<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi Cari Penumpang, Ojek Online Lecehkan Bocah</title><description>Lagi Cari Penumpang, Ojek Online Lecehkan Bocah
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/519/2930621/lagi-cari-penumpang-ojek-online-lecehkan-bocah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/01/519/2930621/lagi-cari-penumpang-ojek-online-lecehkan-bocah"/><item><title>Lagi Cari Penumpang, Ojek Online Lecehkan Bocah</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/01/519/2930621/lagi-cari-penumpang-ojek-online-lecehkan-bocah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/01/519/2930621/lagi-cari-penumpang-ojek-online-lecehkan-bocah</guid><pubDate>Jum'at 01 Desember 2023 12:01 WIB</pubDate><dc:creator>Lukman Hakim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/01/519/2930621/lagi-cari-penumpang-ojek-online-lecehkan-bocah-3c694aV1dM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lagi cari penumpang, ojek online lecehkan bocah di Surabaya. (MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/01/519/2930621/lagi-cari-penumpang-ojek-online-lecehkan-bocah-3c694aV1dM.jpg</image><title>Lagi cari penumpang, ojek online lecehkan bocah di Surabaya. (MPI)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNS81L3g4cHBmOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SURABAYA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BM (51) ditangkap karena melecehkan anak di bawah umur di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jawa Timur.

Warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban AR dengan cara menunjukkan dan menyuruh untuk memegangi alat kelamin tersangka. Peristiwa ini bermula pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 13.31 WIB. Saat itu, BM mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.







BACA JUGA:
Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY












Saat itu, korban AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya. Ketika keadaan sekitar sangat sepi, BM lantas mendekati AR dan memanggilnya. Setelah korbam mendekat, BM langsung membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya untuk masturbasi.


&quot;Korban AR memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian BM melakukan masturbasi,&quot; kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, Kamis (30/11/2023).





BACA JUGA:
Viral Video Pelecehan Seksual Anak di Malang, Pelaku Ternyata Penjual Cincau&amp;nbsp; &amp;nbsp;















Atas kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi  Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker dan satu unit motor dan satu helm warna hitam.







BACA JUGA:
Pemain Film Rapsodi, Ravi Pestrani Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Seorang Perempuan





















&quot;Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,&quot; tutur Herlina.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8xNy8xLzE3MzgyNS81L3g4cHBmOTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

SURABAYA - Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial BM (51) ditangkap karena melecehkan anak di bawah umur di Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, Jawa Timur.

Warga Jalan Babatan Pantai Utara, Kenjeran itu diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban AR dengan cara menunjukkan dan menyuruh untuk memegangi alat kelamin tersangka. Peristiwa ini bermula pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 13.31 WIB. Saat itu, BM mencari penumpang di Jalan Wonosari Lor.







BACA JUGA:
Kronologi Motif Pelaku Sebar Hoaks Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY












Saat itu, korban AR sedang bermain sendirian di depan rumahnya. Ketika keadaan sekitar sangat sepi, BM lantas mendekati AR dan memanggilnya. Setelah korbam mendekat, BM langsung membuka resleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya untuk masturbasi.


&quot;Korban AR memegangi alat kelamin BM dengan menggunakan tangan kirinya. Kemudian BM melakukan masturbasi,&quot; kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Herlina, Kamis (30/11/2023).





BACA JUGA:
Viral Video Pelecehan Seksual Anak di Malang, Pelaku Ternyata Penjual Cincau&amp;nbsp; &amp;nbsp;















Atas kejadian tersebut, orang tua korban mendatangi  Polres Tanjung Perak guna melaporkan perbuatan pelaku terhadap anaknya. Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kemudian menangkap pelaku di rumahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, satu baju batik warna hitam lengan pendek, satu jaket ojek online warna hijau, satu celana panjang warna coklat, satu pasang sepatu, satu tas hitam, satu masker dan satu unit motor dan satu helm warna hitam.







BACA JUGA:
Pemain Film Rapsodi, Ravi Pestrani Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Seorang Perempuan





















&quot;Tersangka kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (e) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,&quot; tutur Herlina.</content:encoded></item></channel></rss>
