<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tim Hukum TPN Sebut Surat Panggilan Polisi Mengintimidasi Keluarga Aiman Witjaksono</title><description>Surat pemanggilan Aiman ke Polda Metro Jaya diantar polisi ke kediaman Aiman pada Selasa, 28 November 2023, pukul 23.50 WIB</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/30/338/2930366/tim-hukum-tpn-sebut-surat-panggilan-polisi-mengintimidasi-keluarga-aiman-witjaksono</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/11/30/338/2930366/tim-hukum-tpn-sebut-surat-panggilan-polisi-mengintimidasi-keluarga-aiman-witjaksono"/><item><title>Tim Hukum TPN Sebut Surat Panggilan Polisi Mengintimidasi Keluarga Aiman Witjaksono</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/11/30/338/2930366/tim-hukum-tpn-sebut-surat-panggilan-polisi-mengintimidasi-keluarga-aiman-witjaksono</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/11/30/338/2930366/tim-hukum-tpn-sebut-surat-panggilan-polisi-mengintimidasi-keluarga-aiman-witjaksono</guid><pubDate>Kamis 30 November 2023 19:55 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/11/30/338/2930366/tim-hukum-tpn-sebut-surat-panggilan-polisi-mengintimidasi-keluarga-aiman-witjaksono-cuMJkSThun.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Surat pemanggilan Aiman dianggap mengintimidasi keluarga/Foto: MPI</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/11/30/338/2930366/tim-hukum-tpn-sebut-surat-panggilan-polisi-mengintimidasi-keluarga-aiman-witjaksono-cuMJkSThun.jpg</image><title>Surat pemanggilan Aiman dianggap mengintimidasi keluarga/Foto: MPI</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQxMy81L3g4cTJicnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo &amp;ndash; Mahfud MD menyampaikan surat panggilan Polda Metro Jaya yang dikirim ke kediaman Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, sebagai suatu hal yang tidak wajar.

Pasalnya, Tim Hukum TPN mendapatkan informasi dari keluarga Aiman bahwa mereka merasa terintimidasi karena anak-anak Aiman yang di bawah umur mengalami kondisi ketakutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 3 Hari Kampanye Ganjar-Mahfud Terima Banyak Masukan untuk Menguatkan Visi-Misinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar &amp;ndash; Mahfud, Ifdhal Kasim menuturkan, surat klarifikasi pemanggilan Aiman ke Polda Metro Jaya diantar polisi ke kediaman Aiman pada Selasa, 28 November 2023, pukul 23.50 WIB. Ifdhal menyampaikan surat pemanggilan yang diantar pada malam hari tersebut juga di luar batas kewajaran.

&amp;ldquo;Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang di luar prosedur serta di luar kebiasaan, mengirim surat pemanggilan pada tengah malam, menjelang hari berganti,&quot; ucap Ifdhal saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar &amp;ndash; Mahfud, Kamis (30/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Prabowo-Gibran Kerap Tidak Hadir Forum Diskusi, Demisioner Korpus BEM Nusantara: Kita Perlu Mengukur Kapasitasnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ifdhal menjelaskan, sikap Aiman yang mengunggah video di akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono, terkait kritik atas ujian netralitas aparat kepolisian yang diduga berpihak di Pilpres 2024, sebagai bentuk hak dan kewajiban warga negara.

Dia melanjutkan, kebebasan berekspresi dan kritik atas negara merupakan hak dan kewajiban warga yang dilindungi oleh Undang-Undang. &quot;Bagaimanapun, seorang warga negara punya hak dan kewajiban, apalagi Aiman punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis,&amp;rdquo; tutur Ifdhal.

Maka dari itu, Ifdhal bersama tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, mempertanyakan tindakan itu, apalagi tahapan hukumnya masih sebatas meminta klarifikasi atas laporan polisi kepada Aiman.




&amp;ldquo;Apakah diperlukan perlakuan sampai seperti itu? Padahal ini kan tahapannya masih klarifikasi. Aiman pasti datang dan kooperatif dengan penyidik tanpa perlu ada pemanggilan pada tengah malam seperti ini,&amp;rdquo; katanya.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Ungkap Pekerjaan Rumah yang Harus Digarap Pangkostrad Mayjen Saleh Mustafa

Di sisi lain, Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menyampaikan banyaknya masyarakat yang memberikan dukungan kepada Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, atas pemanggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya selepas mengkritik dugaan tidak netralnya aparat kepolisian dalam pemilu serentak 2024.



