<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa Bareskrim, Saut Situmorang Ditanyakan Prinsip KPK dan Pelanggaran Firli</title><description>Ia juga menyebutkan dalam pemeriksaan ditanyakan perilaku Firli dengan prinsip yang ada di KPK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930310/diperiksa-bareskrim-saut-situmorang-ditanyakan-prinsip-kpk-dan-pelanggaran-firli</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930310/diperiksa-bareskrim-saut-situmorang-ditanyakan-prinsip-kpk-dan-pelanggaran-firli"/><item><title>Diperiksa Bareskrim, Saut Situmorang Ditanyakan Prinsip KPK dan Pelanggaran Firli</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930310/diperiksa-bareskrim-saut-situmorang-ditanyakan-prinsip-kpk-dan-pelanggaran-firli</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/30/337/2930310/diperiksa-bareskrim-saut-situmorang-ditanyakan-prinsip-kpk-dan-pelanggaran-firli</guid><pubDate>Kamis 30 November 2023 18:31 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/30/337/2930310/diperiksa-bareskrim-saut-situmorang-ditanyakan-prinsip-kpk-dan-pelanggaran-firli-iGKa0A19TE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Saut Situmorang Diperiksa KPK/Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/30/337/2930310/diperiksa-bareskrim-saut-situmorang-ditanyakan-prinsip-kpk-dan-pelanggaran-firli-iGKa0A19TE.jpg</image><title>Saut Situmorang Diperiksa KPK/Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ3MS81L3g4cTNnYXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dikatakannya, pada pemeriksaan hari ini, ia dicecar sekitar lima pertanyaan terkait dengan prinsip-prinsip KPK yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:
Firli Bahuri Diberhentikan Permanen dari KPK jika Sudah Diseret ke Meja Hijau

&amp;ldquo;Hari ini ada beberapa point, hampir 5, di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli),&amp;rdquo; kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:
Mengintip Ruang Kerja Firli Bahuri Usai Dipecat Jokowi

Masih kata Saut, KPK memiliki sejumlah prinsip yang di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani hingga disiplin. Ia juga menyebutkan dalam pemeriksaan ditanyakan perilaku Firli Bahuri dengan prinsip yang ada di KPK.
&amp;ldquo;Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan seperti apa, kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, (cek lagi) itu nilai mana yang dilanggar,&amp;rdquo; ujarnya.


Lebih jauh, Saut menjelaskan bahwa pemeriksaan itu ditanyakan juga perilaku Firli Bahuri dengan nilai yang ada di Dewas KPK. Pasalnya, ia menilai, Dewas memiliki sensor terkait integritas, sinergi hingga profesionalisme.







&amp;ldquo;Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli di tanya kaitannya seperti apa, itu saja yang di tanya,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ3MS81L3g4cTNnYXI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang rampung diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dikatakannya, pada pemeriksaan hari ini, ia dicecar sekitar lima pertanyaan terkait dengan prinsip-prinsip KPK yang terkait dengan pelanggaran yang dilakukan.

BACA JUGA:
Firli Bahuri Diberhentikan Permanen dari KPK jika Sudah Diseret ke Meja Hijau

&amp;ldquo;Hari ini ada beberapa point, hampir 5, di antaranya yang terkait langsung dengan prinsip-prinsip KPK dikaitkan dengan pelanggaran yang dilakukan (Firli),&amp;rdquo; kata Saut kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA:
Mengintip Ruang Kerja Firli Bahuri Usai Dipecat Jokowi

Masih kata Saut, KPK memiliki sejumlah prinsip yang di antaranya jujur, peduli, tanggung jawab, berani hingga disiplin. Ia juga menyebutkan dalam pemeriksaan ditanyakan perilaku Firli Bahuri dengan prinsip yang ada di KPK.
&amp;ldquo;Nilai-nilai itu dikaitkan dengan yang bersangkutan seperti apa, kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, (cek lagi) itu nilai mana yang dilanggar,&amp;rdquo; ujarnya.


Lebih jauh, Saut menjelaskan bahwa pemeriksaan itu ditanyakan juga perilaku Firli Bahuri dengan nilai yang ada di Dewas KPK. Pasalnya, ia menilai, Dewas memiliki sensor terkait integritas, sinergi hingga profesionalisme.







&amp;ldquo;Itu mana yang dilnggar dari perilaku yang bersangkutan. Kira-kira saya sebagai saksi ahli di tanya kaitannya seperti apa, itu saja yang di tanya,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
