<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa di Gedung Bareskrim</title><description>Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Gedung Bareskrim</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930511/kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-diperiksa-di-gedung-bareskrim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930511/kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-diperiksa-di-gedung-bareskrim"/><item><title>Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa di Gedung Bareskrim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930511/kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-diperiksa-di-gedung-bareskrim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930511/kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-diperiksa-di-gedung-bareskrim</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2930511/kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-diperiksa-di-gedung-bareskrim-VA3yXljtAZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2930511/kasus-dugaan-pemerasan-syl-firli-bahuri-diperiksa-di-gedung-bareskrim-VA3yXljtAZ.jpg</image><title>Firli Bahuri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQyMi81L3g4cTJsem8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo hari ini, Jumat (1/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli ini perdana dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.


BACA JUGA:
Firli Bahuri Pertama Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Apakah Langsung Ditahan?


Firli mengkonfirmasi akan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.


BACA JUGA:
Gazalba Saleh Pernah Divonis Bebas, KPK Ambil Pelajaran


&amp;ldquo;Pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB (Firli Bahuri) dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB,&amp;rdquo; kata Ade Safri dalam keterangannya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Firli hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.Penetapan tersangka terhadap Firli ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQyMi81L3g4cTJsem8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;

JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo hari ini, Jumat (1/12/2023).

Pemeriksaan terhadap Firli ini perdana dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.


BACA JUGA:
Firli Bahuri Pertama Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Apakah Langsung Ditahan?


Firli mengkonfirmasi akan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.


BACA JUGA:
Gazalba Saleh Pernah Divonis Bebas, KPK Ambil Pelajaran


&amp;ldquo;Pemeriksaan terhadap satu orang tersangka atas nama FB (Firli Bahuri) dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pukul 09.00 WIB,&amp;rdquo; kata Ade Safri dalam keterangannya.

Sebagai informasi, pemeriksaan Firli hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.Penetapan tersangka terhadap Firli ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
