<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasuruan Ricuh, Keluarga Korban Berniat Keroyok Pelaku</title><description>&amp;nbsp;
Keluarga korban berteriak histeris saat tersangka tiba di rumah korban, meminta pelaku dihukum mati.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/519/2929336/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-pasuruan-ricuh-keluarga-korban-berniat-keroyok-pelaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/29/519/2929336/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-pasuruan-ricuh-keluarga-korban-berniat-keroyok-pelaku"/><item><title>Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pasuruan Ricuh, Keluarga Korban Berniat Keroyok Pelaku</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/29/519/2929336/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-pasuruan-ricuh-keluarga-korban-berniat-keroyok-pelaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/29/519/2929336/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-pasuruan-ricuh-keluarga-korban-berniat-keroyok-pelaku</guid><pubDate>Rabu 29 November 2023 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Jaka Samudra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/29/519/2929336/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-pasuruan-ricuh-keluarga-korban-berniat-keroyok-pelaku-leaZiJwxER.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi pembunuhan IRT di Pasuruan/Foto: Jaka Samudra </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/29/519/2929336/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-di-pasuruan-ricuh-keluarga-korban-berniat-keroyok-pelaku-leaZiJwxER.JPG</image><title>Rekonstruksi pembunuhan IRT di Pasuruan/Foto: Jaka Samudra </title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDI5OS81L3g4cHp0d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

PASURUAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga  di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Keluarga korban berteriak histeris saat tersangka tiba di rumah korban, meminta pelaku dihukum mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Jambi, Korban Lehernya Nyaris Putus

Dalam reka ulang secara tertutup tersangka Heru Purnomo memperagakan sebanyak 52 adegan.

Polisi membawa tersangka ke rumah Endang, korban pembunuhan untuk melakukan reka ulang, di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten  Pasuruan, pada Rabu siang (29/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Lima Orang Dijerat Pasal Pembunuhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat pelaku  yang juga tetangga korban diturunkan dari mobil, Reni dan Lilik,  kakak kandung korban yang datang untuk melihat langsung rekonstruksi menangis histeris dan berusaha mengeroyok pelaku.

&quot;Pihak keluarga emosi dan ingin mengeroyok pelaku,&quot; kata Ketua RT, Jayadi.

Tak hanya itu, suami korban, Sugiyono, syok dengan kejadian ini. Mereka meminta Heru Purnomo dihukum seberat-beratnya, karena Endang orangnya alim, sosialnya baik, termasuk dengan tetangga.

&quot;Orangnya baik dan taat beribadah serta sosialnya banyak,&quot; kata kakak korban, Lilik.

Beruntung, emosi keluarga korban bisa diredam petugas Polres Pasuruan dan Polsek Gempol sehingga reka ulang dapat berjalan lancar.


Meski demikian, ratusan warga yang menonton dilarang mendekat ke rumah korban dan diberi garis police line.



Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan, mulai dari tersangka datang, masuk ke dalam rumah hingga tersangka mengesekusi terhadap korban.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Siswi SMA 3 Bandung Jatuh dari Lantai Tiga, Ini Kata Pihak Sekolah&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Motifnya utang-piutang. Pelaku punya utang Rp4 juta,&quot; ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.



Diberitakan sebelumnya, pada Selasa malam (7/11/2023), jasad Endang (47)warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya, dalam kondisi terlentang tertutup sarung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

China Beri Peringatan Keras: Kemerdekaan Taiwan Berarti Perang!



Dari hasil autopsi, diketahui Endang mengalami luka memar di bagian tubuh dengan tiga luka tusuk di punggung.



Dari kasus pembunuhan ini, barang berharga seperti handphone dan cincin korban hilang dibawa kabur pelaku pembunuhan.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yNy8xLzE3NDI5OS81L3g4cHp0d3I=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

PASURUAN - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu rumah tangga  di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Keluarga korban berteriak histeris saat tersangka tiba di rumah korban, meminta pelaku dihukum mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis di Jambi, Korban Lehernya Nyaris Putus

Dalam reka ulang secara tertutup tersangka Heru Purnomo memperagakan sebanyak 52 adegan.

Polisi membawa tersangka ke rumah Endang, korban pembunuhan untuk melakukan reka ulang, di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten  Pasuruan, pada Rabu siang (29/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Bentrok 2 Kelompok di Bitung, Lima Orang Dijerat Pasal Pembunuhan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Saat pelaku  yang juga tetangga korban diturunkan dari mobil, Reni dan Lilik,  kakak kandung korban yang datang untuk melihat langsung rekonstruksi menangis histeris dan berusaha mengeroyok pelaku.

&quot;Pihak keluarga emosi dan ingin mengeroyok pelaku,&quot; kata Ketua RT, Jayadi.

Tak hanya itu, suami korban, Sugiyono, syok dengan kejadian ini. Mereka meminta Heru Purnomo dihukum seberat-beratnya, karena Endang orangnya alim, sosialnya baik, termasuk dengan tetangga.

&quot;Orangnya baik dan taat beribadah serta sosialnya banyak,&quot; kata kakak korban, Lilik.

Beruntung, emosi keluarga korban bisa diredam petugas Polres Pasuruan dan Polsek Gempol sehingga reka ulang dapat berjalan lancar.


Meski demikian, ratusan warga yang menonton dilarang mendekat ke rumah korban dan diberi garis police line.



Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 52 adegan, mulai dari tersangka datang, masuk ke dalam rumah hingga tersangka mengesekusi terhadap korban.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Siswi SMA 3 Bandung Jatuh dari Lantai Tiga, Ini Kata Pihak Sekolah&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Motifnya utang-piutang. Pelaku punya utang Rp4 juta,&quot; ujar KBO Reskrim Polres Pasuruan, Iptu Sunarti.



Diberitakan sebelumnya, pada Selasa malam (7/11/2023), jasad Endang (47)warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi rumahnya, dalam kondisi terlentang tertutup sarung.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

China Beri Peringatan Keras: Kemerdekaan Taiwan Berarti Perang!



Dari hasil autopsi, diketahui Endang mengalami luka memar di bagian tubuh dengan tiga luka tusuk di punggung.



Dari kasus pembunuhan ini, barang berharga seperti handphone dan cincin korban hilang dibawa kabur pelaku pembunuhan.



Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.</content:encoded></item></channel></rss>
