<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi Joki CPNS Kejaksaan, Polisi Tetapkan Mahasiswi ITB sebagai Tersangka</title><description>&amp;nbsp;
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/340/2930856/jadi-joki-cpns-kejaksaan-polisi-tetapkan-mahasiswi-itb-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/340/2930856/jadi-joki-cpns-kejaksaan-polisi-tetapkan-mahasiswi-itb-sebagai-tersangka"/><item><title>Jadi Joki CPNS Kejaksaan, Polisi Tetapkan Mahasiswi ITB sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/340/2930856/jadi-joki-cpns-kejaksaan-polisi-tetapkan-mahasiswi-itb-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/340/2930856/jadi-joki-cpns-kejaksaan-polisi-tetapkan-mahasiswi-itb-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 15:24 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/340/2930856/jadi-joki-cpns-kejaksaan-polisi-tetapkan-mahasiswi-itb-sebagai-tersangka-beMzakGa0p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahasiswa ITB jadi tersangka joki CPNS/Foto: Ira Widyanti</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/340/2930856/jadi-joki-cpns-kejaksaan-polisi-tetapkan-mahasiswi-itb-sebagai-tersangka-beMzakGa0p.jpg</image><title>Mahasiswa ITB jadi tersangka joki CPNS/Foto: Ira Widyanti</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3Mzk5NC81L3g4cHRhc3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RDS (20) sebagai tersangka.

Pelaku joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung itu ditetapkan tersangka sejak Kamis (30/11/2023) malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Buru Lima Komplotan Mahasiswa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

&quot;Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka,&quot; ujar Umi.

BACA JUGA:
Jadwal Lengkap SKB CPNS 2023 hingga Kisi-Kisi Materi Tiap Instansi

Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Menurut Umi, tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.

&quot;Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan,&quot; kata dia.

Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

&quot;Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung,&quot; tuturnya.

Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, kata Umi, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, lanjut Umi, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 5 rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.

&quot;5 rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar,&quot; ucapnya.

Disinggung apakah ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara joki tersebut, Umi menegaskan pihaknya tidak melakukan perlakuan khusus terhadap pelaku maupun menerima intervensi dari pihak manapun.



&quot;Tidak ada intervensi dan perlakuan istimewa terhadap tersangka,&quot; tegasnya.



Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pilpres 2024, TKD Ganjar-Mahfud Optimis Menang 60 Persen di Bandung Barat


&quot;8 orang saksi ditambah 2 orang ahli,&quot; singkatnya.



Sebelumnya, Kejati Lampung mengamankan seorang diduga joki saat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).



Tes CAT tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (13/11/2023).



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8yMS8xLzE3Mzk5NC81L3g4cHRhc3Y=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BANDAR LAMPUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) RDS (20) sebagai tersangka.

Pelaku joki tes Computer Assisted Test (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Lampung itu ditetapkan tersangka sejak Kamis (30/11/2023) malam.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Buru Lima Komplotan Mahasiswa Joki CPNS Kejaksaan di Lampung&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik saat dikonfirmasi, Jumat (1/12/2023).

&quot;Kemarin dari Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara dan menetapkan pelaku RDS (20) sebagai tersangka,&quot; ujar Umi.

BACA JUGA:
Jadwal Lengkap SKB CPNS 2023 hingga Kisi-Kisi Materi Tiap Instansi

Disinggung apakah setelah ditetapkan tersangka terhadap RDS langsung dilakukan penahanan, Umi membantah. Menurut Umi, tersangka belum ditahan, namun harus wajib lapor.

&quot;Saat ini masih wajib lapor dan belum dilakukan penahanan,&quot; kata dia.

Umi menyebut, penyidik belum melakukan penahanan lantaran tersangka dinilai kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.

&quot;Ketika diminta datang untuk dimintai keterangan selalu hadir dan tersangka juga berada di Bandarlampung,&quot; tuturnya.

Sementara terhadap pada penyewa jasa joki tersebut, kata Umi, saat ini masih dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik.

Selain itu, lanjut Umi, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap 5 rekan tersangka RDS lainnya yang terlibat dalam perjokian tersebut.

&quot;5 rekan tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran, mohon bersabar,&quot; ucapnya.

Disinggung apakah ada intervensi dari pihak luar dalam penanganan perkara joki tersebut, Umi menegaskan pihaknya tidak melakukan perlakuan khusus terhadap pelaku maupun menerima intervensi dari pihak manapun.



&quot;Tidak ada intervensi dan perlakuan istimewa terhadap tersangka,&quot; tegasnya.



Sementara Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sebanyak 10 saksi dalam perkara tersebut.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pilpres 2024, TKD Ganjar-Mahfud Optimis Menang 60 Persen di Bandung Barat


&quot;8 orang saksi ditambah 2 orang ahli,&quot; singkatnya.



Sebelumnya, Kejati Lampung mengamankan seorang diduga joki saat pelaksanaan Tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).



Tes CAT tersebut dilaksanakan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (13/11/2023).



</content:encoded></item></channel></rss>
