<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Lawan Penetapan Tersangka KPK, Wamenkumham Ajukan Praperadilan</title><description>&quot;Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,&quot; kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa 5 Desember 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932732/lawan-penetapan-tersangka-kpk-wamenkumham-ajukan-praperadilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932732/lawan-penetapan-tersangka-kpk-wamenkumham-ajukan-praperadilan"/><item><title>   Lawan Penetapan Tersangka KPK, Wamenkumham Ajukan Praperadilan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932732/lawan-penetapan-tersangka-kpk-wamenkumham-ajukan-praperadilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/12/05/337/2932732/lawan-penetapan-tersangka-kpk-wamenkumham-ajukan-praperadilan</guid><pubDate>Selasa 05 Desember 2023 05:42 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2932732/lawan-penetapan-tersangka-kpk-wamenkumham-ajukan-praperadilan-bxoYyC33r6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/12/05/337/2932732/lawan-penetapan-tersangka-kpk-wamenkumham-ajukan-praperadilan-bxoYyC33r6.jpg</image><title>Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNC8xLzE3NDY4Mi81L3g4cTg4OG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin 4 Desember 2023. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.
&quot;Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,&quot; kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa 5 Desember 2023.
Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni  yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Djuyamto mengatakan sidang perdana bakal digear pada Senin 11 Desember 2023, pekan depan.

BACA JUGA:
 Gempa M3,9 Guncang Madina Sumut

&quot;Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023,&quot; jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:
Demi Bidding Piala Dunia U-20 2025, Dito Ariotedjo Segera Bicara Empat Mata dengan Menpora Singapura


Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMi8wNC8xLzE3NDY4Mi81L3g4cTg4OG8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Eddy melawan penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Senin 4 Desember 2023. Adapun hakim tunggal yang ditunjuk menangani perkara tersebut adalah Hakim Estiono.
&quot;Hakim Tunggal: Estiono, SH., M.H,&quot; kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi awak media, Selasa 5 Desember 2023.
Selain Eddy, dua orang terdekatnya yakni  yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi turut mengajukan gugatan praperadilan. Djuyamto mengatakan sidang perdana bakal digear pada Senin 11 Desember 2023, pekan depan.

BACA JUGA:
 Gempa M3,9 Guncang Madina Sumut

&quot;Sidang Pertama Senin, 11 Desember 2023,&quot; jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, telah menetapkan Wamenkumham Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Eddy, ada tiga tersangka lagi yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

BACA JUGA:
Demi Bidding Piala Dunia U-20 2025, Dito Ariotedjo Segera Bicara Empat Mata dengan Menpora Singapura


Sayangnya, Alexander Marwata masih enggan membeberkan secara detail nama-nama pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

&quot;Kemudian penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu,&quot; kata Alexander Marwata di Kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
