<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Sejumlah Kendaraan   </title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930948/kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-kpk-sita-sejumlah-kendaraan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930948/kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-kpk-sita-sejumlah-kendaraan"/><item><title> Kasus Suap Proyek Jalan di Kaltim, KPK Sita Sejumlah Kendaraan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930948/kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-kpk-sita-sejumlah-kendaraan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2930948/kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-kpk-sita-sejumlah-kendaraan</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 16:59 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2930948/kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-kpk-sita-sejumlah-kendaraan-WfUpzWstgh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2930948/kasus-suap-proyek-jalan-di-kaltim-kpk-sita-sejumlah-kendaraan-WfUpzWstgh.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan Tersangka RF alias Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B. KPK melakukan sitaan atas empat kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari Toyota Hilux, Fortuner hingga Yamaha X-Max.

Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK melakukan penyitaan setelah menggeledah kantor swasta dan rumah kediaman di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

&quot;Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berupa kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait (Tersangka RF dan kawan-kawan). Penggeledahan dilakukan pada Kamis kemarin (30/11/2023),&quot; ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Geledah Sejumlah Tempat Terkait OTT di Kaltim, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Ali menjelaskan empat kendaraan yang disita oleh tim penyidik KPK berupa 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max.

&quot;Selain itu, turut pula disita bukti berupa dokumen dan alat elektronik,&quot; lanjut Ali Fikri.

Saat ini, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK tengah menganalisis dan menyelidiki untuk kelengkapan berkas perkara.

&quot;Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Fakta KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait OTT di Kaltim, Apa Saja yang Diamankan?

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.



Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.



&quot;Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).



Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.



Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dalam penyidikan perkara dugaan suap dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur Tahun 2023 dengan Tersangka RF alias Rahmat Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B. KPK melakukan sitaan atas empat kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari Toyota Hilux, Fortuner hingga Yamaha X-Max.

Kebag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan tim penyidik KPK melakukan penyitaan setelah menggeledah kantor swasta dan rumah kediaman di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

&quot;Tim Penyidik KPK telah selesai menggeledah di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur berupa kantor swasta dan rumah kediaman dari pihak terkait (Tersangka RF dan kawan-kawan). Penggeledahan dilakukan pada Kamis kemarin (30/11/2023),&quot; ujar Ali Fikri dalam keterangan persnya, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Geledah Sejumlah Tempat Terkait OTT di Kaltim, KPK Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Ali menjelaskan empat kendaraan yang disita oleh tim penyidik KPK berupa 4 unit kendaraan berupa 2 Toyota Fortuner, 1 Toyota Hilux dan Motor Yamaha X Max.

&quot;Selain itu, turut pula disita bukti berupa dokumen dan alat elektronik,&quot; lanjut Ali Fikri.

Saat ini, Ali Fikri mengatakan tim penyidik KPK tengah menganalisis dan menyelidiki untuk kelengkapan berkas perkara.

&quot;Penyitaan dan analisis kembali segera dilakukan untuk kelengkapan isi berkas perkara penyidikan,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
5 Fakta KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait OTT di Kaltim, Apa Saja yang Diamankan?

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) 2023. Penetapan tersangka tersebut merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis (23/11/2023).

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah, Rahmat Fadjar (RF) selaku Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur tipe B, Riado Sinaga (RS) selaku Pejabat Pembuat Keputusan (PPK) pada Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 1 Kaltim, Abdul Nanang Ramis (ANR) selaku pemilik PT Fajar Pasir Lestari, Hendra Sugiarto (HS) selalu staf PT Fajar Pasir Lestari sekaligus menantu ANR, dan Nono Mulyatno (NM) selaku Direktur CV Bajasari.



Usai diumumkan sebagai tersangka, mereka pun langsung dilakukan penahanan yang masing-masing selama 20 hari pertama.



&quot;Terhitung mulai 24 November 2023 sampai dengan 13 Desember 2023 di Rutan KPK,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (25/11/2023).



Dalam OTT tersebut juga turut diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp525 juta.



Selaku pemberi, NM, ANR dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.



Sedangkan Tersangka RF dan RS sebagai pihak Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
