gaji oleh pelaku,&quot; terangnya.Dalam kasus ini polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Disita dari Korban KR antara lain 4 (empat) buah kondom merk Sutra, 1 (satu) buah Vigel Lubricating Gel, kemasan 60 gram: 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000, se potong kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan &amp;ldquo;EZEFREKIDS&quot;, sepotong celana jeans pendek warna biru, sepotong tanktop warna hitam, sepotong celana dalam warna ungu.

Disita dari Korban MC, yaitu sepotong jaket warna coklat sepotong celana panjang warna hitam, seppotong bra warna biru, sepotong celana dalam warna merah. Disita dari Tersangka TI, yaitu : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y15 warna hitam merah.

Disita dari Tersangka MN, yaitu : 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi A1 warna merah.  Disita dari Tersangka EK, yaitu : 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V20 warna biru abu. Disita dari Tersangka HM, yaitu 1 unit Handphone merk Tecno Spark 5 Pro warna biru hijau, 1 unit Handphone merk Oppo A54 warna biru, 1 (satu) buah kartu ATM BCA.</content:encoded></item></channel></rss>