Tama mengatakan adanya enam pelaporan atas sikap Aiman yang mengkritik tersebut sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi kebebasan berbicara di dalam sistem demokrasi.



&quot;Isu ini sudah menjadi perhatian orang banyak, soal pembungkaman, soal upaya-upaya kriminalisasi terhadap orang yang mau berbicara. Itu kan diperhatikan orang banyak,&quot; kata Tama saat ditemui selepas jumpa pers di TPN Rumah Cemara 19, Kamis (30/11/2023).



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQxMy81L3g4cTJicnA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Direktorat Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo &amp;ndash; Mahfud MD menyampaikan surat panggilan Polda Metro Jaya yang dikirim ke kediaman Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, sebagai suatu hal yang tidak wajar.

Pasalnya, Tim Hukum TPN mendapatkan informasi dari keluarga Aiman bahwa mereka merasa terintimidasi karena anak-anak Aiman yang di bawah umur mengalami kondisi ketakutan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 3 Hari Kampanye Ganjar-Mahfud Terima Banyak Masukan untuk Menguatkan Visi-Misinya&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Direktur Penegakan Hukum dan Advokasi TPN Ganjar &amp;ndash; Mahfud, Ifdhal Kasim menuturkan, surat klarifikasi pemanggilan Aiman ke Polda Metro Jaya diantar polisi ke kediaman Aiman pada Selasa, 28 November 2023, pukul 23.50 WIB. Ifdhal menyampaikan surat pemanggilan yang diantar pada malam hari tersebut juga di luar batas kewajaran.

&amp;ldquo;Kami menyimpulkan tindakan itu sebagai bentuk intimidasi karena merupakan hal yang di luar prosedur serta di luar kebiasaan, mengirim surat pemanggilan pada tengah malam, menjelang hari berganti,&quot; ucap Ifdhal saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar &amp;ndash; Mahfud, Kamis (30/11/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Prabowo-Gibran Kerap Tidak Hadir Forum Diskusi, Demisioner Korpus BEM Nusantara: Kita Perlu Mengukur Kapasitasnya&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Ifdhal menjelaskan, sikap Aiman yang mengunggah video di akun Instagram pribadinya @aimanwitjaksono, terkait kritik atas ujian netralitas aparat kepolisian yang diduga berpihak di Pilpres 2024, sebagai bentuk hak dan kewajiban warga negara.

Dia melanjutkan, kebebasan berekspresi dan kritik atas negara merupakan hak dan kewajiban warga yang dilindungi oleh Undang-Undang. &quot;Bagaimanapun, seorang warga negara punya hak dan kewajiban, apalagi Aiman punya kontribusi kepada masyarakat dari profesinya sebagai jurnalis,&amp;rdquo; tutur Ifdhal.

Maka dari itu, Ifdhal bersama tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, mempertanyakan tindakan itu, apalagi tahapan hukumnya masih sebatas meminta klarifikasi atas laporan polisi kepada Aiman.




&amp;ldquo;Apakah diperlukan perlakuan sampai seperti itu? Padahal ini kan tahapannya masih klarifikasi. Aiman pasti datang dan kooperatif dengan penyidik tanpa perlu ada pemanggilan pada tengah malam seperti ini,&amp;rdquo; katanya.


&amp;nbsp;BACA JUGA:

Perindo Ungkap Pekerjaan Rumah yang Harus Digarap Pangkostrad Mayjen Saleh Mustafa

Di sisi lain, Wakil Direktur Kajian Tim Hukum TPN (Tim Pemenangan Nasional) Ganjar-Mahfud, Tama S. Langkun menyampaikan banyaknya masyarakat yang memberikan dukungan kepada Juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono, atas pemanggilan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya selepas mengkritik dugaan tidak netralnya aparat kepolisian dalam pemilu serentak 2024.



Tama mengatakan adanya enam pelaporan atas sikap Aiman yang mengkritik tersebut sebagai upaya pembungkaman dan kriminalisasi kebebasan berbicara di dalam sistem demokrasi.



&quot;Isu ini sudah menjadi perhatian orang banyak, soal pembungkaman, soal upaya-upaya kriminalisasi terhadap orang yang mau berbicara. Itu kan diperhatikan orang banyak,&quot; kata Tama saat ditemui selepas jumpa pers di TPN Rumah Cemara 19, Kamis (30/11/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
