<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Kembali Hindari Wartawan</title><description>Diperiksa di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Kembali Hindari Wartawan
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930605/diperiksa-di-bareskrim-polri-firli-bahuri-kembali-hindari-wartawan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930605/diperiksa-di-bareskrim-polri-firli-bahuri-kembali-hindari-wartawan"/><item><title>Diperiksa di Bareskrim Polri, Firli Bahuri Kembali Hindari Wartawan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930605/diperiksa-di-bareskrim-polri-firli-bahuri-kembali-hindari-wartawan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930605/diperiksa-di-bareskrim-polri-firli-bahuri-kembali-hindari-wartawan</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 09:44 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2930605/diperiksa-di-bareskrim-polri-firli-bahuri-kembali-hindari-wartawan-elGtJ5EGR3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Diperiksa di Bareskri, Firli Bahuri kembali hindari wartawan. (MPI/Riyan Rizki)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2930605/diperiksa-di-bareskrim-polri-firli-bahuri-kembali-hindari-wartawan-elGtJ5EGR3.jpg</image><title>Diperiksa di Bareskri, Firli Bahuri kembali hindari wartawan. (MPI/Riyan Rizki)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQyMi81L3g4cTJsem8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri pukul 08.30 WIB.



&amp;ldquo;Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,&amp;rdquo; kata Arief saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).



Ia menyebutkan, saat ini pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tengah berlangsung yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.







BACA JUGA:
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum SYL Bilang Kliennya Serahkan ke Penyidik













&amp;ldquo;Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,&amp;rdquo; katanya.



Firli Bahuri kembali menghindari awak media yang telah menunggu kehadirannya di Gedung Bareskrim Polri sejak pagi hari. Tidak ada satu awak media pun yang mengetahui kedatangannya.






BACA JUGA:
Firli Bahuri Pertama Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Apakah Langsung Ditahan?
















Sebagai informasi, pemeriksaan Firli hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.

Penetapan tersangka terhadap Firli ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.








BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa di Gedung Bareskrim




















&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yOS8xLzE3NDQyMi81L3g4cTJsem8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).


Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, Firli Bahuri telah tiba di Bareskrim Polri pukul 08.30 WIB.



&amp;ldquo;Saudara FB (Firli Bahuri) dan penasihat hukumnya tiba pukul 08.30 WIB,&amp;rdquo; kata Arief saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).



Ia menyebutkan, saat ini pemeriksaan terhadap Firli Bahuri tengah berlangsung yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB.







BACA JUGA:
Firli Bahuri Jadi Tersangka, Kuasa Hukum SYL Bilang Kliennya Serahkan ke Penyidik













&amp;ldquo;Pemeriksaan oleh penyidik terhadap yang bersangkutan telah dimulai sejak 09.00 WIB di lantai 6 Dit Tipidkor,&amp;rdquo; katanya.



Firli Bahuri kembali menghindari awak media yang telah menunggu kehadirannya di Gedung Bareskrim Polri sejak pagi hari. Tidak ada satu awak media pun yang mengetahui kedatangannya.






BACA JUGA:
Firli Bahuri Pertama Kali Diperiksa sebagai Tersangka, Apakah Langsung Ditahan?
















Sebagai informasi, pemeriksaan Firli hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.

Penetapan tersangka terhadap Firli ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.








BACA JUGA:
Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diperiksa di Gedung Bareskrim




















&quot;Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah&quot; kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023.



</content:encoded></item></channel></rss>
