<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Sindir Etika Pejabat: Sudah Tersangka Harusnya Mundur!</title><description>Hukum dimulai dari asas praduga bersalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930284/mahfud-md-sindir-etika-pejabat-sudah-tersangka-harusnya-mundur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930284/mahfud-md-sindir-etika-pejabat-sudah-tersangka-harusnya-mundur"/><item><title>Mahfud MD Sindir Etika Pejabat: Sudah Tersangka Harusnya Mundur!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930284/mahfud-md-sindir-etika-pejabat-sudah-tersangka-harusnya-mundur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930284/mahfud-md-sindir-etika-pejabat-sudah-tersangka-harusnya-mundur</guid><pubDate>Kamis 30 November 2023 18:00 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/30/337/2930284/mahfud-md-sindir-etika-pejabat-sudah-tersangka-harusnya-mundur-aRX2voTDKk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD Hadiri Dies Natalis UBK/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/30/337/2930284/mahfud-md-sindir-etika-pejabat-sudah-tersangka-harusnya-mundur-aRX2voTDKk.jpg</image><title>Mahfud MD Hadiri Dies Natalis UBK/Foto: MNC Portal</title></images><description>


JAKARTA - Calon Wakil Presiden Partai Perindo, Mahfud MD, menyinggung etika dan moral pejabat yang tersandung kasus. Menurutnya, para pejabat seharusnya mundur jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Demikian diutarakan Mahfud MD dalam pidato ilmiah berjudul &quot;Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yanh berkeadilan dan berkeadaban&quot; di Dies Natalies Universitas Bung Karno XXIV. Acara itu digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:
Nilai Hukum RI Mengecewakan, Mahfud MD: Masih Terjadi Ketidakadilan di Mana-mana

&quot;Banyak orang melanggar hukum, tetapi tidak merasa melanggar. Ada dulu menteri. Kamu sudah tersangka, harusnya mundur kamu. Lho kan belum divonis. Nah, itu melanggar etika,&quot; ujar Mahfud.

BACA JUGA:
Firli Bahuri Diberhentikan Permanen dari KPK jika Sudah Diseret ke Meja Hijau

Mahfud MD menjelaskan, menteri itu bersikukuh mempertahankan jabatannya karena belum divonis dan yang disangkakan kepadanya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia menilai pejabat itu tidak melanggar hukum, tetapi melanggar etika.
&quot;Bisa (mempertahankan jabatan), tetapi dia tidak punya etika. Tidak punya moral. Harusnya tersangka tahu diri.  Masyarakat mencibir. Masyarakat tidak percaya, mundur,&quot; ujar Mahfud.Mahfud menambahkan, banyak orang melanggar hukum, tetapi besembunyi di balik norma hukum. Misalnya, ketika perkaranya belum diputuskan oleh pengadilan, orang-orang kerap berlindung di balik asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, publik boleh-boleh saja menduga orang bersalah. Hukum dimulai dari asas praduga bersalah. Dia juga menyinggung Ketua KPK serta pejabat lain yang saat ini menjadi tersangka dan terdakwa.
&amp;ldquo;Publik boleh-boleh saja menduga mereka bersalah walaupun perkaranya masih akan diputuskan di pengadilan nanti,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Calon Wakil Presiden Partai Perindo, Mahfud MD, menyinggung etika dan moral pejabat yang tersandung kasus. Menurutnya, para pejabat seharusnya mundur jika sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum.
Demikian diutarakan Mahfud MD dalam pidato ilmiah berjudul &quot;Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yanh berkeadilan dan berkeadaban&quot; di Dies Natalies Universitas Bung Karno XXIV. Acara itu digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:
Nilai Hukum RI Mengecewakan, Mahfud MD: Masih Terjadi Ketidakadilan di Mana-mana

&quot;Banyak orang melanggar hukum, tetapi tidak merasa melanggar. Ada dulu menteri. Kamu sudah tersangka, harusnya mundur kamu. Lho kan belum divonis. Nah, itu melanggar etika,&quot; ujar Mahfud.

BACA JUGA:
Firli Bahuri Diberhentikan Permanen dari KPK jika Sudah Diseret ke Meja Hijau

Mahfud MD menjelaskan, menteri itu bersikukuh mempertahankan jabatannya karena belum divonis dan yang disangkakan kepadanya belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dia menilai pejabat itu tidak melanggar hukum, tetapi melanggar etika.
&quot;Bisa (mempertahankan jabatan), tetapi dia tidak punya etika. Tidak punya moral. Harusnya tersangka tahu diri.  Masyarakat mencibir. Masyarakat tidak percaya, mundur,&quot; ujar Mahfud.Mahfud menambahkan, banyak orang melanggar hukum, tetapi besembunyi di balik norma hukum. Misalnya, ketika perkaranya belum diputuskan oleh pengadilan, orang-orang kerap berlindung di balik asas praduga tak bersalah.
Menurutnya, publik boleh-boleh saja menduga orang bersalah. Hukum dimulai dari asas praduga bersalah. Dia juga menyinggung Ketua KPK serta pejabat lain yang saat ini menjadi tersangka dan terdakwa.
&amp;ldquo;Publik boleh-boleh saja menduga mereka bersalah walaupun perkaranya masih akan diputuskan di pengadilan nanti,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
