<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Orasi Ilmiah di Wisuda UBK, Mahfud MD Contohkan Hukum Progresif Pandangan Bung Karno</title><description>Pria berusia 66 tahun itu menjelaskan hukum progresif dalam pandangan Presiden ke-1 RI, Soekarno.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/338/2930460/orasi-ilmiah-di-wisuda-ubk-mahfud-md-contohkan-hukum-progresif-pandangan-bung-karno</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/338/2930460/orasi-ilmiah-di-wisuda-ubk-mahfud-md-contohkan-hukum-progresif-pandangan-bung-karno"/><item><title>Orasi Ilmiah di Wisuda UBK, Mahfud MD Contohkan Hukum Progresif Pandangan Bung Karno</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/338/2930460/orasi-ilmiah-di-wisuda-ubk-mahfud-md-contohkan-hukum-progresif-pandangan-bung-karno</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/338/2930460/orasi-ilmiah-di-wisuda-ubk-mahfud-md-contohkan-hukum-progresif-pandangan-bung-karno</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 01:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rifqi Herjoko</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/338/2930460/orasi-ilmiah-di-wisuda-ubk-mahfud-md-contohkan-hukum-progresif-pandangan-bung-karno-YOutbaWWQI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/338/2930460/orasi-ilmiah-di-wisuda-ubk-mahfud-md-contohkan-hukum-progresif-pandangan-bung-karno-YOutbaWWQI.jpg</image><title>Mahfud MD. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ4My81L3g4cTNzOTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon wakil presiden Partai Perindo, Mahfud MD, memberikan orasi ilmiah di wisuda Universitas Bung Karno, Kamis (30/11/2023). Dalam orasinya, pria berusia 66 tahun itu menjelaskan hukum progresif dalam pandangan Presiden ke-1 RI, Soekarno.

Acara itu digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Orasi ilmiah Mahfud MD berjudul  &quot;Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban&quot;.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Cerita Cita-Citanya: Dahulu Ingin Jadi Guru, Gak Kebayang Jadi Menteri&amp;nbsp;

&quot;Saya sengaja memberi kuliah tadi menyangkut soal Pancasila dan segala nilai hukum dan non hukumnya, beserta hukum-hukum dalam pandangan Bung Karno yang progresif,&quot; ujar Mahfud kepada awak media seusai acara.

Mahfud MD menjelaskan hukum progresif adalah hukum yang dilaksanakan untuk menjadikan manusia sebagai subjek utama. Dengan demikian, pasal-pasal hukum kalau tidak memberikan kebaikan harus ditinggalkan.

Lebih lanjut, Mahfud mengemukakan hakim harus berani meninggalkan UU kalau itu dinilai salah. Hukum progresif pernah diterapkan Mahfud ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Satu kasus yang dia contohkan terkait dengan warga negara yang tidak bisa mencoblos dalam pemilu jika tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres, Mahfud MD: Masyarakat yang Menilai

Mahfud membatalkan pasal terkait hal itu agar pelaksanaannya lebih adil. Hasilnya, warga negara bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP dan KK walaupun tidak terdaftar di DPT.Pria yang menjabat sedang Menko Polhukam itu juga mencontohkan Bung Karno yang menerapkan hukum progresif di masa lalu. Saat itu, Sang Proklamator pernah secara sepihak mengubah panitia 8 yang secara resmi menurut hukum menjadi Panitia 9.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8zMC8xLzE3NDQ4My81L3g4cTNzOTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Calon wakil presiden Partai Perindo, Mahfud MD, memberikan orasi ilmiah di wisuda Universitas Bung Karno, Kamis (30/11/2023). Dalam orasinya, pria berusia 66 tahun itu menjelaskan hukum progresif dalam pandangan Presiden ke-1 RI, Soekarno.

Acara itu digelar di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat. Orasi ilmiah Mahfud MD berjudul  &quot;Etika profesi sebagai landasan moral penegakan hukum yang berkeadilan dan berkeadaban&quot;.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Cerita Cita-Citanya: Dahulu Ingin Jadi Guru, Gak Kebayang Jadi Menteri&amp;nbsp;

&quot;Saya sengaja memberi kuliah tadi menyangkut soal Pancasila dan segala nilai hukum dan non hukumnya, beserta hukum-hukum dalam pandangan Bung Karno yang progresif,&quot; ujar Mahfud kepada awak media seusai acara.

Mahfud MD menjelaskan hukum progresif adalah hukum yang dilaksanakan untuk menjadikan manusia sebagai subjek utama. Dengan demikian, pasal-pasal hukum kalau tidak memberikan kebaikan harus ditinggalkan.

Lebih lanjut, Mahfud mengemukakan hakim harus berani meninggalkan UU kalau itu dinilai salah. Hukum progresif pernah diterapkan Mahfud ketika masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Satu kasus yang dia contohkan terkait dengan warga negara yang tidak bisa mencoblos dalam pemilu jika tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Siap Hadapi Debat Capres-Cawapres, Mahfud MD: Masyarakat yang Menilai

Mahfud membatalkan pasal terkait hal itu agar pelaksanaannya lebih adil. Hasilnya, warga negara bisa tetap memilih dengan menunjukkan KTP dan KK walaupun tidak terdaftar di DPT.Pria yang menjabat sedang Menko Polhukam itu juga mencontohkan Bung Karno yang menerapkan hukum progresif di masa lalu. Saat itu, Sang Proklamator pernah secara sepihak mengubah panitia 8 yang secara resmi menurut hukum menjadi Panitia 9.</content:encoded></item></channel></rss>
