<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Begini Reaksi Mahfud MD</title><description>Mahfud menjelaskan bahwa ada tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2931117/polisi-belum-tahan-firli-bahuri-begini-reaksi-mahfud-md</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2931117/polisi-belum-tahan-firli-bahuri-begini-reaksi-mahfud-md"/><item><title>Polisi Belum Tahan Firli Bahuri, Begini Reaksi Mahfud MD</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2931117/polisi-belum-tahan-firli-bahuri-begini-reaksi-mahfud-md</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/337/2931117/polisi-belum-tahan-firli-bahuri-begini-reaksi-mahfud-md</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 21:15 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2931117/polisi-belum-tahan-firli-bahuri-begini-reaksi-mahfud-md-wSVYDrTF7Q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/337/2931117/polisi-belum-tahan-firli-bahuri-begini-reaksi-mahfud-md-wSVYDrTF7Q.jpg</image><title>Mahfud MD (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMS8xLzE3NDUzNS81L3g4cTR2aDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons keputusan Polri yang belum melakukan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Mahfud menjelaskan bahwa ada tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara. Pertama, dia dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan. Kedua, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, dan tiga menghilangkan barang bukti.
&amp;ldquo;Firli bahuri tidak ditahan itu ada tiga alasan, tiga alasan itu untuk orang harus ditahan. Satu, dia dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti,&amp;rdquo; jelas Mahfud usai menghadiri Mukernas MUI, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Antusias Ikuti Kuliah Kebangsaan, Mahasiswa Kupang: Ganjar Pemimpin Solutif

Mahfud pun mengatakan kemungkinan bahwa Polri tidak khawatir dengan tiga alasan yang bisa menjadi seseorang ditahan. Dia pun menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan dari Polri.

BACA JUGA:
 Firli Bahuri Sempat Menyapa Alex Tirta saat Pemeriksaan di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Mungkin syarat itu sudah, mungkin Polisi tidak khawatir Firli lari, Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik, saya ndak boleh (mencampuri),&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wMS8xLzE3NDUzNS81L3g4cTR2aDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD merespons keputusan Polri yang belum melakukan penahanan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri.
Mahfud menjelaskan bahwa ada tiga alasan Polri untuk menahan seseorang yang berperkara. Pertama, dia dikhawatirkan akan mempersulit pemeriksaan. Kedua, dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan, dan tiga menghilangkan barang bukti.
&amp;ldquo;Firli bahuri tidak ditahan itu ada tiga alasan, tiga alasan itu untuk orang harus ditahan. Satu, dia dikhawatirkan mempersulit pemeriksaan, dua mengulangi perbuatan, tiga menghilangkan barang bukti,&amp;rdquo; jelas Mahfud usai menghadiri Mukernas MUI, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (1/12/2023).

BACA JUGA:
Antusias Ikuti Kuliah Kebangsaan, Mahasiswa Kupang: Ganjar Pemimpin Solutif

Mahfud pun mengatakan kemungkinan bahwa Polri tidak khawatir dengan tiga alasan yang bisa menjadi seseorang ditahan. Dia pun menegaskan bahwa hal ini merupakan kewenangan dari Polri.

BACA JUGA:
 Firli Bahuri Sempat Menyapa Alex Tirta saat Pemeriksaan di Bareskrim&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&amp;ldquo;Mungkin syarat itu sudah, mungkin Polisi tidak khawatir Firli lari, Firli mengulangi perbuatan, tidak khawatir mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti karena sudah dihimpun, mungkin ya, tapi itu ndak bisa ditanyakan ke saya, itu urusan polisi penyidik, saya ndak boleh (mencampuri),&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
