<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komentari Ade Armando, Sultan: Kalau Dianggap Dinasti Ya Diubah Dulu UUD 1945   </title><description>Menurutnya, DIY hanya melaksanakan Undang-Undang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/04/510/2932135/komentari-ade-armando-sultan-kalau-dianggap-dinasti-ya-diubah-dulu-uud-1945</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/04/510/2932135/komentari-ade-armando-sultan-kalau-dianggap-dinasti-ya-diubah-dulu-uud-1945"/><item><title>Komentari Ade Armando, Sultan: Kalau Dianggap Dinasti Ya Diubah Dulu UUD 1945   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/04/510/2932135/komentari-ade-armando-sultan-kalau-dianggap-dinasti-ya-diubah-dulu-uud-1945</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/04/510/2932135/komentari-ade-armando-sultan-kalau-dianggap-dinasti-ya-diubah-dulu-uud-1945</guid><pubDate>Senin 04 Desember 2023 09:34 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Erlin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/04/510/2932135/komentari-ade-armando-sultan-kalau-dianggap-dinasti-ya-diubah-dulu-uud-1945-7Db6uxDulE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Sultan HB X. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/04/510/2932135/komentari-ade-armando-sultan-kalau-dianggap-dinasti-ya-diubah-dulu-uud-1945-7Db6uxDulE.jpg</image><title>Sri Sultan HB X. (Foto: MPI)</title></images><description>DIY - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi santai pernyataan dari politisi PSI Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya itu ada di wilayahnya. Menurutnya, DIY hanya melaksanakan Undang-Undang.&amp;nbsp;
&quot;Jadi gini ya komentar boleh wong komentar kok ndak boleh, kalau mau komentar ya komentar saja,&quot; kata dia, Senin (4/12/2023).
Hanya menurut Sultan, konstitusi peralihan itu diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1):&amp;nbsp; Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kisah Sultan HB IX Kirim Telegram ke Soekarno-Hatta Dukung Kemerdekaan RI

Di mana dalam pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan yang menjabat gubernur adalah Sultan dan wagub Paku Alam.&amp;nbsp;
&quot;Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya. Yang penting bagi masyarakat DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya. Dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu dan sesuai dengan bunyi undang-undangnya itu,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:


Ade Armando Diduga Lakukan Penistaan Sejarah Yogyakarta, Ini Tanggapan Roy Suryo&amp;nbsp;
Sultan menegaskan tidak ada kalimat dinasti dalam undang-undang. Baginya yang penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada.&amp;nbsp;&quot;Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. UUD-nya,&amp;rdquo; tambahnya.
Terkait dengan aksi yang bakal dilaksanakan oleh sejumlah kelompok masyarakat, Sultan mempersilakan hal tersebut. Namun Sultan menandaskan jika pihaknya tidak pernah menyuruh masyarakat untuk melakukannya.</description><content:encoded>DIY - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menanggapi santai pernyataan dari politisi PSI Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya itu ada di wilayahnya. Menurutnya, DIY hanya melaksanakan Undang-Undang.&amp;nbsp;
&quot;Jadi gini ya komentar boleh wong komentar kok ndak boleh, kalau mau komentar ya komentar saja,&quot; kata dia, Senin (4/12/2023).
Hanya menurut Sultan, konstitusi peralihan itu diatur dalam UUD 1945 BAB VI Pemerintahan Daerah Pasal 18B ayat (1):&amp;nbsp; Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kisah Sultan HB IX Kirim Telegram ke Soekarno-Hatta Dukung Kemerdekaan RI

Di mana dalam pasal 18 B tersebut menyangkut masalah pemerintah Indonesia itu menghargai asal-usul tradisi DIY. Sehingga bunyi undang-undang keistimewaan itu juga mengamanatkan yang menjabat gubernur adalah Sultan dan wagub Paku Alam.&amp;nbsp;
&quot;Ya melaksanakan itu aja ya kan dinasti atau tidak terserah dari sisi mana mau melihatnya. Yang penting bagi masyarakat DIY, DIY itu daerah istimewa diakui keistimewaannya. Dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu dan sesuai dengan bunyi undang-undangnya itu,&amp;rdquo; ucapnya.

BACA JUGA:


Ade Armando Diduga Lakukan Penistaan Sejarah Yogyakarta, Ini Tanggapan Roy Suryo&amp;nbsp;
Sultan menegaskan tidak ada kalimat dinasti dalam undang-undang. Baginya yang penting DIY adalah bagian dari republik yang melaksanakan keputusan UU yang ada.&amp;nbsp;&quot;Ya diubah dulu aja kalau dianggap dinasti. UUD-nya,&amp;rdquo; tambahnya.
Terkait dengan aksi yang bakal dilaksanakan oleh sejumlah kelompok masyarakat, Sultan mempersilakan hal tersebut. Namun Sultan menandaskan jika pihaknya tidak pernah menyuruh masyarakat untuk melakukannya.</content:encoded></item></channel></rss>
